Polres Tangerang Selatan Sita 13 Mobil karena Kredit Macet

1 Desember 2017 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil yang terlibat perkara fidusia (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil yang terlibat perkara fidusia (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polres Tangerang Selatan menyita 13 mobil beragam merk. Mobil ini disita karena pemiliknya terlibat kasus tindak pidana fidusia atau pengalihan objek kredit.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini beberapa mobil yang kami amankan karena beberapa pelanggaran fidusia, ada 3 mobil yang dialihkan atau digadaikan padahal belum lunas perihal kredit/fidusianya. 10 yang lain merupakan gagal memenuhi perjanjian bayar dengan pihak lembaga penyedia jasa kredit atau leasing," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alex di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (1/12).
Mobil yang disita ini dikumpulkan sejak Agustus hingga November 2017. Jenis dan nilai kredit pun bermacam-macam.
"Yang paling mahal disini ada BMW X5 dan Camry," imbuh Alex.
Tindakan Polri ikut hadir dan menyita kendaraan yang kreditnya bermasalah ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011. Hal ini dilakukan agar tidak ada cekcok atau pemukulan yang biasa terjadi antara pemilik kendaraan dengan pihak pemberi kredit saat penyitaan dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Kami juga bergerak untuk meminimalisir terjadinya bentuk pidana lain, seperti pemukulan atau percekcokan, karena terkadang pihak leasing atau pemberi kredit yang menjaminkan fidusia ini menggunakan "mata elang" atau "debt collector" yang sangat riskan sekali," jelas Alex.
Para pelaku melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Para pelaku terancam hukuman kurungan 3 tahun penjara.