Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Peta dan Badan Informasi Geospasial (BIG)
19 April 2021 11:36 WIB
Tulisan dari Retno Wulan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika disebutkan kata peta, apa yang tergambar dalam pikiran pembaca? Kata peta, sudah dikenal luas di berbagai kalangan. Menurut pengertian yang diacu oleh komunitas geospasial, peta merupakan kenampakan permukaan bumi pada skala tertentu. Kenampakan ini digambarkan pada bidang datar, dengan cara penggambaran tertentu. Setiap peta menyajikan penggambaran mengenai obyek atau peristiwa berbasis keruangan (Harvey, 2008). Sederhananya, pada peta tergambar ruang dengan obyek tertentu: hutan, area tambang, sawah, gunung. Atau ruang dengan peristiwa tertentu: penyebaran penyakit, banjir, kebakaran hutan. Lazimnya peta memuat data yang mewakili kondisi lingkungan untuk menunjukkan lokasi, jarak, arah, dan ukuran suatu area. Peta juga menggambarkan hubungan geografis, karakteristik, klaster, dan pola suatu ruang.
ADVERTISEMENT
Berbagai istilah digunakan masyarakat luas, terkait peta: peta persoalan, peta pemikiran, peta persaingan politik, dll. Seluruh penggunaan kata peta merujuk pada penggambaran. Namun peta yang dimaksud komunitas geospasial, sebagaimana pembukaan di atas menggambarkan permukaan bumi. Dan terdapat syarat minimal, sebuah gambar disebut peta. Syarat itu, pada peta harus terkandung skala, arah mata angin, posisi dalam koordinat dan informasi yang disebut sebagai legenda. Jika syarat minimal tak terpenuhi, maka yang tergambar bukan peta. Mungkin memang mampu menggambarkan posisi tapi bukan peta. Banyak manfaat peta. Ini bisa teridentifikasi ketika sedang menggunakan google maps, waze, gojek, grab maupun aplikasi belanja daring. Dengan peta bisa diperoleh informasi tentang kemacetan di jalan raya, jarak suatu tempat, hingga ongkos kirim belanja daring.
ADVERTISEMENT
Berdasar manfaat itu, peta dapat dikelompokkan jadi dua golongan. Yang pertama, disebut sebagai peta dasar. Peta jenis ini berisi objek yang dapat dilihat langsung dan diukur kenampakannya di muka bumi. Peta dasar terdiri dari Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI), Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI), dan Peta Lingkungan Laut Nasional (LLN). Pada peta-peta jenis ini, obyek yang tergambarkan awet, tak berubah dalam waktu yang lama. Contoh obyek yang tergambar pada peta dasar, misalnya gunung, danau, laut, pulau, dll. Sedangkan jenis yang kedua, disebut sebagai peta tematik. Pada peta jenis ini tergambar satu atau lebih tema tertentu, yang mengacu pada peta dasar. Misalnya peta kerapatan hutan, peta persebaran virus, peta area pertanian dan pemukiman. Maka dapat dikatakan, peta tematik merupakan peta dasar yang diubah penggambarannya untuk menunjukkan suatu tema tertentu.
ADVERTISEMENT
Terkait produksi peta dasar dan peta tematik, terdapat instansi yang memiliki wewenang untuk melakukannya. Dapat dibayangkan jika kewenangan ini tak diatur. Semua orang bakal menggambarkan rupa bumi dan penggunaannya, menurut kepentingan masing-masing. Bakal banyak sengketa terkait hal tersebut. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Pada undang-undang itu disebutkan BIG, Badan Informasi Geospasial, merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas, berfungsi, dan berwenang menyelenggarakan informasi geospasial dasar. Sedangkan untuk peta tematik dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, kelompok atau perseorangan. Misalnya untuk urusan kehutanan, maka kewenangan ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Demikian juga untuk pertanian, wewenang ada di Kementerian Pertanian. Sedangka jika terkait rencana tata ruang, petanya dibuat oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Disebutkan di bagian sebelumnya, wewenang memproduksi peta dasar dilaksanakan oleh BIG, Badan Informasi Geospasial. BIG sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL). Koordinasi BIG, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2011 dilakukan oleh Menteri Riset dan Teknologi, yang kemudian diganti oleh PP Nomor 127 Tahun 2015, koordinasi dilakukan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Terkait peta dasar yang menjadi wewenang BIG adalah membuat peta dasar, berikut menjamin ketersediaannya, untuk pembuatan peta tematik. Dengan wewenang ini, koordinasi standar pembuatan “peta tematik” BIG, jadi acuan/referensi di Indonesia.
Dari uraian di atas nampak pentingnya peran BIG, sebagai penyedia peta dasar yang digunakan berbagai lembaga. Peta dasar ini jadi acuan produksi peta tematik. Dalam realitasnya, peta tematik digunakan untuk berbagai macam keperluan, komersial maupun non komersial. Maka lazim terdapat berbagai kepentingan terhadapnya. Ini artinya, juga terdapat potensi sengketa dalam proses produksi peta tematik. Sehingga BIG, adalah wasit bagi berbagai kepentingan dan peluang sengketa. BIG jadi sentral bagi keberadaan peta, yang bukan hanya sekadar menunjukkan titik lokasi. Melainkan juga digunakan untuk berbagai keperluan perencanaan yang HITS : holistik, integratif, tematik dan spasial.
ADVERTISEMENT
(tulisan ini merupakan bagian dari serial #eduspasial-1)
Dr. Th. Retno Wulan, S.Hut, M.Agr (Surveyor Pemetaan Madya dan Agen Perubahan BIG)
Referensi :
ADVERTISEMENT