Konten dari Pengguna

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Perspektif Ajaran Agama Islam

Restiningtyas Zhafira
Mahasiswi Universitas Brawijaya, Fakultas Ilmu Administrasi
9 September 2021 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Restiningtyas Zhafira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Assalamualaikum Wr. Wb.
Apa teman-teman tahu apa itu korupsi? Menurut Wikipedia, korupsi adalah tindakan pejabat publik baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi merupakan kata kerja dari corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menyogok, mencuri, maling.
ADVERTISEMENT
Korupsi telah menjadi salah satu penyakit di Indonesia. Perilaku tidak terpuji ini telah menjangkiti berbagai sendi kehidupan dalam banyak aktivitas kegiatan manusia. Tak hanya menjangkiti sistem pemerintahan, korupsi pun telah menjadi bagian dari aktivitas kehidupan manusia. Belakangan ini, di tengah maraknya peningkatan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, korupsi seperti telah menjadi suatu kebudayaan di Indonesia.
Kehadiran korupsi dapat ditemukan dalam berbagai kegiatan yang ada di masyarakat atau dalam suatu lembaga. Selalu saja ada celah untuk melakukan tindakan tidak terpuji ini. Kehadiran lembaga anti korupsi seperti KPK pun, tampaknya tak membuat pelaku tindak pidana korupsi menjadi jera, merasa takut untuk melakukan tindak pidana korupsi. Justru realitas yang terjadi saat ini, kasus korupsi di Indonesia terus semakin meningkat, bahkan pelakunya secara percaya diri menunjukkan sikap seolah tak bersalah.
ADVERTISEMENT
Tindak pidana korupsi sebagai perbuatan batil merupakan sebuah perbuatan menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan mengambil hak orang lain di bawah kekuasaan atau naungannya. Diperlukan adanya evaluasi pada sistem suatu lembaga, untuk lebih ketat lagi menjaring anggotanya, sehingga dapat meminimalisir adanya anggota yang melakukan penyelewengan kekuasaan dalam lembaga tersebut.
Maraknya tindakan korupsi yang terjadi di berbagai ranah kehidupan manusia, mesti segera dihentikan. Perlu adanya penanganan yang lebih serius untuk mengatasi permasalahan korupsi yang telah menjadi penyakit kronis di Indonesia ini.
https://www.istockphoto.com/id/ilustrasi/bribing
Dalam pencegahan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan upaya secara menyeluruh pada seluruh aspek kehidupan manusia. Adapun upaya pencegahan dapat dilakukan dengan menanamkan nilai anti korupsi melalui perspektif agama Islam, yang dapat disampaikan dalam berbagai bidang. Bidang-bidang tersebut yaitu bidang budaya, pendidikan, agama, dan hukum. Perlu adanya tindakan maksimal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dengan cara pemupukan nilai-nilai agama di berbagai bidang tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam mengupayakan upaya pencegahan korupsi di Indonesia melalui perspektif agama Islam, dapat dilakukan suatu telaah permasalahan dan penanganannya terlebih dahulu. Telaah permasalahan dapat dilakukan dengan melihat lebih dalam tindakan korupsi yang marak terjadi di Indonesia, sebagai bahan evaluasi terkait suatu permasalahan yang mengakibatkan tindakan korupsi. Umumnya, tindakan korupsi dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki moral, oleh sebab itu diperlukan penanganan dengan pendekatan agama sebagai langkah menumbuhkan moral yang baik untuk generasi berikutnya.
Pendidikan dan penanaman nilai agama Islam dapat terus diajarkan pada generasi muda, guna menumbuhkan moral yang baik sehingga dapat mencegah perilaku korupsi di kemudian hari. Ajaran pendidikan anti korupsi melalui perspektif agama dapat disampaikan dengan dasar dalil Al-Qur’an sebagai salah satu sumber hukum tertinggi dalam Islam. Isi dalam Alquran tidak hanya berupa wahyu yang berisi pengajaran spiritual, tetapi juga mengatur suatu ketetapan perbuatan manusia. Penerapan ajaran Islam dalam permasalahan mencegah tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan dasar ajaran-ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dengan mengajarkan ajaran agama secara baik kepada umat muslim, diharapkan tumbuh kesadaran untuk tidak melakukan tindakan tercela seperti korupsi karena tindakan tersebut merupakan perbuatan dosa yang tidak diridhoi Allah.
ADVERTISEMENT
Sekian informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk teman-teman semua.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Referensi
Hasan, K. (2019). Peran pendidikan Islam terhadap pencegahan korupsi. At-Ta’dib: Jurnal Ilmiah Prodi Pendidikan Agama Islam, (11) 1, 81-97.
Ihsan, M. (2019). Pencegahan korupsi dalam perspektif Islam. Jurnal Lex Justitia, 1(1), 101-112.
Mafruhah. (2018). Pencegahan tindak pidana korupsi perspektif hukum Islam dan hukum positif. Jurnal YUSTITIA, 19(1), 58-67.
Yandi, R. (2021). Peran Agama Dalam Pembentukan Perilaku Anti-Korupsi. ŚALIĤA, 4(1), 91-107.
https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
https://pin.it/2Ksxz47