Konten dari Pengguna

Peran Akad Mudarabah pada Sektor Pertanian

Reynold Andika Nugroho
Mahasiswa Program S1 Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
22 Desember 2022 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Reynold Andika Nugroho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi akad mudarabah, photo by pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akad mudarabah, photo by pexels
ADVERTISEMENT
Mudarabah dikenal sebagai salah satu akad dalam fikih muamalah. Akad ini banyak digunakan dalam berbagai kegiatan bisnis Islami, namun terkadang para pelaku ekonomi seringkali tidak menyadari bahwa dirinya telah mengimplementasikan akad mudarabah. Akad mudarabah sendiri dijabarkan sebagai bentuk dari kerja sama antara dua pihak yang masing-masing memiliki peran sebagai pemilik modal dan pengelola modal. Nah di Indonesia akad tersebut dapat dijumpai salah satunya pada sektor pertanian.
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara agraris yang sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai petani. Bahkan PDB pertanian Indonesia menduduki posisi 5 di kancah dunia saat ini. Prestasi tersebut patut dibanggakan, karena sektor pertanian merupakan penghasil pangan yang berarti dapat dikatakan sebagai penunjang kehidupan manusia. Artinya Indonesia adalah salah satu penyumbang pangan terbesar di dunia.
Tetapi saat ini mempertahankan rangking pertanian Indonesia mungkin akan sedikit sulit, tatkala semakin padatnya penduduk dan dibangun berbagai gedung membuat lahan di Indonesia semakin menyempit. Terkhusus bagi para petani kecil yang tentu tergiur ketika lahan mereka ditawar dengan harga yang sangat mahal oleh para pengusaha yang ingin mendirikan gedung perusahaan ataupun pabrik, meski awalnya menolak namun ketika uang sudah berbicara usaha mereka untuk mempertahankan lahanpun tergoyahkan. Mungkin saat itu memang banyak uang yang didapat, tetapi dampaknya para petani kecil kehilangan lahan mereka sebagai sumber penghasilan jangka panjang, sehingga mereka yang telah berpengalaman dalam bidang pertanian tidak dapat menerapkan keahliannya untuk menghasilkan rupiah.
ADVERTISEMENT
Nah dalam kondisi para petani kecil yang kesulitan karena tidak dapat menerapkan keahlian mereka inilah akad mudarabah hadir sebagai solusi. Karena jika petani menerapkan akad mudarabah, mereka hanya perlu menawarkan keahlian dalam mengelola lahan kepada orang yang memiliki lahan. Biasanya yang membutuhkan keahlian petani pengelola lahan adalah orang kaya yang berprofesi bukan sebagai petani tetapi memiliki lahan pertanian yang luas, sehingga dibutuhkan pengelola lahan tersebut. Dengan demikian pemilik lahan berperan sebagai pemilik modal dan petani kecil sebagai pengelola modal, sehingga terciptalah akad mudarabah di antara keduanya. Pembagian keuntungan diatur secara proporsional sesuai perjanjian di awal antara kedua pihak.
Dengan akad mudarabah petani kecil juga tak perlu khawatir lagi perihal masalah harga pupuk yang terus melonjak tinggi, jika awalnya petani kecil mengelola lahan sendiri, mereka seringkali mengalami kesulitan dalam mendapatkan pupuk dikarenakan harganya yang mencekik. Tetapi dengan akad mudarabah petani kecil hanya perlu fokus mengelola lahan sedangkan masalah pupuk ditanggung pemilik dana, tanggungan harga pupuk bagi pemilik dana mungkin tidak terlalu berat, karena biasanya pemilik dana adalah orang yang kemampuan ekonominya diatas rata-rata.
ADVERTISEMENT
Maka dapat disimpulkan bahwa akad mudarabah dapat memberikan manfaat pada masyarakat yang memiliki keahlian dalam bidang pertanian namun mereka tidak memiliki lahan, sebaliknya akad tersebut juga bermanfaat bagi pemilik lahan namun tidak memiliki keahlian di bidang pengelolaan lahan pertanian atau sibuk dengan pekerjaan mereka yang bukan sebagai petani. Dengan demikian pertanian Indonesia akan memiliki kesempatan untuk bertahan pada posisi penyumbang pangan dalam peringkat 5 besar dunia.