Konten dari Pengguna

Menghukum Orang Yang Sedang Berusaha Berubah

ilustrasi tentang seorang wanita yang sedang berjuang untuk mengubah stigma negatif dengan bekerja keras. picture made by gemini ai
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi tentang seorang wanita yang sedang berjuang untuk mengubah stigma negatif dengan bekerja keras. picture made by gemini ai

Bayangkan seseorang yang telah menjalani hukumannya sampai selesai. Setelah bebas, ia tidak kembali ke jalan lama. Ia belajar, mencari pekerjaan yang halal, dan pelan-pelan membangun kembali hidupnya. Lalu suatu hari, di sebuah forum publik atau media sosial, ada orang yang membongkar masa lalunya. Tujuannya bukan memberi peringatan yang sah, melainkan mempermalukan, bahkan menekan dengan aib itu agar ia terpojok.

Pertanyaannya sederhana: apakah itu kontrol sosial, atau hukuman kedua yang dijatuhkan tanpa hakim? Pendapat saya tegas. Mempermalukan mantan narapidana yang sedang berusaha berubah adalah tindakan yang tidak manusiawi dan, pada banyak keadaan, dapat berhadapan dengan hukum.

Pandangan Kemanusiaan

Martabat manusia tidak hilang karena sebuah putusan pengadilan. Seseorang yang pernah bersalah tetap manusia yang memiliki hak untuk dihormati. Hukuman pidana adalah cara negara meminta pertanggungjawaban atas perbuatan seseorang, dengan ukuran dan batas waktu yang jelas. Ketika masa pidana selesai, kewajibannya kepada negara dan masyarakat dianggap lunas.

Mempermalukan di ruang publik melanggar prinsip itu. Ia menjadi pidana tambahan yang dijatuhkan tanpa pengadilan, tanpa kesempatan membela diri, dan tanpa batas waktu. Di era digital, jejaknya bisa bertahan bertahun-tahun, mudah dicari, dan sulit dihapus. Satu unggahan dapat menutup pintu pekerjaan, merusak hubungan dengan keluarga dan tetangga, serta menghancurkan semangat yang susah payah dibangun.

Ada pula ironi yang sering kita abaikan. Masyarakat menuntut mantan narapidana agar menjadi orang baik, tetapi di saat yang sama menutup jalan untuk menjadi baik. Teori pelabelan (labeling theory) menjelaskan bahwa cap yang terus-menerus dilekatkan pada seseorang dapat membuat orang itu akhirnya menerima cap tersebut sebagai identitasnya. Bila lingkungan baru menolaknya, ia cenderung kembali ke lingkungan lama yang menerimanya, dan di situlah risiko pengulangan kejahatan menjadi besar. Dengan kata lain, orang yang mempermalukan mantan narapidana sebenarnya ikut memperbesar kemungkinan kejahatan terjadi lagi.

Dari sisi nilai moral dan keagamaan yang dianut masyarakat kita, menutup aib sesama dan memberi ruang untuk bertobat adalah ajaran yang berulang kali ditekankan. Menyebarkan aib orang lain dengan niat menjatuhkan jauh dari nilai-nilai tersebut.

Pandangan Hukum

Pertama, konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabatnya. Hak ini tidak dicabut dari seseorang karena ia pernah dipidana. Prinsip serupa juga ada dalam instrumen hak asasi manusia internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.

Kedua, arah kebijakan pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan di Indonesia, termasuk dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tidak berorientasi pada pembalasan semata, tetapi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Tujuannya adalah agar warga binaan dapat kembali diterima dan berperan dalam masyarakat. Bila masyarakat justru menolak dan mempermalukan, tujuan pembinaan itu menjadi sia-sia.

Ketiga, ketentuan pidana yang dapat terkait dengan perbuatan pelaku. Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 27A UU ITE (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024). Dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) juga terdapat ketentuan tentang pencemaran dan fitnah. Perlu dipahami bahwa kebenaran suatu fakta tidak otomatis membuat penyebarannya menjadi sah. Hukum umumnya memberi pengecualian hanya bila dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk membela diri, dan niat mempermalukan jelas bukan kepentingan umum.

Keempat, bila aib digunakan untuk menekan, misalnya mengancam akan membongkar masa lalu supaya korban menuruti permintaan tertentu atau menyerahkan sesuatu, perbuatan itu dapat masuk ke ranah pengancaman atau pemerasan, termasuk melalui Pasal 27B dan Pasal 29 UU ITE. Selain itu, catatan tentang tindak pidana seseorang termasuk data pribadi yang bersifat spesifik menurut UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sehingga penyebarannya secara melawan hukum juga dapat menimbulkan sanksi.

Batas yang Perlu Dijaga

Opini ini tidak berarti masa lalu pelaku kejahatan harus selalu disembunyikan dari semua orang. Ada situasi ketika informasi diperlukan demi melindungi masyarakat, misalnya seseorang dengan riwayat kekerasan terhadap anak yang hendak bekerja di lingkungan anak-anak. Namun dalam keadaan seperti itu, jalurnya adalah mekanisme yang sah, seperti pemeriksaan latar belakang, SKCK, aturan jabatan, atau laporan kepada pihak berwenang. Jalurnya bukan pengadilan massa di kolom komentar.

Korban kejahatan juga berhak bersuara dan didengar. Empati kepada korban tidak boleh dikorbankan demi empati kepada pelaku, begitu pula sebaliknya. Yang perlu dibedakan adalah antara kritik terhadap perilaku yang berbahaya saat ini dan penghinaan atas identitas masa lalu seseorang yang sudah menebus hukumannya dan tidak lagi membahayakan siapa pun.

Langkah yang Dapat Dilakukan

Bagi mantan narapidana yang mengalami hal ini, simpan bukti berupa tangkapan layar, tautan, dan waktu kejadian, kemudian laporkan konten tersebut kepada pengelola platform agar diturunkan. Pendampingan dapat dicari melalui Balai Pemasyarakatan, lembaga bantuan hukum, atau Komnas HAM. Bila disertai ancaman atau pemerasan, laporan kepada kepolisian merupakan langkah yang tepat. Bagi masyarakat umum, sebelum mengunggah atau membagikan aib seseorang, tanyakan apakah hal itu benar-benar demi kepentingan bersama atau hanya untuk memuaskan keinginan menghakimi.

Masyarakat yang beradab diukur dari cara ia memperlakukan orang yang pernah jatuh dan sedang berusaha bangkit. Negara sudah memberi hukuman, dan hukuman itu telah dijalani. Tugas kita sekarang bukan menambah beban, melainkan memberi ruang agar perubahan itu benar-benar terjadi. Mempermalukan orang yang sedang memperbaiki diri bukan keadilan, melainkan kekejaman yang dibungkus rasa paling benar.