Sanksi Pajak dan Tax Amnesty Memengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak

REYNA HENIN
Undergraduate Political Student at Brawijaya University
Konten dari Pengguna
21 April 2024 14:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari REYNA HENIN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2014/10/16/20/08/income-tax-491626_1280.jpg
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2014/10/16/20/08/income-tax-491626_1280.jpg
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sanksi pajak dan tax amnesty adalah dua alat kebijakan yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sanksi pajak merupakan bentuk hukuman bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, sementara tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang memberikan peluang kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Secara umum, baik sanksi pajak maupun tax amnesty dapat memiliki dampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sanksi pajak dapat menciptakan efek jera bagi wajib pajak yang melanggar aturan, sedangkan tax amnesty memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, pengaruh dari kedua instrumen kebijakan ini juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, seperti faktor ekonomi, sosial, dan psikologis.
ADVERTISEMENT
Hipotesis pertama dalam penelitian ini menyiratkan bahwa adanya sanksi pajak yang tinggi lebih cenderung meningkatkan keputusan kepatuhan wajib pajak dibandingkan dengan sanksi pajak yang rendah. Sanksi pajak sendiri merupakan konsekuensi dari ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak yang terutang. Tujuan dari pemberlakuan sanksi pajak adalah untuk memberikan efek pendidikan dan memberikan efek jera. Penerimaan terhadap hipotesis pertama memberikan dukungan terhadap teori penguatan negatif, di mana pemerintah menggunakan penguatan negatif yang bersifat tidak menyenangkan untuk mendorong peningkatan keputusan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah memberikan respons dalam bentuk sanksi pajak kepada wajib pajak yang tidak mematuhi aturan perpajakan. Sanksi yang diberikan oleh pemerintah bersifat tegas dan tidak toleran. Sanksi pajak yang tinggi cenderung bersifat tegas dan tanpa toleransi, sehingga dapat memberikan efek jera. Di Indonesia, pemerintah menerapkan sanksi pajak yang tinggi, seperti denda sebesar 200%, bagi wajib pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty. Kebijakan ini berhasil membuat wajib pajak berpartisipasi dalam tax amnesty dan melaporkan harta mereka.
ADVERTISEMENT
Hipotesis kedua dalam penelitian ini memberikan indikasi bahwa keberadaan tax amnesty lebih cenderung meningkatkan keputusan kepatuhan wajib pajak dibandingkan dengan situasi tanpa adanya tax amnesty. Tax amnesty adalah suatu kebijakan pemerintah yang melibatkan penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara membayar tebusan dalam jumlah tertentu. Kehadiran tax amnesty memiliki potensi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan, merangsang repatriasi modal atau aset, berpotensi menjadi transisi ke sistem perpajakan yang baru, dan dalam jangka pendek dapat meningkatkan penerimaan pajak. Dari hasil pengujian, terlihat bahwa tingginya sanksi pajak cenderung mendorong wajib pajak untuk membuat keputusan untuk mematuhi peraturan.
Tingkat sanksi pajak yang tinggi membuat wajib pajak mempertimbangkan konsekuensi dari ketidakpatuhan, sehingga mereka memilih untuk patuh. Sanksi pajak yang tinggi juga memberikan efek jera dan fungsi pendidikan terhadap wajib pajak, mendorong mereka untuk mematuhi aturan. Pengujian juga menunjukkan bahwa keberadaan tax amnesty cenderung mendorong wajib pajak untuk membuat keputusan kepatuhan. Tax amnesty mengakibatkan wajib pajak terlibat dalam sistem dan mendorong mereka untuk memutuskan untuk menjadi wajib pajak yang patuh. Dari hasil penelitian ini, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan terkait sanksi pajak dan tax amnesty untuk meningkatkan keputusan kepatuhan wajib pajak, terutama mengingat pelaksanaan tax amnesty yang akan dilaksanakan pada Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Faktor-faktor ini dapat membentuk keputusan kepatuhan wajib pajak. Sebagai contoh, tingkat pendapatan dan budaya masyarakat juga memainkan peran penting dalam menentukan kepatuhan wajib pajak. Sanksi pajak dapat memberikan dampak positif dengan meningkatkan rasa takut dan kepatuhan sukarela wajib pajak. Namun, sanksi juga dapat menimbulkan biaya tambahan dan meningkatkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan. Sementara itu, tax amnesty dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan penerimaan pajak, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan dan mendorong perilaku mencari celah. Dengan demikian, pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat berbagai faktor ini sebelum menerapkan sanksi pajak atau tax amnesty untuk memastikan efektivitas dan dampaknya yang positif terhadap sistem perpajakan.
Reference:
ROSSI, P. H. (1976). Reforming Public Welfare: A Critique of the Negative Income Tax Experiment. New York: Russell Sage Foundation.
ADVERTISEMENT
Bloom, H. S. (1984). The Negative Income Tax Experiments: A Review and Critique.
Praktikno, M. L. (2022). Pengaruh Pajak dan Tax Amnesty Terhadap Keputusan Kepatuhan Wajib Pajak. Perspektif Akuntansi, 152.