Hasil Sidang Pleno MK: Permohonan Zico-Josua Tidak Diterima dan UU MD3 Dibatalkan

Redaksi Suara Mahasiswa UI
Pers Suara Mahasiswa UI Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Konten dari Pengguna
29 Juni 2018 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi Suara Mahasiswa UI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hasil Sidang Pleno MK: Permohonan Zico-Josua Tidak Diterima dan UU MD3 Dibatalkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum (28/6) di Jakarta pukul 13:15 WIB telah dibacakan hasil putusan terkait UU MD3. Menurut putusan tersebut, UU MD3 dibatalkan oleh MK terkait pasal-pasal yang bermasalah dan di lain pihak permohonan yang diajukan oleh Zico dan Josua dinyatakan tidak diterima.
ADVERTISEMENT
Permohonan Judicial Review UU MD3 oleh Zico Leonardo Simanjuntak selaku mahasiswa FH (Fakultas Hukum) UI angkatan 2016 dan Josua Satria Collins yang merupakan alumni FH UI, tidak diterima karena permohonan mereka telah diputuskan terlebih dahulu kepada pemohon pertama dari pihak FKHK (Forum Kajian Hukum dan Konstitusi). Keduanya sama-sama mengajukan permohonan terkait pasal 122 Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) Namun, permohonan Zico dan Josua secara substansi disetujui oleh MK.
“Putusan umum, ya, bersyukur dibatalkan (pasal–pasal bermasalah) ya, sesuai harapan. Malah kita mikir ada dissenting opinion, ada hakim yang pendapat berbeda. Tapi nggak tahunya semua hakim (9 hakim -red) sepakat. Tapi sedih sih kita karena setahu kami kalau sidangnya sama-sama, (maka –red) putusannya satu per perkara. Putusan (permohonan kami -red) tidak dapat diterima, bukan ditolak, karena sudah diputus duluan yang si Irman (FKHK -red). Sidangnya barengan, cuma dia (Irman -red) diputus duluan. Biasanya kalau misalnya bareng, putusannya satu jadi semuanya dibaca barengan. Ngga tahunya ini dipisah, ya sedih kita,” ungkap keduanya saat diminta tanggapan atas hasil sidang putusan UU MD3.
ADVERTISEMENT
Adapun diketahui bahwa dari 36 pemohon, Zico dan Josua adalah pemohon ketiga dengan nomor gugatan 18/PUU-XVI/2018. Selanjutnya, Zico dan Josua memilih pasal 122 untuk digugat ke MK melalui Judicial Review disebabkan pasal tersebut yang paling dekat dampaknya dengan mahasiswa.
“Tapi, ya, bersyukur juga kita legal standing-nya diakui, itu satu pencapaian. Karena kita kemarin juga tidak punya perundingan langsung, (kita -red) dari mahasiswa beda dengan mereka yang korban langsung dan (putusan sidang pleno -red) sudah diputus secara inkonstitusional. Jadi tujuan kita sudah kesampaian sih,” ucap Josua.
Hasil Sidang Pleno MK: Permohonan Zico-Josua Tidak Diterima dan UU MD3 Dibatalkan (1)
zoom-in-whitePerbesar
Di lain pihak, Anwar Usman selaku hakim konstitusi mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Selain itu, para pemohon dipandang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan berdasarkan UUD 1945, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian diantaranya: UU No. 2 Tahun 2018 pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6) tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 17 Tahun 2012 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No. 29; dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6187 yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuasaan hukum mengikat.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden dalam pasal 245 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Lembaran Negara Republik Indonesia 2018 No. 29. Sementara itu, frasa terkait setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan dalam pasal 245 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Lembaran Negara Republik Indonesia 2018 No. 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6187 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga pasal 245 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Lembaran Negara Republik Indonesia 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6187 selengkapnya menjadi pemanggilan dan permintaan keterangan dari anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden.
ADVERTISEMENT
Adapun para pemohon telah menyampaikan kesimpulan permohonan yang telah diterima oleh Kepanitiaan Mahkamah pada 5 Juni 2018. Di lain pihak, presiden juga telah memberikan keterangan pengujian UU MD3 pada 11 April 2018 dan dengan keterangan tertulis. Selanjutnya, presiden juga telah menyampaikan kesimpulan yang diterima oleh Kepanitiaan Mahkamah pada 7 Juni 2018. Selain itu, DPR juga telah memberikan keterangan dalam persidangan pada 11 April 2018 dan dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima Kepanitiaan Mahkamah pada 3 Mei 2018.
Teks: Alfa Tirza A.
Foto: Alfa Tirza A.
Editor: Kezia Estha T.