Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ada Istana di Balik Isu Penundaan Pemilu
4 Maret 2022 12:23 WIB
Tulisan dari Reza Saefullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Orkestrasi isu penundaan pemilu 2024 semakin terkuak, laporan CNN* Indonesia* menyebut Luhut Binsar Panjaitan mengundang Zulkifli Hasan** untuk membicarakan usulan penundaan pemilu 2024. PAN diminta untuk mendukung dan harus disampaikan ke publik oleh ketua umum dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemenangan Pemilu PAN yang digelar 15 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Laporan itu juga sebut Jokowi setuju wacana ini, alasannya ingin mengawal proyek pemindahan Ibu Kota Negara dan melanjutkan beberapa program pemerintah yang belum selesai akibat pandemi.
Presiden Jokowi sebelumnya menolak penambahan masa jabatan karena dinilai tidak konstitusional. Kini, istana mengindikasikan terbuka dengan perubahan konstitusi yang menyebabkan terjadinya penundaan pemilu.
Wacana adanya amandemen UUD 1945 akan terealisasi tidak lama lagi, karena partai politik pendukung penundaan pemilu terus bertambah. Jika pemilu ditunda, masa jabatan Presiden Jokowi yang harusnya selesai 2024 akan bertambah.
Ini berati aturan yang membatasi masa jabatan presiden UUD 1945 harus diamandemen.
Amandemen UUD 1945 dari tahun ke tahun :
Tahun 1999
ADVERTISEMENT
Tahun 2000
Tahun 2001
Tahun 2002
Wacana amandemen UUD 1945 sudah berulang kali muncul. Pada tahun 2019 lalu, dalih amandemen adalah mau menghidupkan lagi garis besar haluan negara. MPR pernah membikin tim yang khusus mengkaji perlunya menghidupkan garis besar haluan negara.
Namun isu ini ditentang karena dicurigai salah satu langkah awal penambahan masa jabatan presiden, tapi namanya politikus ada saja akal bulusnya. Setelah garis besar haluan negara gagal, sekarang beralih isu stabilitas ekonomi.
ADVERTISEMENT
Jangan melakukan perubahan UUD 1945 untuk kepentingan hari ini, tetapi untuk kepentingan bangsa jauh ke depan. Hari ini tidak ada dorongan kepentingan publik, hanya dorongan dari kepentingan kekuasaan. Isu ini tidak ada pentingnya bagi republik, perbaikan demokrasi, politik, ekonomi sosial.