UU BUMN Digugat ke MK

Konten Media Partner
8 Februari 2018 9:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Letnan Jendral TNI Purnawirawan Kiki Syahnakri, dan penggerak Indonesia Raya Incorporated (IRI) AM Putut Prabantoro, menggugat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi. UU tersebut dianggap tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 tentang perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
"Undang-undang BUMN ini terlalu kapitalis. Karena seharusnya pembangunan ekonomi nasional itu disusun berdasarkan 7 butir amanat UUD'45," kata Kini saat dihubungi via WA, Rabu (7/2/2018) petang.
Kiki mengaku bahwa sejak Januari 2017 secara khusus, pihaknya telah memperhatikan perekonomian nasional dengan mendukung konsep pemerataan kemakmuran dalam versi IRI. Sedangkan tujuh amanat konstitusi yang terdapat dalam pasal 33 yang terutama ayat 1 hingga ayat 3, yakni pembangunan ekonomi sebagai (1) usaha bersama, (2) didasarkan pada asas kekeluargaan, (3) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, (4) yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta (5) bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, (6) dikuasai negara dan (7) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketujuh amanat ini tidak secara tegas disebut dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
ADVERTISEMENT
Menurut AM Putut Prabantoro, IRI merupakan konsep pemerataan kemakmuran melalui perkawinan atau perikatan BUMN dan BUMD (Provinsi dan Kabupaten) dan BUMDes di sebuah sumber ekonomi dengan melibatkan penyertaan modal dari BUMD (Provinsi dan Kabupaten) serta BUMDes seluruh Indonesia. Dari perkawinan ini, dibangunlah Pasar Saham IRI yang dijual kepada rakyat seluruh Indonesia termasuk di dalamnya koperasi.
“Sebagai contoh Freeport seharusnya dikelola dalam konsep IRI dengan melakukan perkawinan antara BUMN dan BUMD (provinsi dan kabupaten) serta BUMDes di sumber ekonomi tersebut. Perkawinan itu akan berbentuk PT yang akan menjual saham kepada BUMD (provinsi dan kabupaten) serta BUMDes seluruh Indonesia. Rakyat Indonesia melalui mekanisme Pasar Saham IRI dapat membeli saham PT yang mengelola Freeport tersebut. Pasar Saham IRI itu merupakan pasar saham untuk satu jenis komoditas yang diproduksi dari berbagai daerah di seluruh Indonesia,” ujar alumnus PPSA XXI – Lemhannas RI Tahun 2017 ini.
ADVERTISEMENT
Akibat dari penyimpangan tersebut, menurutnya, kemakmuran yang menjadi amanat konstitusi tidak terjadi. Banyak BUMN tidak lagi bertindak sebagai agen perubahan.
"Kita berharap cabang produksi dan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tandas pria asal Yogyakarta ini.
Dengan didampingi oleh Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (Taken) yang terdiri atas Liona N Supriatna (Kordinator), Hermawi Taslim, Daniel T Masiku, Sandra Nangoy, A Benny Sabdo Nugroho, G Retas Daeng, AMC Alvin Widanto Pratomo, dan Bonifasius Falakhi, keduanya bertindak sebagai warga negara Indonesia serta pemerhati ekonomi kerakyatan, khususnya dalam memperjuangkan tercapainya kemakmuran.