Konten dari Pengguna

Menilik Peran DPKLTS dalam Advokasi Isu Sanitasi Air Seke Areng

Revina Nanda Amalia

Revina Nanda Amalia

Political Science Student at Universitas Padjadjaran

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Revina Nanda Amalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Dokumentasi pribadi penulis
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dokumentasi pribadi penulis

Permasalahan kehidupan modern yang semakin kompleks dan tidak dapat diprediksi layaknya dua mata pisau yang berbanding terbalik. Di satu sisi, kompleksitas tersebut memberikan peluang bagi beragam perspektif dan nilai baru yang memperkaya dinamika kehidupan. Namun di sisi lainnya, kita sebagai manusia dituntut untuk selalu secara cepat mengindahkan banyaknya perubahan yang ada. Seperti permasalahan yang hadir dalam kehidupan kenegaraan, dengan banyaknya perubahan, maka kita akan semakin menyadari bahwa konsep tradisional negara bangsa yang hanya melibatkan dua komponen utama yaitu pemerintah dan warga negara tidak dapat lagi dikatakan relevan. Kemunculan aktor politik baru di luar politik formal memberikan beragam warna dan rasa bagi isu-isu kewargaan. Terlebih lagi, hidup di negara dunia ketiga membuat kehidupan politik akan lebih bervariasi dan tidak stabil akibat kecenderungan masih dicarinya jati diri yang sesungguhnya.

Salah satu kekuatan yang ada di luar lingkup politik formal adalah Non-Governmental Organisation atau NGO. Di Indonesia sendiri, kehadiran NGO mulai menguat lagi setelah praktik otoritarianisme di masa Orde Baru runtuh. Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda atau DPKLTS merupakan salah satu dari banyaknya NGO yang berdiri dan berkembang Namanya pada awal Reformasi. Pada awal berdirinya, DPKLTS sesuai dengan namanya memfokuskan gerakannya pada pengenalan nilai-nilai “Kasundaan” dalam isu lingkungan.

Sejalan dengan teori gerakan sosial politik mengenai kemunculan kekuatan politik informal, struktur politik formal tidak lagi dirasa cukup untuk menjawab berbagai persoalan dan dinamika sosial, politik, ekonomi, serta budaya. Sehingga keperluan akan hadirnya sebuah kekuatan baru yang lebih relevan dan dapat dipercaya oleh masyarakat terus mengenang. Kekuatan ini jika melihat dari kemunculan DPKLTS dan banyaknya NGO lain pada waktu itu dapat dipicu oleh kesempatan dan momentum politik dimana pada saat Reformasi menjadi harapan bagi demokratisasi di Indonesia. Reformasi dipandang sebagai momentum yang pas untuk memperbaiki sendi-sendi demokrasi yang salah satunya ditunjukkan dengan penguatan masyarakat sipil.

Kawasan Bandung Utara atau KBU merupakan wilayah startegis lingkungan hidup provinsi Jawa Barat yang salah satu fungsinya adalah sebagai wilayah tangkap air mengingat kontur tanahnya yang lebih tinggi. Wilayah ini menjadi sangat penting mengingat peran sentralnya sebagai sumber cadangan air dan udara bersih untuk empat daerah sekaligus yaitu (1) Kota Bandung; (2) Kota Cimahi; (3) Kabupaten Bandung; dan (4) Kabupaten Bandung Barat. Dengan begitu, perencanaan pengelolaan lingkungan hidup yang baik menjadi kunci utama dalam kelestarian kawasan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Namun sayangnya, hal demikian tidak direalisasikan dengan baik, pasalnya pengelolaan KBU yang buruk dapat terlihat dari pembangunan perumahan dan pariwisata yang tidak bekelanjutan dan menyebabkan semakin meluasnya alih fungsi lahan. Selain merusak keseimbangan alam, pembangunan ini juga secara tidak langsung mengancam kesejahteraan warga lokal.

Salah satu permasalahan yang terjadi di KBU untuk dapat ditilik lebih jauh adalah konflik lahan di Seke Areng, Punclut dengan PT. DAM. Dimana tanah Eigendom Verponding yang sebelumnya digunakan oleh warga sekita Seke Areng untuk berkebun dan keperluan lainnya dialih fungsikan untuk membuat jalan dan perumahan PT. DAM. Bagaimana tidak, lahan yang diimanfaatkan warga sebagai resapan air untuk mendukung kestabilan debit air Seke Areng kini terancam. Permasalahan sengketa ini pertama kali dinaikan ke publik melalui surat pernyataan warga bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran HAM. Namun sayangnya, berbagai pihak terkait tidak merespon.

Bercertita tentang Abah Atang berarti juga menelaah lebih dalam dari pertikaian yang terjadi di Seke Areng dengan kemunculan local champion. Kemunculannya ini seharusnya ditanggapi dengan baik sebagai bentuk konkret dari keberagaman dan keunikan dinamika politik di daerah. Untuk Abah Atang sendiri, setelah ditelisik lebih dalam dapat diambil kesimpulan bahwa peran utamanya sebagai local champion adalah memberikan perspektif isu dari kacamatan warga Seke Areng. Tentunya setiap daerah memiliki karakteristik daerah yang berbeda dan unik, bahkan lembaga advokasi terkait seperti NGO pun tidak dapat sepenuhnya meakili sudut pandang masyarakat lokal mengenai permasalahannya sendiri

Dalam mengimplementasikan peran advokasinya tersebut DPKLTS melakukan beberapa langkah perencanaan hingga eksekusi. Langkah awal yang diambil DPKLTS adalah pemetaan masalah untuk lebih mendalami strategi apa yang akan diambil untuk mengatasi isu terkait. Selanjutnya DPKLTS juga melakukan pendekatan dengan masyarakat sekitar dan local champion untuk mempermudah tahap advokasi. Barulah DPKLTS melakukan berbagai langkah advokasi dengan mendesak para pemangku kebiajkan untuk melakukan berbagai proses birokrasi yang transparan pun partisipatif dan mengangkat satu isu yang urgensitasnya paling tinggi yang di sini adalah permasalahn sanitasi air. Namun sayangnya, sampai saat ini permasalahn sengketa lahan belum menemui titik terang dengan kabar terakhir bahwa Abah Atang masih berstatus tersangka yang dijerat melalui UU ITE.

Terlepas dari itu semua, peran advokasi yang dilakukan DPKLTS terhadap permasalahan masyarakat sekitar Seke Areng belum dapat dikatakan efektif dan berhasil. Minimnya kehadiran media dalam setiap langkah advokasi yang dilakukan oleh DPKLTS juga dapat menjadi latar belakang kurang maksimalnya gerakan. Media memiliki peran sentral yang seharusnya dapat dimanfaatkan dengan mematangkan repertorar gerakan. Dengan begitu diharapkan, selanjutnya gerakan dapat lebih meluas dan diketahui oleh masyarakat sipil karena masyarakat sipil memiliki kekuatan untuk membentuk kekuatan politik di luar parlementer. Media di sini bukan hanya media massa, namun juga media sosial. Belum adanya media sosialnya yang mudah untuk diakses masyarakat sipil terutama anak mudah sekaligus menunjukan belum jelasnya target audience dari gerakan perjuangan tersebut. Padahal dengan adanya sosial media, beragam konten pencerdasan dan kampanye dapat dilakukan dengan target yang lebih luas. Contoh seperti membuat petisi atau propoaganda udara sebagai bentuk pemanfaatan sosial media dalam membentuk kekuatan politik ekstra parlementer. Yang terakhir, belum signifikan peran DPKLTS dalam penyelesaian permasalahan Seke Areng juga dapat dilihat dari warga Seke Areng terutama Abah Atang yang lebih secara mandiri melakukan berbagai usaha advokasi mulai dari meminta keadilan ke banyak instansi maupun mengurus izin pengelolaan air minumnya sendiri.

(Data didapatkan dari hasil magang di Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS)