Konten dari Pengguna

Stop Menggunakan Air Tanah di DKI Jakarta!

Reza Saefullah

Reza Saefullah

Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Reza Saefullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dari Shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dari Shutterstock.com

Mulai tahun depan sejumlah wilayah di Jakarta akan dilarang memakai air tanah, kebijakan ini tertulis dalam Pergub* Nomor 93 Tahun 2021 Pasal 8 ayat 1 tentang Zona Bebas Air tanah yang berbunyi, "setiap pemilik atau pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.

Sebagai tahapan menuju pelarangan, Pemda DKI sejak 26 Oktober 2021 sudah memberlakukan pengendalian air tanah di beberapa lokasi zona bebas air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer.

Area jalan bebas air tanah :

  1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara

  2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara

  3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara

  4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara

  5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara

  6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara

  7. Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur

  8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur

  9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat

  10. Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat

  11. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan

  12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan

Regulasi ini berlaku untuk bangunan dengan kriteria luas lantai 5.000 m2 atau lebih, dan/atau jumlah lantai 8 atau lebih.

Pemakaian air tanah dianggap berkontribusi terhadap penurunan muka tanah. Sejumlah ahli menyebut, Jakarta mengalami laju penurunan muka tanah hingga 12cm per tahun. Jika dibiarkan Jakarta di prediksi tenggelam pada tahun 2050, ahli menilai kebijakan ini tepat meski Pemda DKI perlu memperhatikan sejumlah hal agar kebijakan berjalan dengan efektif.

Sebagai ikhtiar awal, harus di apresiasi. Berikutnya jika memang larangan ini ingin ditingkatkan lebih luas, terutama seperti daerah Jakarta Utara dan sebagainya. Persoalannya terletak pada law enforcement dan pengawasan yang harus diperhatikan oleh pemerintah, pajak air tanah seharusnya tinggi karena air ini bukan sumber daya terbarukan.