Konten dari Pengguna

Proteksi Diri dari Ancaman Cyber Crime

Reza Saefullah

Reza Saefullah

Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Reza Saefullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi dari shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi dari shutterstock.com

Memang makin kesini semua makin dimudahkan, soal pembayaran misalnya yang memiliki banyak opsi seperti kartu kredit, kartu debit, transfer bank via internet , hingga melalui dompet digital. Namun di balik kemudahan itu semua ada ancaman seperti pencurian data pribadi.

Beberapa situs seperti jual database, data sakti, atau penjual marketplace indo network menjual hampir satu juta data pribadi. Situs ini membanderol satu data dengan harga Rp. 5 ribu , Artinya 945.800 data ini dijual dengan harga Rp. 4,7 miliar. Data yang disediakan tidak hanya berupa nama, nama ponsel, dan alamat. Selain itu juga menyediakan jenis bisnis, nomor kartu kredit, nomor KTP, limit kartu kredit, hingga jumlah deposito.

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan, korban pencurian data bisa melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Yang diperlukan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian:

  • Siapkan barang bukti yang cukup guna terhindar dari risiko penyerangan balik dari ancaman UU ITE* karena bisa terkena kasus pencemaran nama baik atau pelaporan kejadian palsu. Bukti bisa berupa screen shoot, link, foto, atau video yang menunjukan kejahatan siber* lalu simpan bukti dalam satu file yang aman misalnya CD atau flash disk.

  • Datangi kantor polisi lalu cari ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu untuk menyampaikan laporan dan bukti ke petugas. Lalu petugas akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan tersebut, bila sudah selesai laporan pun dicetak. Setelahnya, hanya perlu menunggu pemberitahuan tindak lanjut dari polisi.

Anda juga bisa melindungi data secara digital sebagai berikut :

  1. Jangan sembarangan klik tautan atau lampiran iklan pop up yang sering muncul ketika anda menonton, modus kejahatan siber* adalah membuat tautan yang mirip dengan web site suatu bank atau perusahaan besar seperti listrik dan pajak.

  2. Jangan pernah memberikan informasi seperti password, PIN, kode OTP*, dan CVV* kepada siapa pun. Informasi yang bersifat rahasia harus dilindungi, Anda harus paham agar tidak terjebak penipuan dengan modus meminta kamu mengirimkan password atau pun kode OTP*.

  3. Jangan pernah mengunggah, share, atau posting ke media sosial.

  4. Jangan pernah dengan sengaja mengunggah foto KTP, KK, NPWP, SIM, atau identitas lainnya di media sosial.

  5. Jangan sembarangan menggunakan VPN* secara gratis untuk akses internet.