Menjaga Marwah Aparatur Sipil Negara

ASN dengan jabatan fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda yang bekerja di RSUD Dr.R.Sosodoro Djatikoesoemo Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Reyta Noor Oktandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelayanan masyarakat yang diangkat oleh pemerintah guna memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi sampai di tingkat terbawah. Dalam menjalankan tugasnya ASN wajib menjalankan kebijakan pemerintah dan patuh pada regulasi dan aturan yang berlaku. Data Badan Kepegawaian Negara menunjukkan bahwa pada 1 Juli 2026 jumlah ASN di Indonesia sebanyak 6,776 juta orang.
Beberapa waktu yang lalu pernyataan seorang anggota legislatif yang mengkritik kinerja ASN telah memicu polemik yang luas di kalangan ASN. Menurut sang legislator kinerja ASN hanya sebatas datang absen masuk, ngopi, lalu absen pulang tanpa produktivitas yang jelas. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar, karena masih banyak ASN yang berkinerja baik dan berintegritas. Namun tidak salah juga, pasalnya kita harus mengakui bahwa dari jutaan ASN yang ada di Indonesia tidak semuanya berkinerja baik, harus kita akui banyak oknum ASN yang telah mencoreng tugas mulia sebagai abdi negara ini dengan perilaku yang buruk.
Kasus absensi fiktif yang melibatkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi tamparan keras bagaimana buruknya etika dan perilaku ASN terlebih lagi pelanggaran tersebut dilakukan secara bersama-sama. Belum lagi di media sosial banyak diperlihatkan kasus korupsi, narkoba, perselingkuhan yang juga melibatkan oknum ASN. Secara riil masyarakat juga sering melihat beberapa ASN terlihat santai ngopi di warung, belanja di pasar di jam kerja dan itu jamak terjadi di beberapa daerah. Stigma negatif masyarakat terhadap kinerja ASN sebenarnya timbul dari perilaku ASN itu sendiri.
Kinerja ASN memang banyak disorot oleh masyarakat, ketika rakyat tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya maka mereka berhak protes. Lalu apa yang bisa dilakukan untuk menjaga marwah ASN agar mampu menjadi abdi negara dan pelayan masyarakat yang baik ?.
Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN telah ditetapkan fondasi baru layanan birokrasi dengan menetapkan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil melalui ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). ASN diharapkan tidak hanya memahami, tetapi juga menerapkan nilai-nilai ini dalam bekerja, baik dalam memberikan pelayanan maupun dalam berinteraksi dengan sesama rekan kerja dan masyarakat.
Implementasi ASN BerAKHLAK sejatinya kembali pada diri ASN itu sendiri. Harga diri seorang ASN sangat tergantung pada apakah dalam menjalankan tugasnya dia amanah atau tidak. Jika amanah, tidak korupsi, mendahulukan kepentingan rakyat, mematuhi jam kerja, produktif dengan kinerja yang terukur dan sebagainya maka dengan sendirinya ASN tersebut telah menjaga marwahnya sendiri. Sedangkan jika ASN tersebut tidak amanah, maka dengan sendirinya dia sendirilah yang menjatuhkan harga diri, marwah dan kehormatannya. Karena tidak ada seorang pun mampu menjaganya kecuali dirinya sendiri.
Meningkatkan kesadaran jutaan ASN di negeri ini memang tidak mudah, dibutuhkan ketegasan dan keberanian dalam menerapkan sistem penghargaan dan sanksi oleh para pembina kepegawaian mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Sudah saatnya memberlakukan penilaian kinerja ASN layaknya karyawan swasta di perusahaan. Target kinerja harus jelas dan terukur, bukan sekedar formalitas dan normatif. Jika ASN tidak mampu memenuhi target kinerja dalam periode waktu tertentu, maka sanksinya harus diterapkan mulai dari sanksi tertulis hingga pemberhentian sebagai ASN dalam waktu yang singkat dan tidak bertele-tele.
Seringkali regulasi terkait pengelolaan ASN dibuat dengan sangat detail, namun implementasinya sangat jauh dari harapan. Status sebagai ASN dianggap sebagai zona nyaman karena setiap bulan bakal menerima gaji secara rutin tanpa perlu repot-repot mengejar target. Namun paradigma tersebut sudah waktunya dirubah. ASN bukan lagi menjadi zona nyaman, namun posisi yang layak untuk diperebutkan bagi talenta-talenta berbakat yang memiliki komitmen kuat untuk membangun negeri ini. Selain itu etika dan perilaku ASN harus menjadi bagian dari penilaian kinerja sebagai pelayan masyarakat.
Sinergitas dan kolaborasi berbagai pihak mulai dari pemangku kebijakan, masyarakat dan media massa memiliki peran penting sebagai fungsi kontrol atas situasi lingkungan yang permisif terhadap pelanggaran etika oleh ASN. Penegakan disiplin dan pengenaan sanksi yang tegas atas pelanggaran kode etik oleh ASN harus dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus menjadi pembelajaran bagi ASN yang lainnya jangan malah ditutup-tutupi. Di era keterbukaan informasi publik, maka kontrol sosial sangat penting guna memperbaiki kinerja serta etika dan perilaku ASN. Oknum-oknum ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran etika seperti tindak pidana korupsi, penyalahgunaan narkoba, perselingkuhan, penyalahgunaan wewenang jabatan harus dipecat sehingga tidak menjadi contoh yang tidak baik bagi yang lain.
Pada akhirnya demi menjaga marwah ASN sebagai pelayan masyarakat maka harus dimulai dari dalam diri ASN itu sendiri dibarengi dengan faktor eksternal yang mendukung seperti kontrol sosial dari masyarakat dan media massa serta penegakan aturan secara jelas dan tegas bagi ASN oleh pejabat pembina kepegawaian.
