Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Gus Andi di Tol Cipali

Polisi mengungkap penyebab sementara kecelakaan di Tol Cipali Km 78/B, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, yang menewaskan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dari Fraksi PKB, Ahmad Andi Wibowo alias Gus Andi, pada Selasa (4/8).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan diduga dipicu faktor kelalaian pengemudi minibus.
Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Enggar Jati mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan kendaraan Ford Everest yang ditumpangi korban menabrak bagian belakang truk ringan Mitsubishi yang melaju di depannya.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, kendaraan Ford Everest yang melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta menabrak bagian belakang kendaraan Mitsubishi light truck yang berada di depannya dan melaju searah," kata Enggar dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Enggar menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.20 WIB di ruas Tol Cipali Km 78/B, Kampung Tanjung Garut, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Saat kejadian, Ford Everest bernomor polisi B 1150 WYV yang dikemudikan Ade Maulana (22) melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta. Setibanya di lokasi, kendaraan tersebut menabrak bagian belakang Mitsubishi light truck bernomor polisi T 8078 ZG yang berada di lajur yang sama.
"Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan penyebab kecelakaan mengarah pada faktor manusia, yakni pengemudi Ford Everest kurang konsentrasi dan kurang mengantisipasi kendaraan di depannya," ujar Enggar.
Akibat benturan tersebut, Ahmad Andi Wibowo yang menjadi penumpang Ford Everest mengalami luka berat dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta. Sementara pengemudi kendaraan mengalami luka ringan.
Polisi juga mencatat kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Kedua kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan dan telah diamankan sebagai barang bukti.
Enggar mengatakan penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menggelar perkara untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.
