Transparansi dalam Birokrasi

rezanovandri
PNS pada BKPSDM Kota Pariaman, selain itu juga sebagai Dosen Universitas Sumatera Barat dan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara BNM Pariaman, Alumni ACYLP-YSEALI Spring 2018, Alumni StarBPKP Magister Akuntansi Unand, Alumni ISC UiTM Malaysia 2017
Konten dari Pengguna
20 Juni 2021 12:53 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rezanovandri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber : https://pixabay.com/id/illustrations/sukses-melengkung-tangan-jari-1093891/
zoom-in-whitePerbesar
sumber : https://pixabay.com/id/illustrations/sukses-melengkung-tangan-jari-1093891/

Transparan bagi kita

ADVERTISEMENT
Apa yang anda pikirkan saat mendengar kata transparan? Mungkin secara sederhananya adalah terbuka, namun secara arti sebenarnya ini adalah hal yang berbeda, namun saling berhubungan. Jika bicara masalah hubungan mungkin lebih cocok kita memakai istilah terbuka bukan? Saling keterbukaan adalah kunci bertahannya suatu hubungan. Namun jika kita bicara masalah transparan ini lebih cocok jika dikaitkan dengan tampilan, dan ada yang ditutupi di sini.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya ditutupi bukan bahasa yang cocok jika kita kaitkan dengan entitas keuangan. Etisnya jika kita lihat dari sudut pandang administrasi, pihak manajemen wajib memberikan laporan kepada pemegang saham terkait perkembangan perusahaan baik secara keuangan maupun secara kinerja yang telah diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan. Laporan tersebut hanya menampilkan hal yang wajib untuk dilaporkan, tidak akan ada laporan terkait mutasi pegawai ataupun hal yang bersifat spesifik lainnya, kecuali terdapat masalah terhadap hal itu.
Kita pasti sadar dan paham jika dikaitkan dengan konsep di atas, maka pemegang saham dalam Negara Indonesia ini adalah masyarakat Indonesia. Iya, Kita! Maka sudah seharusnya kita mendapatkan laporan terhadap keuangan dan perkembangan kinerja dari pemerintahan indonesia ini atau secara lingkup kecil mungkin Pemerintahan Daerah tempat kita tinggal, bukankah kita bayar pajak? Bukankah kita adalah yang dilayani oleh Pemerintah?
ADVERTISEMENT
Kepala Controller di Negara Bagian Idaho, Amerika, Brandon meyakini bahwa transparansi adalah membangun kepercayaan publik kepada pemerintah, sehingga terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik. Hal ini saya dapatkan saat menjadi YSEALI-ACYPL Proffesional Fellow di Idaho State Controller tahun 2018 silam, semua dilaksanakan dengan metode digital dan terintegrasi sehingga menghasilkan data real time yang akuntabel dan dapat dipercaya.

Indonesia dan reformasi birokrasi

Bagaimana dengan Indonesia? Jangan salah, Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak hal untuk mewujudkan hal ini. Sejak dimulainya era reformasi pada tahun 1998 hingga saat ini, Indonesia terus berbenah untuk menjadi lebih baik, terutama reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Munculnya isu good governance (tata kelola pemerintah yang baik) menuntut pemerintahan yang bersih, adil, transparan dan akuntabel yang dipraktikkan dalam pelaksanaan fungsi pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia telah memulainya sejak zaman Presiden Soeharto yang ditandainya dengan berdirinya Badan Koordinasi Otomatisasi Administrasi Negara (Bakotan) pada tahun 1969 yang memiliki fungsi meningkatkan kualitas pelayanan administrasi negara melalui penguasaan teknologi informasi, hal tersebut terus berkembang pada masa Presiden Habibie dengan dikeluarkannya Kepres nomor 30 tahun 1997 tentang pembentukan Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) dan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid diperbaharui kembali dengan Kepres Nomor 50 tahun 2000 yang menunjuk Wakil Presiden sebagai ketua TKTI dengan anggota semua menteri baik yang memimpin departemen ataupun menteri negara.
Reformasi birokrasi dengan teknologi terus berlanjut pada masa Presiden Megawati dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 3 tahun 2003 tentang Strategi Pengembangan e-Government dan diikuti dengan panduan yang dikeluarkan oleh KEPMENKOMINFO nomor 56 tahun 2003 tentang Panduan Manajemen Sistem Dokumen Elektronik.
ADVERTISEMENT
Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudoyono, di mana pada awal tahun 2006 Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan ICT yaitu Keputusan Presiden Nomor 20/2006 tentang Pembentukan Dewan Informasi Nasional dan Komunikasi Teknologi yang secara tidak langsung memperkuat kebijakan dalam pengembangan e-Government.
Lalu pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, yang semua menjadi serba digital, kebijakan ini berkembang secara cepat, bahkan terkesan memaksa pemerintah harus mengikuti era 4.0 ini, karena jika tidak tentu pemerintahan tidak mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakatnya.
Contohnya, saja terkait Undang-undang 14 tahun 2008 yang mewajibkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan perkembangan teknologi dan komunikasi, bahkan sekarang pengunaan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menuntut banyaknya perubahan dalam internal ASN dengan mengoptimalkan teknologi informasi.
ADVERTISEMENT
Mungkin gaung kebijakan ini tidak sebesar kebijakan lainnya seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), subsidi kuota internet bagi pelajar ataupun kebijakan tentang mem-PNS-kan pegawai KPK, namun saya yakin dan percaya bahwa kebijakan yang diambil pemerintah dalam kata sakti “transparansi” ini adalah demi reformasi birokrasi ke arah yang lebih baik, tentu kita pernah dengar jika birokrasi usang dikenal kaku dan tidak lepas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ini adalah lanjutan dari langkah langkah besar sejak tahun 1969, kita sebagai masyarakat tentu berharap banyak akan hal ini, kita berharap pelayanan publik serba cepat, gratis dan jelas, bahkan tentu kita sebagai masyarakat sangat ingin menjadi seorang raja dalam pelayanan publik layaknya konsumen pada sebuah perusahaan swasta.
ADVERTISEMENT
Kenapa kita harus yakin? Analogi sederhananya seperti ini, perbedaan toko tradisional dengan minimarket adalah proses pencatatan keuangan secara sistem elektronik. Toko tradisional meskipun berkembang, pada umumnya berada pada level daerah. sedangkan Toko yang mengunakan pencatatan elektronik dapat mencapai level nasional. Karena dengan mengunakan pencatatan digital akan mengurangi risiko penggelapan uang dan berbagai kecurangan lainnya. Analogi ini menggambarkan bahwa untuk memperbaiki suatu organisasi secara umum, dapat dilakukan dengan pengunaan sistem elektronik.
Perlahan namun pasti, Pemerintah Indonesia sedang menuju hal tersebut? Hal ini tergambar pada konsep-konsep yang dikembangkan dalam pemerintahan dewasa ini, contohnya saja, pemberlakukan Sistem Merit dalam pembangunan SDM, penyederhanaan birokrasi dan simplifikasi regulasi yang berpedoman pada konsep new publik management atau secara sederhana mengarah pada tata kelola perusahaan swasta.
ADVERTISEMENT
Transparansi menjadi jendela bahkan bukti terhadap semua langkah yang telah ditempuh, dan percayalah, Indonesia pasti lebih baik di kemudian hari, kita sama sama berdoa yang terbaik untuk bangsa kita.