Menimbang Status dan Urgensi Universitas Republik Indonesia di Tengah Polemik

Akademisi bidang Administrasi Publik
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari M Reza Andrea Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Universitas Republik Indonesia menjadi program kampus baru di tengah berbagai program pemerintah saat ini. Bicara tentang kampus, Indonesia memiliki beragam kategori perguruan tinggi. Mulai dari Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, hingga Akademi. Secara kelembagaan, perguruan tinggi di Indonesia terbagi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTKL). Lantas, di mana posisi Universitas Republik Indonesia (URI) dan apa urgensi pembentukannya? Tulisan ini mencoba mengulas polemik URI secara kritis berdasarkan berbagai sumber berita dari media kredibel.
Apa Itu URI?
Universitas Republik Indonesia (URI) adalah lembaga pendidikan kepemimpinan nasional yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Juli 2026. Bersamaan dengan itu, ia melantik pimpinan pertama URI yakni Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Serta Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur, seorang akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Lembaga ini dirancang khusus untuk mencetak calon pemimpin masa depan yang akan mengisi posisi strategis di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tujuan dan Konsep Pendidikan
URI dirancang sebagai lembaga pendidikan kepemimpinan nasional dengan konsep yang terinspirasi dari Institut National du Service Public (INSP) di Prancis, sekolah elite bagi calon pejabat tinggi pemerintah. Berbeda dengan perguruan tinggi pada umumnya, URI tidak menyelenggarakan program studi seperti kedokteran, teknik, hukum, atau ekonomi. Fokus utamanya seperti pendidikan kepemimpinan serta wawasan kebangsaan dengan membentuk karakter, jiwa pemimpin dan kompetensi manajerial.
Rencana Pembangunan dan Pendanaan
Pemerintah berencana membangun 10 kampus URI di seluruh Indonesia. Kampus permanen pertama direncanakan dibangun di kawasan Cikasungka, Bogor Utara, Jawa Barat, di atas lahan bekas perkebunan sawit milik PTPN yang sudah tidak produktif. Sebelum kampus permanen selesai, kegiatan operasional akan menggunakan gedung sementara di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Jakarta. Bicara terkait pendanaan URI sepenuhnya akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa skema pendanaan URI masih akan dikaji. Ia menyebut kemungkinan anggaran URI berkaitan dengan alokasi di Kemendiktisaintek dan belum dapat memastikan apakah seluruh pendanaannya berasal dari APBN.
Posisi URI dalam Ekosistem Pendidikan Tinggi Indonesia
URI menempati posisi yang sulit dikategorikan dalam tipologi perguruan tinggi di Indonesia, berdiri di luar tata kelola Perguruan Tinggi Negeri (PTN) umum maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) reguler, sehingga tidak mengadopsi taksonomi keilmuan konvensional seperti Kedokteran, Teknik, Hukum, atau Ekonomi. Berbeda dari perguruan tinggi pada umumnya yang menyelenggarakan pendidikan berbasis disiplin ilmu luas, orientasi utama URI terfokus secara spesifik pada Pendidikan Kepemimpinan Nasional untuk mengembangkan kapasitas kepemimpinan strategis, analisis kebijakan publik, serta tata kelola ketahanan nasional bagi para elite dan aparatur negara.
URI berstatus sebagai Lembaga Pendidikan Pemerintah Khusus atau Perguruan Tinggi Kedinasan Kepemimpinan Strategis yang berada di bawah naungan langsung pemerintah pusat. Namun, status ini pun masih menyisakan ambiguitas. Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, menilai terdapat kontradiksi karena pemerintah menyatakan URI bukan universitas, melainkan lembaga non-pemerintah, meskipun menggunakan nama "Universitas Republik Indonesia". Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa URI tidak akan membawahi perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia. Kewenangan itu tetap berada di ranah Kemdiktisaintek. Dengan kata lain, URI berada di luar struktur dan koordinasi Kemdiktisaintek sebagai lembaga tersendiri.
Keunikan lain URI terlihat pada struktur organisasinya. Berbeda dari perguruan tinggi biasa yang dipimpin oleh Rektor, URI dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Penggunaan istilah ini menuai pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan sistem pendidikan tinggi nasional. URI merupakan bagian dari ekosistem Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan (BPPK) yang mengintegrasikan Sekolah Unggulan Garuda, URI, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Dengan demikian, secara posisi kelembagaan, URI berada dalam "kategori tersendiri" yang tidak sepenuhnya masuk dalam kerangka PTN, PTS, maupun PTKL yang telah dikenal selama ini. Ketidakjelasan posisi ini menjadi salah satu sumber polemik utama.
Urgensi Pembentukan URI: antara Cita-cita dan Kontroversi
Pemerintah menyatakan bahwa URI dibentuk untuk menciptakan sistem pembinaan pemimpin yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Pendirian URI memicu sorotan kritis dari berbagai aspek kelembagaan, regulasi, dan tata kelola keuangan negara. Dari sisi fungsional, pendirian URI dinilai memicu tumpang tindih fungsi pelatihan ASN dan pejabat pemerintah yang selama ini telah dijalankan oleh lembaga eksis seperti LAN.
Permasalahan ini diperparah oleh aspek efisiensi fiskal, di mana alokasi anggaran URI dari APBN dikhawatirkan menggerus alokasi dana untuk PTN lain, terutama di tengah tingginya penyerapan anggaran pendidikan oleh program nasional lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Secara akademis dan substansial, Inisiatif ini dikritik karena minim kajian akademik serta analisis konteks yang memadai, sehingga berkesan mengabaikan keberadaan perguruan tinggi kedinasan yang sudah ada.
Dari kacamata hukum dan tata kelola publik, legalitas pendirian URI berada pada posisi yang rentan akibat tidak jelasnya dasar hukum, seperti belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), serta belum pernah dibahas bersama DPR. Kondisi tersebut mengarah pada indikasi cacat prosedural dan maladministrasi, mengingat pelantikan pimpinan URI telah dilakukan sebelum konsep, mekanisme, dan payung hukumnya dijelaskan transparan kepada publik.
Penutup
Pertanyaan mendasar yang muncul: apakah Indonesia benar-benar membutuhkan lembaga baru untuk mencetak pemimpin, atau lebih baik mengoptimalkan lembaga yang sudah ada? Tantangan utama pendidikan nasional saat ini bukan pada jumlah perguruan tinggi, melainkan pada peningkatan mutu lulusan, pembangunan karakter, serta penguatan daya saing SDM.
Publik dan DPR berhak mendapatkan kejelasan mengenai nilai tambah URI dibandingkan lembaga yang sudah ada, kebutuhan strategis yang ingin dijawab, serta landasan hukum dan skema pendanaan yang transparan. Tanpa kejelasan tersebut, pembentukan URI berpotensi menjadi kebijakan yang lebih banyak menimbulkan polemik daripada memberikan solusi bagi sistem pendidikan dan kepemimpinan nasional.
Tulisan ini merupakan opini yang disusun berdasarkan berbagai sumber berita dari media kredibel. Data dan fakta dapat diverifikasi lebih lanjut oleh pembaca.
