Coretax dan Kepastian Hukum Pajak atas Tunjangan Profesi Dosen dan Profesor

Penyuluh Pajak
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Retno Yuliastuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendahuluan
Implementasi Coretax Administration System menandai babak baru dalam reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini tidak hanya menghadirkan digitalisasi proses, tetapi juga membawa perubahan signifikan dalam perlakuan perpajakan atas beberapa jenis penghasilan, termasuk tunjangan profesi, sertifikasi, dan kehormatan profesor. Salah satu isu yang mencuat adalah perubahan perlakuan PPh atas tunjangan profesi dan kehormatan profesor dari yang selama ini dipersepsikan sebagai bersifat final, menjadi tidak final dalam Coretax.
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan dan diskusi di kalangan dosen, profesor, dan pengelola keuangan negara. Artikel ini membahas bagaimana Coretax justru memperkuat kepastian hukum perpajakan, serta menjelaskan dasar normatif perlakuan pajak atas tunjangan profesi dosen dan profesor.
Latar Belakang Perubahan Perlakuan Pajak dalam Coretax
Penting untuk ditegaskan sejak awal bahwa tidak terdapat perubahan undang‑undang maupun peraturan pemerintah yang secara eksplisit mengubah status pajak atas tunjangan profesi dan kehormatan profesor. Yang berubah adalah pendekatan administrasi perpajakan melalui Coretax.
Coretax bekerja sebagai rule‑based system yang menjalankan ketentuan perpajakan secara ketat sesuai hierarki peraturan perundang‑undangan, mulai dari undang‑undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan teknis. Dengan pendekatan ini, setiap penghasilan diperlakukan berdasarkan norma hukum tertinggi yang mengaturnya, bukan semata-mata praktik administratif terdahulu.
Tujuan utama Coretax adalah:
menciptakan kepastian hukum,
menyeragamkan perlakuan pajak,
serta memastikan kepatuhan penuh terhadap hierarki peraturan perpajakan.
Prinsip Dasar Pajak Final dan Tidak Final
Dalam sistem perpajakan Indonesia, pajak final dan pajak tidak final memiliki makna hukum yang jelas.
Pajak bersifat final berarti kewajiban pajak dianggap selesai pada saat pemotongan atau pemungutan, dan tidak diperhitungkan kembali dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebaliknya, pajak tidak final adalah pembayaran di muka yang harus digabungkan dalam penghitungan pajak tahunan wajib pajak.
Undang‑Undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa:
hanya Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat menetapkan penghasilan tertentu dikenai PPh bersifat final, peraturan di bawahnya, seperti peraturan menteri, tidak dapat menciptakan norma pajak final.
Dengan demikian, penghasilan yang tidak secara tegas ditetapkan sebagai final dalam PP harus diperlakukan sebagai pajak tidak final.
Karakteristik Tunjangan Profesi dan Kehormatan Profesor
Tunjangan profesi, sertifikasi, dan kehormatan profesor memiliki karakteristik sebagai berikut:
Diberikan secara rutin dan berkelanjutan.
Berkaitan langsung dengan pekerjaan atau jabatan akademik dosen dan profesor.
Bersumber dari APBN/APBD sebagai penghasilan yang sah.
Secara substansi, tunjangan tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan. Oleh karena itu, tunjangan ini termasuk objek PPh Pasal 21.
Dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tunjangan profesi dan kehormatan profesor, tidak ditemukan norma yang menyatakan bahwa PPh atas penghasilan tersebut bersifat final. Akibatnya, sesuai prinsip umum perpajakan, perlakuan pajak yang benar adalah tidak final.
Mengapa Praktik Lama Berbeda?
Sebelum Coretax, praktik pemotongan pajak sering kali dilakukan secara manual, berbasis interpretasi praktis dan bertumpu pada kebiasaan administratif yang berkembang.
Dalam praktik tersebut, tunjangan profesi sering diperlakukan seolah‑olah dikenai pajak final, meskipun dasar hukumnya tidak secara eksplisit mengaturnya demikian.
Coretax hadir untuk mengoreksi praktik lama tersebut. Dengan sistem terintegrasi, Coretax secara otomatis membaca relasi antar peraturan dan menerapkan asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Peta Dasar Hukum Perlakuan Pajak
Secara hierarkis, dasar hukum perlakuan pajak tunjangan profesi dapat dirangkum sebagai berikut:
Undang‑Undang PPh: menetapkan bahwa seluruh tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak, dan PPh Pasal 21 pada prinsipnya tidak final kecuali ditentukan lain oleh PP.
Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi dan Kehormatan Profesor: mengatur hak dan besaran tunjangan, namun tidak menetapkan sifat pajaknya sebagai final.
Peraturan Pemerintah nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN/APBD: pengenaan PPh final hanya berlaku untuk honorarium atau imbalan tertentu, bukan untuk penghasilan rutin seperti tunjangan profesi.
Dengan peta hukum ini, Coretax menjalankan ketentuan secara konsisten dan logis.
Dampak Praktis bagi Dosen dan Profesor
Penerapan pajak tidak final membawa beberapa konsekuensi praktis:
Pajak yang dipotong dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.
Terdapat potensi lebih bayar maupun kurang bayar, tergantung total penghasilan dan pajak terutang.
Dosen dan profesor perlu lebih cermat dalam mengelola bukti potong, mengisi SPT Tahunan, dan memahami posisi pajaknya.
Di sisi lain, sistem ini meningkatkan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Penutup
Penerapan PPh tidak final atas tunjangan profesi dan kehormatan profesor dalam Coretax bukanlah kebijakan baru, melainkan penegasan terhadap norma hukum yang telah ada. Coretax memastikan bahwa administrasi perpajakan berjalan sejalan dengan prinsip legalitas dan hierarki peraturan perundang‑undangan.
Ke depan, pajak atas tunjangan profesi hanya dapat diperlakukan sebagai final apabila terdapat Peraturan Pemerintah yang secara tegas menetapkannya. Sampai dengan itu, pendekatan Coretax merupakan langkah tepat untuk menjaga konsistensi hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
