Konten dari Pengguna

Urgensi Teoritis dan Empiris Representasi Perempuan di Parlemen

Revo Linggar Vandito
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
25 Oktober 2023 13:44 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Revo Linggar Vandito tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wanita karier. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wanita karier. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Secara teoritis setiap anggota parlemen di dalam suatu badan legislatif mempunyai kewenangan untuk mewakili setiap konstituennya tanpa memandang perbedaan sosiologis seperti ras, suku, etnis dan juga gender.
ADVERTISEMENT
Asumsi keterwakilan ini merupakan asumsi keterwakilan yang disebut oleh David M Farrell sebagai asumsi konsep “principal agent” di mana setiap anggota parlemen mewakili seluruh konstituennya dan tidak mementingkan perbedaan serta proporsionalitas sosiologis di dalam parlemen.
Namun yang menjadi permasalahan baru, terutama dalam konteks gender karena konsep “principal agent” yang tidak berjalan dengan semestinya di mana kita melihat bahwa kurangnya prioritas dan inisiatif parlemen dalam isu isu perempuan. Sehingga muncullah konsep keterwakilan proporsional yang mendorong parlemen merupakan gambaran dari pluralitas sosiologis suatu negara seperti gender.
Dalam konteks Indonesia isu pelecehan seksual, KDRT, hingga kekerasan terhadap pekerja ART yang didominasi oleh perempuan masih seringkali kurang diprioritaskan oleh parlemen. Fakta-fakta empiris tersebut telah menjelaskan bahwa disproporsionalitas anggota parlemen dalam konteks gender menjadi isu yang penting dalam pemilu dan memiliki urgensi secara teoritis untuk menggunakan konsep proporsional dan urgensi diprioritaskan isu isu perempuan di dalam parlemen.
Ilustrasi Perempuan Dalam Pemerintahan. Sumber: pexels.com
Terdapat 2 kebijakan yang telah diinovasikan oleh KPU untuk meningkatkan representasi perempuan di dalam parlemen, mulai dari kebijakan afirmasi 30% yang mendorong setiap partai politik mencalonkan 30% perempuan di setiap daerah pemilihan dan kebijakan zipper system yang merupakan kebijakan nomor urut yang selang seling antara caleg laki laki dengan perempuan sebagai contoh, apabila nomor urut 1 diisi oleh laki laki maka nomor genap seperti 2,4,6 diisi oleh caleg perempuan.
ADVERTISEMENT
Kedua kebijakan ini sudah cukup terbukti berhasil dalam meningkatkan representasi perempuan di dalam parlemen, walaupun terdapat banyak catatan yang diberikan akademisi akademisi politik mengenai tidak kompetennya perempuan yang masuk ke dalam parlemen dikarenakan mahalnya mahar politik untuk menjadi caleg, politik dinasti, hingga sistem rekrutmen politik yang tidak maksimal.
Namun tentu peningkatan jumlah representasi perempuan yang mencapai 20,8 persen yang meningkat cukup signifikan dari tahun sebelumnya Namun angka 20,8% ini belum cukup mengingat secara demografi terdapat 92.929.422.
Pemilih perempuan pada pemilu 2019 yang mana lebih banyak daripada pemilih laki laki yang berjumlah 92.802.671. Dari data tersebut apabila menggunakan konsep proporsionalitas gender dalam parlemen tentu terdapat disparitas yang tinggi antara anggota legislatif laki-laki dan perempuan secara jumlah kuantitatif.
Partisipasi Politik Perempuan Penting Dalam Iklim Politik Indonesia. Sumber: pexels.com
Angka ini jelas membuktikan disparitas gender di dalam lembaga legislatif sebagai badan representasi masyarakat. Dikhawatirkan, disparitas ini berpotensi kurang pada parlemen dalam memprioritaskan dan mengakomodasi isu-isu atau kepentingan perempuan, sebagaimana yang dikemukakan Sarah Childs dan Julie Withey dalam jurnal penelitiannya yang berjudul “Women Representatives Acting for Women: Sex and the Signing of Early Day Motions in the 1997 British Parliament” .
ADVERTISEMENT
Selain itu apabila di dalam parlemen terjadi disparitas gender dengan gap yang besar maka dikhawatirkan parlemen akan kurang peka terhadap isu isu seperti pemerkosaan, isu kekerasan domestik, isu kesehatan perempuan yang berkaitan erat dengan perempuan.
Kekhawatiran ini turut dikonfirmasi dan terbukti dengan penelitian yang dilakukan Raghabendra Chattopadhyay dan Esther Duflo dengan penelitiannya yang berjudul "Women as Policy Makers: Evidence from a Randomized Policy Experiment in India".
Penelitian ini menjelaskan bahwa para pemimpin atau legislator cenderung berusaha untuk menyediakan banyak pada infrastruktur dan public goods yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan gender mereka. Sehingga berdasarkan fakta tersebut proporsionalitas gender di dalam parlemen diperlukan untuk menciptakan suatu badan legislatif yang aspiratif khususnya terhadap perempuan
ADVERTISEMENT
Sehingga disparitas gender dengan gap yang besar ini harus menjadi pekerjaan rumah bagi lembaga lembaga penyelenggara pemilu yang ada untuk meningkatkan representasi perempuan agar menciptakan parlemen yang proporsional dan representatif.
Tentu penyelenggara pemilu seperti KPU harus terus berinovasi membuat kebijakan afirmatif yang meningkatkan representasi perempuan. Harapannya dengan meningkatnya pemilih muda dengan kesadaran politik dan gender yang lebih baik, representasi perempuan akan meningkat di dalam parlemen pada pemilu 2024.
Sehingga menciptakan sebuah badan legislatif yang peka terhadap aspirasi masyarakat khususnya perempuan yang dalam sejarah telah menjadi kaum yang dimarginalkan