Konten dari Pengguna

Masifnya Penipuan Online pada Era Disrupsi Teknologi Digital

Revalin Zahra Salsabilla
Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta
28 September 2024 17:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Revalin Zahra Salsabilla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi penipuan online (Sumber : Revalin Zahra Salsabilla)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan online (Sumber : Revalin Zahra Salsabilla)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Era disrupsi teknologi digital telah mengubah sistem dan tatanan hidup manusia secara signifikan melalui inovasi dan perubahan secara besar-besaran di bidang teknologi digital. Dewasa ini, teknologi digital telah menjadi komponen integral dan fundamental yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia, hal ini ditandai dengan maraknya penggunaan media elektronik yang memudahkan dan memperlancar manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi sekarang ini mempermudah manusia dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya. Di samping dampak positif yang diperoleh, terdapat juga dampak negatif yang ditimbulkannya, yaitu kejahatan di dunia online terutama penipuan. Hal ini tercermin melalui data APJII yang mengungkap bahwa penipuan online adalah permasalahan tertinggi pada kejahatan siber dengan capaian angka sebesar 32,5 persen. Angka tersebut meningkat 22,2 persen dari tahun 2023 yang hanya 10,3 persen.
Apa Itu Penipuan Online?
Bentuk penipuan online (Sumber : Revalin Zahra Salsabilla)
Perkembangan teknologi digital seringkali disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak ilegal, salah satunya yaitu penipuan online. Penipuan online dapat diartikan sebagai sebuah tindakan penipuan yang menggunakan media internet dan perangkat lunak untuk mengambil keuntungan dari korbannya. Berikut ini beberapa bentuk penipuan online yang sering terjadi, diantaranya yaitu.
ADVERTISEMENT
1. Phishing
Penipu biasanya menggunakan e-mail dan mengatasnamakan/menyamar menjadi pihak tertentu untuk memancing korban membagikan informasi pribadinya.
2. Smishing
Penipu menggunakan pesan elektronik/SMS untuk mengelabui korban.
3. Pharming
Penipu menggunakan suatu jaringan penyedia untuk mengarahkan korban ke situs web palsu.
4. Vishing
Penipu menggunakan panggilan telepon untuk mengelabuhi korban agar memberikan akses ataupun informasi pribadinya.
Pasal Penipuan Online yang Dapat Digunakan Untuk Menjerat Pelaku
Penerapan pasal untuk menjerat pelaku penipuan online (Sumber : Revalin Zahra Salsabilla)
Terdapat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penipuan online, diantaranya yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
ADVERTISEMENT
2. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang tindak pidana penipuan.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
3. Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.”
ADVERTISEMENT
Cara Menghadapi Penipuan Online
Berikut ini beberapa tindakan yang dapat dilakukan ketika mengalami penipuan online.
1. Melaporkan ke polisi.
3. Mereport akun sosial media.
4. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ke bank.
5. Mereport akun sosial media.
Cara Menghindari Penipuan Online
Adanya penipuan online mewajibkan manusia agar lebih waspada lagi dalam mengakses teknologi digital, berikut ini beberapa cara untuk mencegah penipuan online.
1. Meningkatkan minat literasi digital dan senantiasa menjaga informasi pribadi.
2. Menghindari link, e-mail, ataupun SMS dari pihak yang mencurigakan.
3. Menghindari pengunaan Wi-Fi publik.
4. Memasang keamanan dua lapis pada aplikasi yang digunakan.
5. Rutin memperbarui sistem perangkat.
ADVERTISEMENT
Penipuan online yang semakin merajalela seiring dengan terjadinya disrupsi teknologi digital menuntut manusia agar lebih aware dalam menggunakan teknologi digital dalam rangka menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat penggunaan teknologi digital yang tidak bijak.
Sumber :
CNN, T. (2024, Februari 1). Penipuan Online dan Pencurian Data Pribadi Diprediksi Dominasi 2024. Retrieved from www.cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240201105221-192-1057074/penipuan-online-dan-pencurian-data-pribadi-diprediksi-dominasi-2024
Muhammad Kamran, M. (2021). Penipuan Dalam Jual Beli Online: Perspektif Hukum Telematika. BALOBE Law Journal, 49-53.
Puspitasari, I. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Hukum dan Masyarakat Madani, 8-11.
Rahmad, N. (2019). Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 110-115.
ADVERTISEMENT