Cara Bayar PPh Tanah dan/atau Bangunan, Syarat Penting di PTSL

Penyuluh Pajak
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Rey Dede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memudahkan warga mengurus sertifikat tanah. Banyak yang mengira proses ini cukup lewat kelurahan dan BPN saja. Padahal, ada satu syarat penting yang sering terlupa, yaitu membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final jika tanah berasal dari transaksi jual beli atau hibah tertentu. Atau, beberapa warga telah mengetahui kewajiban ini hanya saja tidak tahu bagaimana dan seperti apa PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB) dimaksud.
PPhTB atau PPh Final Pasal 4 ayat (2) ini sebenarnya muncul setiap ada peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarifnya yaitu 2,5% sebagaimana Undang-Undang PPh, dari nilai tertinggi antara harga transaksi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pajak ini wajib dilunasi sebelum sertifikat diproses BPN melalui jalur PTSL.

Lalu, bagaimana cara membayarnya?
1. Buat terlebih dahulu akun Coretax dengan cara mengakses coretaxdjp.pajak.go.id di peramban.*
a) Jika belum pernah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), klik “Daftar disini”
b) Jika pernah memiliki akun djponline, klik “Lupa Kata Sandi”
c) Jika sudah memiliki NPWP namun belum memiliki akun djponline, klik “Aktifkan Akun Wajib Pajak”
*bisa dilakukan menggunakan ponsel
2. Jika sudah membuat akun, pastikan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah dibuat;
3. Siapkan sertifikat tanah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan, dan kwitansi/bukti bayar penjualan tanah dan/atau bangunan tahun berjalan jika ada;
4. Menghitung Pajak secara mandiri sebelum dibayarkan:
Tarif pajak : 2,5%
NJOP* : (luas tanah pada sertifikat x NJOP/m2 tanah di SPPT PBB) + (luas bangunan pada SPPT PBB x NJOP/m2 bangunan di SPPT PBB)
PPhTB : 2,5% x NJOP
*Jika NJOP lebih kecil dari harga pasar/jual di tahun berjalan, gunakan harga pasar/jual di tahun berjalan
5. Membuat billing/virtual account :
a) Klik “Pembayaran”;
b) Klik “Layanan Mandiri Kode Billing”;
c) Klik “Simpan”;
d) Pilih KAP-KJS “411128-402”;
e) Periode dan Tahun Pajak sesuai stempel di sertikat, misal Desember 2018;
f) Isi data;
g) Jika sudah akan terbentuk billing, silakan dibayarkan ke kas negara melalui Kantor Pos / Bank / fitur mobile banking / mesin ATM / mesin EDC.
Sampai tahap ini, sebenarnya pembayaran sudah dilakukan. Namun yang negara minta bukan hanya pembayaran tapi juga memang terbukti bahwa pembayaran terkait diperuntukkan kepada tanah dan/atau bangunan tersebut. Langkah selanjutnya adalah cara mendapatkan keterangan penelitian di Coretax, yaitu:
a) Klik “Layanan Wajib Pajak”;
b) Klik “Layanan Administrasi”;
c) Buat “Permohonan Layanan Administrasi”;
d) Pilih “AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”;
e) Klik “AS.01-03 LA.01-03…”;
f) Klik Simpan;
g) Klik “Alur Kasus” lalu tunggu beberapa detik sampai beberapa tampilan muncul;
h) Isi data-data ;
i) Pastikan dapat klik “Simpan”
j) Pilih “Create PDF” dan “Sign”;
k) Klik “Kirim”;
l) Pastikan sampai produk berupa PDF dari Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan] diperoleh.
Dengan membayar PPh Final dan mendapatkan surat keterangan dari Coretax, proses PTSL jadi terjamin keabsahannya. Ini bukan cuma soal kewajiban administrasi tapi juga memastikan tanah yang dimiliki benar-benar sah secara hukum. Jadi jangan ragu untuk selesaikan pajaknya terlebih dahulu agar hak tanah dan/atau bangunan Anda aman sepenuhnya. Apabila membutuhkan keterangan lebih lanjut, silakan ke kantor pajak terdekat atau hubungi kringpajak di 1500200 atau live chat di pajak.go.id.
