Seller Asing Ancaman Bagi UMKM, Benarkah?

Retty Dwi Handayani
Jakarta-Bekasi. Full time mother, part time worker.
Konten dari Pengguna
20 April 2021 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Retty Dwi Handayani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Image by Megan_Rexazin
zoom-in-whitePerbesar
Image by Megan_Rexazin
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo baru-baru ini kembali menginstruksikan untuk mendukung kiprah UMKM sebagai salah satu upaya menggerakkan perekonomian. Bahkan instruksinya ditambahkan dengan seruan untuk membenci produk impor dan mengutamakan penggunaan produk lokal.
ADVERTISEMENT
Instruksi tersebut bukan tanpa alasan apabila melihat data perkembangan impor golongan barang konsumsi. Tren selama 5 tahun terakhir menunjukkan bahwa terdapat pertumbuhan impor barang konsumsi sebesar 5,17%.
Situasi ini membawa ingatan pada keriuhan cuitan netizen di Twitter tentang #sellerasingbunuhUMKM yang sempat menjadi trending beberapa waktu lalu. Berawal dari cerita bahwa seseorang bernama Mr. Hu yang beralamat di Shangxue Industrial Park Building 6, Bantian, menjual barang-barang di Shopee dengan harga yang menurutnya tidak masuk akal. Produk yang dijual oleh Mr. Hu ini terdiri dari berbagai jenis, sebagian besar adalah produk keperluan sehari-hari, mulai dari sapu sampai baju batik.
Ramainya tagar tersebut juga mengundang selebtwit dr.Tirta untuk turut berkomentar. Kekuatiran dr.Tirta bahwa keberadaan Mr.Hu sebagai penjual eceran lintas negara ini dapat menjadi ancaman bagi kelangsungan UMKM lokal karena kalah saing.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Bank Indonesia, transaksi belanja secara online selama tahun 2020 meningkat sebanyak 29,6% dibanding tahun 2019. Bank Indonesia mencatat nominal transaksi tahun 2019 sebesar Rp 205,5 triliun sementara pada tahun 2020 meningkat menjadi Rp 266,3 triliun.
Sementara itu, berdasarkan data BPS tentang Statistika e-commerce 2020, sebagian besar usaha e-commerce merupakan usaha berpendapatan kurang dari Rp 300 juta per tahun, dengan jumlah proporsi usaha sebanyak 75,15% dari keseluruhan usaha yang menjadi sampel survei e-commerce. Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar usaha e-commerce tersebut masuk dalam kategori UMKM sesuai dengan definisi UMKM berdasarkan peraturan yakni memiliki hasil penjualan mulai dari 300 juta (usaha mikro) hingga 2,5 miliar (usaha menengah).
ADVERTISEMENT

Fakta Transaksi Penjual Lintas Negara

Nah, benarkah transaksi seller asing ini menjadi ancaman bagi UMKM?
Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, menjelaskan bahwa transaksi penjual lintas batas seperti Mr. Hu ini hanya sekitar 4.000 penjual atau 0,1% dari total 4 juta penjual aktif di Shopee. Radityo menambahkan bahwa realisasi penjualan sebagian besar masih didominasi oleh pelaku UMKM, yakni sebesar 71,4%. Kemudian penjualan produk dari produsen besar melalui akun resmi di Shopee sekitar 25,6%. Adapun porsi penjualan oleh seller asing semacam Mr. Hu ini hanya sebanyak 3%.
Namun demikian, fakta bahwa harga produk impor yang dijual jauh di bawah harga produk lokal ditambah dengan fasilitas bebas ongkos pengiriman merupakan daya tarik yang cukup untuk menggaet konsumen, meskipun harus menunggu karena waktu pengiriman yang lebih lama.
ADVERTISEMENT
Ancaman kalah saing produk lokal dengan produk impor di e-commerce pun akan semakin besar dengan kenyataan bahwa pemerintah belum melakukan pembatasan porsi barang impor yang dijual langsung melalui marketplace. Tidak adanya batasan perdagangan lintas negara ini merupakan dampak dari perdagangan bebas yang diimplementasikan di Indonesia.
Ilustrasi e-commerce, salah satu teknologi yang memudahkan perempuan menjalani perannya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Upaya Melindungi Pengusaha Lokal

Sejauh ini langkah yang dilakukan pemerintah untuk melindungi usaha lokal adalah menurunkan batas nilai bebas bea masuk barang kiriman dari awalnya 75 USD menjadi 3 USD sejak 3 Januari 2020 dan kebijakan pemungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah.
Selain itu, yang perlu dicermati terkait persaingan antara UMKM dengan seller lintas negara ini adalah tentang perijinan. Untuk bisa mendapatkan legalitas sebagai UMKM, terdapat beberapa prosedur perizinan yang harus dipenuhi. Terlebih jika produk tersebut merupakan produk konsumsi seperti makanan atau kosmetik, masih harus ditambah dengan pengurusan izin edar produk dari BPOM. Apabila perizinan terkait belum dilengkapi, maka UMKM bisa menjadi target pengawasan pemerintah dan bisa dikenai sanksi mulai dari administrasi hingga pidana.
ADVERTISEMENT
Sementara itu di platform Shopee, kita bisa dengan mudah mendapatkan produk makanan atau kosmetik dari seller yang berkedudukan di luar negeri lalu produk yang kita mau bisa dibeli dan dikirim sampai ke alamat tanpa kendala. Apakah pemerintah bisa menjangkau seller tersebut untuk dikenai sanksi karena tidak memiliki izin usaha atau izin edar produk?
Kondisi nyata tersebut merupakan gambaran bahwa pemerintah belum maksimal dalam melakukan intervensi untuk melindungi UMKM terhadap serbuan seller asing yang bebas berjualan di e-commerce Indonesia. Jika kondisi ini tidak segera mendapat perhatian, maka ancaman 'pembunuhan' terhadap UMKM bukan tidak mungkin akan menjadi kenyataan.
Upaya melindungi pengusaha lokal, khususnya UMKM, adalah tugas utama pemerintah bersama dengan sektor ekonomi lainnya demi mencapai kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Perlindungan tersebut adalah membuat aturan agar terdapat pembatasan yang jelas terhadap seller yang lintas negara.
ADVERTISEMENT