Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Menuju Rapat Koordinasi Nasional Informasi Geospasial Tahun 2021
23 Juni 2021 13:58 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:09 WIB
Tulisan dari Retno Wulan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat Koordinasi Nasional Informasi Geospasial yang dikenal dengan istilah RAKORNAS IG merupakan suatu ajang berkumpulnya para pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Fungsi Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam RAKORNAS IG adalah melakukan penyusunan rencana dan program bidang informasi geospasial yang dituangkan dalam rencana aksi penyelenggaraan IG Nasional. Ada yang berbeda dalam penyelenggaraan RAKORNAS IG Tahun 2021, selain bahwa kita masih dalam suasana pandemi, RAKORNAS IG Tahun 2021 ini juga bernuansa pemenuhan tugas Badan Informasi Geospasial pasca terbitnya Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor: 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG).
ADVERTISEMENT
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor: 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) adalah untuk melaksanakan ketentuan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Pasal 20 dan Pasal 185 huruf b. Dalam Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa kebijakan IG nasional dan kebijakan IG instansi pemerintah dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan Rencana Induk Penyelenggaraan IG. Rencana Induk IG disusun dengan memperhatikan paling sedikit tentang ketersediaan IG yang mutakhir, kebutuhan pembangunan nasional, kebijakan prioritas nasional dan perkembangan ilmu dan teknologi serta disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebutuhan pembangunan nasional. Penyusunan Rencana Induk IG dikoordinasikan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dengan melibatkan instansi pemerintah (kementerian dan lembaga), pemerintah daerah dan setiap orang. Rencana Induk Penyelenggaraan IG ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG).
Rencana Induk IG menjadi acuan dalam penyusunan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang IG melalui Rapat Koordinasi Nasional IG (RAKORNAS IG). RAKORNAS IG diselenggarakan Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun rencana dan program di bidang IG dalam bentuk rencana aksi yang akan dievaluasi setiap tahun. Oleh karena itu penyelenggaraan RAKORNAS IG merupakan hal yang harus dilaksanakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai pembina penyelenggaraan IG secara nasional, Badan Informasi Geospasial (BIG) di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas menyadari bahwa kebutuhan data dan informasi geospasial tidak hanya untuk mendukung pembangunan nasional, tetapi lebih kuat lagi sebagai dasar (fondasi) pembangunan. Banyak sekali isu-isu pembangunan yang hanya bisa dijawab dengan data dan informasi geospasial. Data dan informasi geospasial untuk pembangunan ini sifatnya multidimensi, terdiri dari tema-tema tertentu, mengarah pada lokasi tertentu, dan dapat digunakan untuk menentukan sebuah tren karena sifatnya yang multiwaktu. Kedudukan, tugas dan fungsi setiap kementerian maupun lembaga adalah bagian dari pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas tertentu dalam pembangunan nasional, sehingga perlu disadari bahwa tidak ada institusi/lembaga mana pun yang dapat menjawab semua kebutuhan data dan informasi geospasial.
ADVERTISEMENT
Karena sifatnya yang multidimensi, multi sektoral inilah penyelenggaraan informasi geospasial memerlukan keterpaduan sebagaimana konsep perencanaan pembangunan berbasis HITS (Holistik, Integratif, Tematik dan Spasial) yang dicanangkan oleh Kementerian PPN/Bappenas yang sifatnya harus memandang sebuah kegiatan secara menyeluruh tidak hanya parsial sehingga interaksi atau konektivitas antar daerah bisa diukur (H), menjadi sebuah sistem pembangunan atau pengembangan wilayah yang terencana dengan baik dalam jangka waktu yang panjang (I), menjawab kekhasan suatu wilayah (T), dan mampu menjawab suatu pembangunan itu dilakukan di mana (S).
Hasil yang diharapkan dalam penyelenggaraan RAKORNAS IG Tahun 2021 setidaknya memuat tiga hal pokok, yaitu:
ADVERTISEMENT
Hasil penyelenggaraan Rakornas IG tahun 2021 diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi kegiatan perencanaan pembangunan apakah sudah sesuai dengan IG yang ada atau belum. Arah dan sasaran kebijakan bidang IG yang dihasilkan harus dikawal sehingga poin-poin penting dalam penyelenggaraan Rakornas IG dapat dilaksanakan sesuai target dan memiliki payung hukum secara legal formal terutama dalam mengakomodir amanat pada peraturan perundangan yang disahkan pada tahun 2021.
RAKORNAS IG rencana diselenggarakan pada hari Kamis, 5 Agustus 2021 dan dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) dengan tema “Sinergitas Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan”. Rangkaian kegiatan pendukung menuju RAKORNAS IG sudah dan akan dilaksanakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) antara lain podcast (siniar), webinar (gelar wicara) dan focus discussion group (diskusi kelompok terpumpun) serta pelaksanaan pra-rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan, hasil Rakornas IG Tahun 2021 adalah:
Semoga hasil RAKORNAS IG Tahun 2021 dapat memberikan manfaat spasial bagi pemangku kepentingan.
Dr. Theresia Retno Wulan, S.Hut, M.Agr
Surveyor Pemetaan Madya pada Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik Badan Informasi Geospasial