Pinjaman Tanpa Agunan

Konten dari Pengguna
4 Oktober 2017 10:24 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari reyna capriciena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kredit Tanpa Agunan ( KTA ) adalah sebuah produk bank, dimana nasabah dapat meminjam sejumlah dana / uang dari bank tanpa harus memberikan jaminan atau agunan seperti sertifikat rumah, BPKB, SK, dll. Produk kredit tanpa agunan ini bisa juga disebut dengan nama Personal Loan ( PL )
Kredit Tanpa agunan biasanya dikhususkan untuk karyawan dan wiraswasta yang berusia 21 s/d 60 tahun, plafond kredit yang diberikan oleh bank berkisar antara 10 s/d 250jt dengan bunga/interest variatif berkisar antara 0.9 san % sd 2,2% Flat per bulan.
ADVERTISEMENT
Produk Kredit Tanpa Agunan ( KTA ) atau Pinjaman tanpa agunan diperkenalkan di indonesia pertama kali oleh Standard Chartered Bank kemudian diikuti oleh bank-bank asing lain di indonesia. Jika ingin mendapatkan fasilitas pinjaman ini, biasanya nasabah harus menyertakan beberapa persyaratan. yakni berupa foto copy kartu kredit dan Foto copy KTP atau ada juga tambahan beberapa persyaratan yang lainnya jika diperlukan.
Kepemilikan kartu kredit adalah yang paling utama dalam pengajuan Kredit Tanpa Agunan ( KTA ). Karena melalui kartu kredit, pihak bank penyedia fasilitas KTA dapat memantau bagaimana pola pembayaran calon nasabah. apakah baik (tidak ada keterlambatan & pemakaian limit yang terkontrol) atau buruk (keterlambatan pembayaran tagihan & over limit pemakaian karu) oleh karena itu dibutuhkan setidaknya masa terbit/berlaku sudah 1 tahun dari kartu kredit tersebut.
ADVERTISEMENT
Fasilitas Kredit Tanpa Agunan ( KTA ) atau pinjaman tanpa jaminan sangat flexibel dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan misalnya untuk tambahan modal usaha, pernikahan, renovasi rumah, biaya pendidikan, liburan atau keperluan lainnya yang membutuhkan dana cash.