Dari TPS ke Layar Digital: Menguji Transparansi, Menjaga Kepercayaan Demokrasi

Dosen, ASN dan Sekretaris Yayasan Pendidikan Jambi
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Retno Maria Palupi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menguji Transparansi, Menjaga Kepercayaan Demokrasi
Ketika hasil penghitungan suara dapat dipantau melalui layar telepon genggam, masyarakat tidak lagi sekadar menunggu pengumuman. Mereka dapat melihat angka, membandingkan informasi, dan mempertanyakan perbedaan. Namun, ketika informasi digital menimbulkan kebingungan, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah teknologi telah membuat penyelenggaraan pemilu semakin transparan, atau baru membuat informasi lebih cepat sampai kepada publik?
Pertanyaan ini penting karena kepercayaan terhadap pemilu tidak dibangun hanya melalui ketersediaan teknologi. Masyarakat juga perlu memahami informasi yang disajikan, mengetahui bagaimana data diverifikasi, dan memperoleh penjelasan ketika terjadi kesalahan. Kecepatan publikasi memang penting, tetapi tanpa akurasi dan pertanggungjawaban, kecepatan justru dapat memperluas kebingungan.
Dalam momentum peringatan 73 tahun KPU RI mengawal demokrasi Indonesia, transformasi digital patut menjadi bahan refleksi. Kemajuan kelembagaan tidak cukup diukur dari banyaknya sistem informasi yang digunakan. Yang lebih penting adalah sejauh mana teknologi memperkuat hak pemilih, membuka ruang pengawasan, dan membuat proses penyelenggaraan pemilu semakin dapat dipertanggungjawabkan.
Partisipasi Tinggi Belum Menjawab Semua Persoalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1043 Tahun 2024 mencatat tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 sebesar 81,48 persen untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, 81,14 persen untuk pemilihan anggota DPR, serta 81,50 persen untuk pemilihan anggota DPD.
Angka tersebut menunjukkan besarnya keterlibatan masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Namun, partisipasi tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran kualitas demokrasi. Tingginya partisipasi belum dengan sendirinya menjelaskan apakah pemilih memperoleh informasi yang memadai, memahami tahapan pemilu, atau dapat mengakses pelayanan kepemiluan secara setara.
Di sinilah evaluasi digitalisasi perlu melampaui ukuran yang mudah terlihat. Jumlah unggahan, pengunjung situs, dan pengguna aplikasi dapat menggambarkan jangkauan layanan, tetapi belum tentu menunjukkan bahwa informasi telah dipahami dengan baik.
Dokumen yang tersedia di internet belum tentu mudah dipahami. Informasi yang tersebar di banyak kanal belum tentu menjawab pertanyaan masyarakat. Bahkan, ketika data dapat diakses secara luas, publik masih memerlukan penjelasan tentang status informasi dan prosedur yang berlaku.
Transparansi karena itu tidak cukup dimaknai sebagai keterbukaan dokumen. Transparansi juga menuntut informasi yang akurat, mudah ditemukan, dapat dipahami, dan memungkinkan masyarakat menelusuri proses yang menjadi kepentingan publik.
Sirekap dan Pelajaran tentang Akuntabilitas
Pengalaman Pemilu 2024 memperlihatkan bahwa pemanfaatan teknologi memerlukan tata kelola yang kuat. Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap menjadi salah satu instrumen digital KPU untuk mendukung penyampaian informasi hasil penghitungan suara.
Dalam rilis perkembangan Pemilu 2024 tertanggal 23 Februari 2024, KPU menyampaikan bahwa perbaikan data anomali Sirekap telah dilakukan sejak 15 Februari 2024. Pada saat rilis tersebut diterbitkan, data anomali yang sedang diperbaiki tercatat pada 74.181 TPS untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, 14.651 TPS untuk pemilihan anggota DPR, serta 10.512 TPS untuk pemilihan anggota DPD.
Angka tersebut harus dibaca sesuai konteks waktunya. Data itu merupakan laporan mengenai anomali yang sedang diperbaiki pada tanggal tertentu, bukan jumlah akhir seluruh kesalahan selama penyelenggaraan pemilu. Anomali dalam sistem informasi juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya manipulasi suara.
Meskipun demikian, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme koreksi yang jelas. Ketika sistem digital digunakan untuk menyampaikan informasi yang berkaitan langsung dengan demokrasi, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai status data, proses verifikasi, dan prosedur koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah sistem pernah mengalami kesalahan. Hal yang tidak kalah penting ialah bagaimana kesalahan itu diidentifikasi, bagaimana koreksi dilakukan, dan bagaimana perubahan informasi dijelaskan kepada publik.
Di sinilah akuntabilitas digital harus dibangun. Masyarakat tidak cukup hanya diberi kesempatan melihat angka; mereka juga perlu memahami proses yang membuat angka tersebut layak dipercaya.
Inovasi Digital Harus Memiliki Kepastian Hukum
Transformasi digital pemilu tetap harus berpijak pada prinsip konstitusional. Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip-prinsip tersebut tetap menjadi ukuran utama, sekalipun sebagian proses penyelenggaraan kini memanfaatkan teknologi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah antara lain dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, setiap inovasi digital perlu disertai kejelasan mengenai kewenangan, prosedur, dan pertanggungjawaban hukumnya.
Informasi yang ditampilkan melalui aplikasi harus dapat dibedakan dari dokumen atau keputusan resmi yang memiliki akibat hukum. Masyarakat juga perlu mengetahui mekanisme yang dapat ditempuh apabila menemukan perbedaan informasi atau persoalan administratif. Kejelasan ini penting agar informasi digital tidak disalahartikan sebagai pengganti prosedur resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelindungan data pribadi juga tidak boleh diabaikan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan kerangka hukum yang relevan dalam pengelolaan informasi pribadi. Kebutuhan akan keterbukaan harus berjalan seiring dengan kewajiban melindungi data sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, digitalisasi tidak cukup hanya berorientasi pada efisiensi. Ia juga harus dirancang berdasarkan kepastian hukum, keamanan informasi, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Jangan Sampai Digitalisasi Meninggalkan Pemilih
Tidak semua pemilih mempunyai kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengakses teknologi. Keterbatasan jaringan internet, ketersediaan perangkat, usia, tingkat literasi digital, dan kebutuhan aksesibilitas dapat memengaruhi kemampuan masyarakat memperoleh informasi kepemiluan.
Karena itu, pelayanan yang hanya mengandalkan kanal digital berisiko menciptakan hambatan baru. Digitalisasi seharusnya memperluas pilihan pelayanan, bukan mempersempitnya.
Situs resmi dan media sosial dapat menjadi sarana penyebaran informasi, tetapi sosialisasi tatap muka, materi cetak yang mudah dipahami, dan pelayanan langsung tetap diperlukan sesuai kebutuhan masyarakat. Bagi penyandang disabilitas, aksesibilitas perlu diperhatikan sejak informasi dirancang. Bagi pemilih lanjut usia atau masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi, penjelasan sederhana dan pendampingan tetap penting.
Ukuran keberhasilan digitalisasi bukan sekadar seberapa banyak masyarakat mengakses suatu layanan, melainkan juga siapa yang belum dapat mengaksesnya dan apa hambatan yang dihadapi.
Demokrasi yang inklusif tidak boleh menjadikan kemampuan menggunakan teknologi sebagai syarat tidak tertulis untuk memperoleh informasi dan menikmati hak sebagai warga negara.
Tiga Langkah Memperkuat Kepercayaan Publik
Agar transformasi digital benar-benar memperkuat demokrasi, terdapat tiga langkah yang perlu mendapat perhatian.
Pertama, membangun keterlacakan koreksi informasi digital. Ketika data yang telah dipublikasikan mengalami perubahan, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai status informasi, waktu perubahan, alasan koreksi, dan proses verifikasi yang relevan. Mekanisme tersebut harus dijalankan sesuai kewenangan, ketentuan hukum, dan kebutuhan pelindungan data. Dengan demikian, publik tidak hanya melihat hasil akhir, tetapi juga dapat memahami mengapa informasi berubah.
Kedua, mengukur keberhasilan berdasarkan kualitas pelayanan. Evaluasi digitalisasi perlu mencakup kemudahan akses, keterpahaman informasi, kecepatan respons pengaduan, aksesibilitas bagi kelompok rentan, dan tindak lanjut atas persoalan yang dilaporkan masyarakat. Indikator yang terukur akan membantu membedakan teknologi yang sekadar tersedia dari teknologi yang benar-benar memberikan manfaat.
Ketiga, memperkuat literasi digital kepemiluan secara berkelanjutan. Masyarakat perlu memahami perbedaan antara informasi resmi, data sementara, hasil yang telah ditetapkan, dan konten yang belum terverifikasi. Kolaborasi dengan perguruan tinggi, media, sekolah, dan organisasi masyarakat dapat memperluas pendidikan pemilih agar tidak hanya berfokus pada tata cara menggunakan hak pilih, tetapi juga pada kemampuan menilai informasi secara kritis.
Ketiga langkah tersebut tidak selalu membutuhkan pembangunan aplikasi baru. Penyempurnaan sistem yang telah tersedia, pembenahan prosedur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan komunikasi publik yang lebih jelas dapat memberikan manfaat yang sama pentingnya.
Reformasi digital seharusnya berangkat dari kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata dari keinginan menambah teknologi. Sistem yang baik bukan sistem yang paling banyak fiturnya, melainkan sistem yang fungsi, batas kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawabannya dapat dipahami.
Kepercayaan Tidak Bisa Diunduh
Perjalanan KPU dalam mengawal demokrasi menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu selalu menghadapi tantangan yang berubah. Pada era digital, tantangannya bukan hanya mengelola tahapan secara efisien, melainkan juga menjaga kualitas informasi, melindungi hak pemilih, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Teknologi dapat mempercepat penyampaian informasi dan memperluas peluang pengawasan. Namun, teknologi tidak dapat menggantikan integritas penyelenggara, kepastian hukum, maupun tanggung jawab untuk menjelaskan proses kepada publik.
Keberhasilan digitalisasi pemilu karena itu tidak seharusnya diukur hanya dari banyaknya sistem yang digunakan. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah teknologi membuat penyelenggaraan lebih terbuka, pelayanan lebih inklusif, dan proses lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Demokrasi tidak kehilangan maknanya ketika proses berpindah dari TPS ke layar digital. Justru, perubahan tersebut harus menjadi kesempatan untuk memperkuat perlindungan terhadap suara rakyat.
Data dapat ditampilkan dalam hitungan detik. Namun, kepercayaan publik tidak bisa diunduh, dipasang, lalu dianggap selesai. Ia harus dibangun melalui keterbukaan, dijaga dengan integritas, dan dibuktikan melalui pertanggungjawaban.
