news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Mencermati Pengenaan Pajak Influencer

Retno Yuliastuti
Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Selatan I
9 November 2023 11:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Retno Yuliastuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Influencer I Rawpixel.com/Shuttestock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Influencer I Rawpixel.com/Shuttestock
ADVERTISEMENT
Menurut Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 215,63 juta orang.
ADVERTISEMENT
Penggunaan internet paling banyak adalah untuk mengakses media sosial, yaitu sebesar 82,7%. Candu mengakses media sosial ternyata memberikan keuntungan bagi profesi yang dahulu mungkin kurang menarik, di antaranya adalah Influencer.
Influencer Menurut kamus Merriam Webster, influencer diartikan sebagai orang yang memberikan pengaruh atau menginspirasi dalam membimbing tindakan orang lain.
Ternyata memberikan pengaruh terhadap orang lain bisa menghasilkan pundi-pundi yang tidak sedikit bagi si influencer. Pendapatan influencer berasal di antaranya dari endorsement, sponsorship, adsense, atau sejenisnya.

Flexing/Pamer Harta Boleh Saja, tapi Pajak Dibayar Dahulu

Ilustrasi flexing. Foto: Westend61/Getty Images
Tidak jarang influencer mengumbar kehidupan pribadinya seperti gaya hidup yang berlebihan (hedonism) dengan melakukan flexing atau pamer harta pada platform media sosial. Pamer harta yang berasal dari pendapatannya sebagai influencer sebenarnya merupakan hal yang lumrah, asalkan influencer tersebut sudah membayarkan pajaknya dengan benar.
ADVERTISEMENT
Influencer yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja ataupun agensi/management termasuk dalam penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan atas penghasilan tersebut dipotong terlebih dahulu pajaknya sebelum diberikan kepada influencer.
Tarifnya sendiri mengikuti tarif progresif PPh Orang Pribadi sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 36/2008 yang diperbarui dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu:
• Tarif 5% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp 60.000.000
• Tarif 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
• Tarif 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
• Tarif 30% untuk penghasilan bruto di atas Rp500.000.000
• Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000/tahun dikenakan tarif 35%
ADVERTISEMENT
Tarif di atas dikenakan terhadap DPP (Dasar Pengenaan Pajak), yaitu: seluruh penghasilan kumulatif dikali 50% lalu dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang jumlahnya bervariasi mengikuti keadaan dari influencer tersebut.
Ilustrasi influencer perempuan. Foto: Shutterstock
Influencer seringkali juga merupakan freelance dan melakukan pekerjaan bebas dalam menekuni profesinya. Influencer yang melakukan pekerjaan bebas wajib melakukan pembukuan apabila penghasilan kumulatif yang diterimanya dalam setahun telah mencapai Rp 4,8 miliar atau lebih. Penghasilan tersebut juga termasuk penghasilan dari Adsense platform media sosial dan penghasilan lainnya sebagai content creator.
Jika penghasilan lebih dari Rp 4,8 miliar setahun, rumusnya adalah Penghasilan bruto dikurangi Biaya dan ditambah ataupun dikurangi dengan Koreksi fiskal, baru setelahnya dikenakan tarif progresif pajak orang pribadi.
ADVERTISEMENT
Jika penghasilan influencer kurang dari Rp 4,8 miliar setahun, maka dapat menggunakan metode pencatatan dengan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif PPh Final PP23/2018. Perhitungannya memakai Rumus Penghasilan Bruto dikalikan dengan tarif PPh Final sebesar 0,5%.
Influencer yang belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terlebih dahulu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di kantor pajak di mana influencer tersebut tinggal atau melalui pendaftaran wajib pajak secara online di alamat website ereg.pajak.go.id.
Pajak yang terutang dibayarkan melalui pembuatan kode Billing atau di djponline.pajak.go.id dan dibayarkan melalui ATM, Internet Banking, ataupun metode pembayaran lainnya.
Dengan membayar pajak, influencer telah turut berkontribusi dalam pembangunan negara. Pajak yang dibayarkan influencer akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
--------------------------------------------------------------------
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili tempat penulis bekerja.