Sambil Tertawa, Jennifer Dunn Mengaku Menyesal Pakai Sabu

2 Januari 2018 16:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jennifer Dunn (Foto: Ainul/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jennifer Dunn (Foto: Ainul/kumparan)
ADVERTISEMENT
Artis Jennifer Dunn kembali terciduk pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba pada malam pergantian Tahun Baru. Perempuan yang akrab dipanggil Jedun ini terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Jedun tertangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu sebesar 0,6 gram.
ADVERTISEMENT
Dalam rilis yang digelar di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/1), sosok Jedun sendiri terlihat santai saat menghadapi sorot kamera awak media. Bahwan wajahnya sama sekali tidak menyiratkan ketakutan melainkan ia mengumbar senyumnya di hadapan awak media.
Dalam kesempatan itu, Jedun pun mengungkapkan penyesalannya karena kembali terjerumus ke lembah hitam narkoba.
"Kepada rekan-rekan media dan keluarga, aku menyesal," ungkapnya sambil tertawa.
Jennifer Dunn terjerat kasus narkoba (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Jennifer Dunn terjerat kasus narkoba (Foto: Munady Widjaja)
Namun Jedun enggan berkomentar lebih banyak saat diberondong pertanyaan lain oleh media. Ia memilih untuk berbalik dan meninggalkan tempat diselenggarakannya konferensi pers.
Ini bukan kali pertama Jedun berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus narkoba. Sebelumnya, di umur yang masih muda, pesinetron kelahiran 10 Oktober 1989 ini sudah terlibat dengan kasus narkoba ketika ia berumur 15 tahun. Jennifer Dunn ditangkap polisi pada tahun 2005 dan harus mendekam di balik jeruji besi karena kepemilikan ganja.
Jennifer Dunn (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jennifer Dunn (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Empat tahun kemudian setelah Jennifer terjerat narkoba, ia kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bintang film 'Buruan Cium Gue' itu rupanya tak pernah jera. Ia kembali ditangkap polisi pada Oktober 2009 karena kedapatan menggelar pesta narkoba dan seks di kamar kost-nya di kawasan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Saat itu polisi menemukan satu pake sabu-sabu beserta alat hisap, ditambah dengan 7 butir pil ekstasi. Ia pun dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan bebas pada tahun 2012.