Penerapan Zakat Sebagai Pengurangan Kena Pajak

Reyhan Bayhaqqi
Mahasiswa Uin Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
7 Desember 2022 8:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Reyhan Bayhaqqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/photos/pajak-konsultan-pajak-4326713/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/pajak-konsultan-pajak-4326713/
ADVERTISEMENT
Saat ini kewajiban zakat dan sumbangan keagamaan telah mendapat keuntungan dari pemerintah berupa pengurangan salah satu unsur pajak. Karena masyarakat dianggap telah turut membantu pemerintah dalam bentuk pembayaran sumbangan keagamaan yang bersifat wajib kepada lembaga - lembaga yang telah dibentuk dan diizinkan oleh pemerintah. Dalam hal ini keuntungan yang diberikan adalah berupa fasilitas pengurangan dari penghasilan kena pajak.
ADVERTISEMENT
Pembayaran pajak juga merupakan keharusan bagi setiap masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pajak yang ditentukan oleh pemerintah. Salah satu bentuk kontribusi seorang warga Negara dalam pembangunan negerinya yaitu meskipun pemerintah mendapat arahan dari rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan mampu mengatasi kemiskinan, jelas pekerjaan berat ini tidak dapat berdiri sendirian.
Pajak dan zakat merupakan bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dalam kegiatan sosial masyarakat. Meskipun secara praktik, pajak lebih baru dibanding zakat dan sumbangan lainnya yang berbasis keagamaan. Tetapi, dari sisi tujuan dan fungsinya dalam rangka mengatasi permasalahan ekonomi ini, keduanya memiliki peran yang saling berhubungan. Sehingga baik masyarakat maupun pemerintah mendapat manfaat yang sama dari pelaksanaan kewajiban ini.
Oleh karena itu, tanpa mengurangi rasa keikhlasan para pembayar zakat dan sumbangan keagaaman tersebut, pemerintah memberikan keuntungan dengan cara mengurangi kewajibannya dalam objek dan perhitungan hasil pajak, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yakni pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak tertentu.
ADVERTISEMENT
Lalu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib. Kecuali dari Objek Pajak Penghasilan, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009. Sebab zakat dan sumbangan keagamaan tersebut dianggap telah turut pula memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan mendukung program pemerintah.
Bagi pembayar zakat akan diberikan keuntungan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2010 tentang Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dalam bentuk sebagai pengurang dari dari penghasilan bruto. Dengan demikian, secara perhitungannya nanti zakat dan sumbangan wajib tersebut menjadi penghasilan kotor wajib pajak dan kemudian berdampak pada berkurangnya nilai beban pajak yang masih harus dibayar.
Meskipun mekanisme ini dianggap masih kurang signifikan dampaknya, karena zakat belum diperhitungkan secara langsung sebagai pengurang beban/utang pajak. Sebab bila melihat pencapaian zakat yang berhasil dikumpulkan menunjukkan nilai yang cukup signifikan untuk membantu kelancaran kegiatan ekonomi bangsa sebagai penunjang aspek kehidupan sosial.
ADVERTISEMENT
Sehingga pemerintah perlu mengakomodasi peranan zakat ini lebih besar lagi, meskipun prasyaratnya adalah jika pemenuhan kewajiban zakat sudah optimal dan peranannya bagi perekonomian Negara makin besar. Kemungkinan posisinya yang makin sejajar dapat diperhitungkan. Sebagaimana pernyataan Stighlizt, peraih nobel ekonomi dunia, inovasi yang mengobarkan produktivitas dan membentuk basis kekuatan jangka panjang bagi Negara lah yang seharusnya diberi penghargaan dan dorongan pajak ringan ini.
Menurut pandangan saya, penerimaan zakat ini yang seharusnya digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, mampu memberikan insentif berupa penurunan biaya sebesar lebih dari 10%. Suatu hal yang layak untuk dipertimbangkan, serta didukung untuk kemajuan bersama. Sebab pada tataran praktiknya, seringkali pelaksanaan pembayaran pajak dan zakat ini dibenturkan satu sama lain.
ADVERTISEMENT
Padahal keduanya memiliki peran penting dalam pembangunan sekaligus penjaga kestabilan sosial ekonomi masyarakat. Sehingga dapat memberikan dampak sinergi dari keduanya agar dapat lebih dikembangkan di kemudian hari.