Lapor SPT PPh OP UMKM: Jangan Terlena Isu Perpanjangan 0,5%

Penyuluh Pajak
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Rey Dede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Buat kamu pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang udah punya akun Coretax, pasti tahu kalau lapor SPT Tahunan itu tinggal klik dari mana saja. Tapi masih ada satu pertanyaan yang bikin pusing, "Saya udah lebih dari 7 tahun terdaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), masih bisa pakai tarif PPh Final 0,5% gak sih?" Jawaban singkatnya, hati-hati jangan asal ikut kabar burung.
Jadi gini, selalu ramai kabar yang bikin lega. "Katanya" ada perpanjangan aturan PPh Final 0,5% buat Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM. Jadi meskipun NPWP berumur > 7 tahun dihitung dari 2018 dan sebelumnya, masih bisa pakai tarif ini. Seakan perpanjangan dari Pasal 59 sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 yang mengatakan bahwa OP hanya dapat menggunakan tarifnya selama 7 tahun dari tahun pajak 2018.
Nah, masalahnya di situ. Aturan mainnya sudah jelas banget: hak pakai tarif 0,5% itu cuma 7 tahun. Setelah lewat, secara aturan yang sekarang berlaku, kamu harus pindah ke tarif normal Pasal 17 yang ada lapisannya mulai dari 5% sampai 35%. Memang wacana perpanjangan itu ada, banyak pejabat ngomongin terus. Tapi faktanya, aturan resminya sampai hari ini belum terbit.
Pertanyaannya, saat lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yang dilakukan tahun ini bagaimana ? Jawaban singkatnya, pastikan sudah mengajukan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Kenapa harus NPPN? Alasan pertama, ini aman secara aturan. Karena usaha kamu sudah lebih dari 7 tahun, kamu emang udah wajib pake tarif normal. NPPN itu cara menghitung penghasilan bersih yang diakui negara, jadi legal dan gak bakal kena masalah. Alasan kedua, dan ini yang paling penting buat kita yang gak mau ribet: dengan NPPN kamu gak perlu pembukuan yang ruwet. Cukup melakukan pencatatan sederhana. Kamu tahu bedanya kan? Kalau pembukuan, kita harus mencatat setiap transaksi, debit-kredit, laba-rugi, neraca, jurnal umum, buku besar, pakai standar akuntansi yang bikin pusing tujuh keliling. Ribet banget, butuh waktu, dan kalau salah bisa repot sendiri. Tapi kalau pencatatan pakai NPPN, kamu cukup catat omzet atau peredaran usaha bulanan aja. Gak usah pusing sama stok barang, utang piutang, atau jurnal-jurnal akuntansi yang bikin migrain. Simpel banget, cukup rajin ngumpulin data pemasukan tiap bulan. Alasan ketiga, fleksibel. Ini jadi posisi aman sambil nunggu kejelasan aturan perpanjangan. Kamu tetap patuh tanpa harus pusing urusan administrasi berat. Alasan keempat, kalau ternyata nanti aturan perpanjangan jadi turun, kamu masih bisa koreksi. Tinggal pembetulan SPT, beres.
Terus gimana cara ngajuin NPPN? Gampang kok. Begini caranya:
1. Login Coretax, siapkan Nomor Induk Kependudukan dan kata sandi kamu jangan lupa;
2. Klik "Layanan Wajib Pajak";
Klik "Layanan Administrasi";
Pilih "Buat Permohonan Layanan Administrasi";
Klik "AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas";
Klik "AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN";
Klik "Lanjut";
Klik "Alur Kasus";
Isi data-data, pastikan memilih tahun pajak "2025" dan peredaran bruto di bawah 4,8 milyar;
Klik "Kirim" di bagian paling bawah, pastikan sampai sudah tidak ada yang dapat diproses lagi dan terbentuk Bukti Penerimaan Elektronik di Dokumen.
Jika sudah, kamu juga bisa sekalian memberitahukan / mengajukan untuk tahun pajak 2026. Karena untuk tahun pajak 2026 dilakukan paling lambat akhir Maret 2026.
Nah, cara lapor SPT-nya gimana? Ada dua kemungkinan kondisi.
Kondisi pertama: kamu udah terlanjur bayar PPh Final 0,5% selama ini. Tenang aja, kamu tetap lapor SPT pakai NPPN. Hitungnya gini: omzet setahun dikali norma sama dengan penghasilan neto. Terus kurangi dengan PTKP. Hasilnya dikalikan tarif Pasal 17. Nah, PPh Final 0,5% yang udah kamu bayar selama ini bisa dikembalikan ke rekening kamu selama peraturan perpanjangan atas 0,5% ini belum ada.
Kondisi kedua: kamu belum bayar pajak sama sekali. Nah ini malah lebih simpel. Langsung aja lapor pakai NPPN dari awal. Hitung omzet dikali norma dapet penghasilan neto, kurangi PTKP, kalikan tarif Pasal 17. Dapat deh angka PPh terutang. Tinggal bayar dan lapor.
Sekarang soal strategi jangka panjang. Pakai NPPN ini ibaratnya kita lagi naruh posisi aman. Kita semua tahu aturan perpanjangan itu masih belum jelas ujungnya. Nah, strateginya begini: kalau nanti aturan perpanjangan akhirnya terbit, misalnya WP OP yang usahanya sudah lebih dari 7 tahun ternyata diizinin balik pakai tarif 0,5%, kamu tinggal ajukan pembetulan SPT untuk tahun pajak 2025 ini yang tadinya pakai NPPN. Ubah penghitungannya jadi pakai PPh Final 0,5%. Kalau ternyata perpanjangan peraturan tidak ada sama sekali, PPh Final yang sudah dibayar menjadi hak kamu untuk kamu minta kembalikan ke rekening.
Jadi intinya, jangan nunggu aturan yang belum jelas wujudnya. Jalan aman sekarang adalah ajukan NPPN dan lapor SPT pakai NPPN. Dengan metode pencatatan, kamu gak perlu pusing pembukuan ribet, tetap patuh sama aturan, terhindar dari denda, dan punya posisi aman. Nanti kalau aturan perpanjangan turun, tinggal pembetulan SPT. Simpel kan?
Yang penting, pantau terus info resmi dari akun resmi semisal platform Instagram, YouTube, Facebook @ditjenpajakri. Bisa juga livechat "Tanya Fisko" di pajak.go.id, atau hubungi line call KringPajak 1500200. Atau kalau ragu mending konsultasi langsung ke kantor pajak terdekat. Biar gak kejebak info palsu dan tetap tenang melakukan kewajiban perpajakan.
