news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Keterkaitan Hak Kekayaan Intelektual dengan Perdagangan Internasional

Konten dari Pengguna
7 April 2018 22:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Reynaldo Nico erlanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka, pemilikan tersebut bukan terhadap barang, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia, misalnya dapat berupa ide. Perlindungan atas kekayaan intelektual didasarkan atas alasan bahwa, kekayaan intelektual dianggap memiliki nilai komersial atau nilai ekonomi. Hak Atas Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HaKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada masyarakat umum dalam berbagai bentuk yang memiliki manfaat serta berguna dalam kehidupan manusia dan juga mempunyai nilai ekonomis.
ADVERTISEMENT
Kekayaan intelektual mengacu kepada rancang bangun, teknologi atau produk yang ditemukan oleh pribadi atau perusahaan tertentu. Hak mengacu kepada pengakuan bahwa penemunya harus diberi imbalan, imbalan tersebut dapat berupa hak secara eksklusif untuk memanfaatkannya, atau untuk menarik royalty dengan cara menyewakan penggunaannya. Perlindungan HAKI diberikan melalui hak cipta, hak paten, atau suatu merk dagang, kepada pemiliknya atau penemunya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1 Tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar Hukum hak cipta diantaranya adalah, UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15) dan UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum hak paten diantarany adalah, UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39), UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30) dan UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual itu sendiri di Indonesia, di antaranya adalah, UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15), UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42) dan UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
Hak kekayaan intelektual juga mempunyai keterkaitan dengan perdagangan internasional, hal ini tertera dalam TRIPS. TRIPS (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights) merupakan perjanjian internasional di bidang HaKI terkait perdagangan. TRIPS agreement adalah perjanjian yang merupakan bagian dari WTO agreement yang ditandatangani oleh seluruh negara anggota WTO yang bertujuan untuk menyeragamkan sistem HaKI di seluruh negara anggota WTO. WTO (World Trade Organization) sendiri merupakan organisasi perdagangan dunia. Seluruh negara anggota WTO diwajibkan untuk membuat aturan-aturan mengenai hak kekayaan intelektual di negara masing-masing. Persetujuan TRIPS terdiri atas 73 pasal yang terbagi atas 7 bab.
ADVERTISEMENT
Saat perundingan mengenai TRIPS, negara maju mengakatan kalau perlindungan HaKI yang lebih efektif akan memberikan tiga manfaat, diantaranya adalah dapat meningkatkan jumlah investasi langsung atau FDI (foreign direct investment), dapat meningkatkan alih atau transfer teknologi dan yang terakhir adalah dapat meningkatkan kegiatan penelitian serta pengembangan inovasi di tingkat lokal. Hal ini merupakan manfaat HaKI yang sangat penting, maka dari itu adanya perlindungan serta dasar hukum mengenai HaKI sangat bermanfaat untuk perkembangan hidup manusia di dunia.