Reformasi Birokrasi Sumber Daya Aparatur dalam Wacana Kenaikan Gaji PNS

Mahasiswa Pasca Sarjana Analisis Kebijakan Publik Universitas Indonesia
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari rezasuraputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belakangan ini, pemberitaan mengenai wacana kenaikan gaji PNS marak beredar di media massa. Seperti yang dilansir pada pemberitaan kumparan.com tanggal 17 Mei 2023, Menteri PAN RB, Azwar Anas, mengusulkan kenaikan gaji PNS untuk Tahun 2024. Pada kesempatan yang lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyampaikan wacana kenaikan gaji PNS sedang digodok oleh Presiden Jokowi dan akan diumumkan langsung dalam sidang paripurna tanggal 18 Agustus 2023 yang membahas Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2024.
Terdapat pro dan kontra dari berbagai kalangan terhadap wacana kenaikan gaji PNS. Pihak yang pro menyatakan bahwa wacana tersebut sudah tepat, karena terakhir kali PNS mengalami kenaikan gaji pada tahun 2019. Kenaikan gaji PNS diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap biaya hidup yang semakin tinggi.
Kenaikan gaji PNS diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, baik dalam hal pemenuhan pendidikan, kesehatan, dan taraf hidup. Sementara itu, pihak yang kontra menyatakan wacana kenaikan gaji PNS dapat berpotensi meningkatkan laju inflasi nasional. Sebagian lain berpendapat, kenaikan gaji PNS tidak memiliki urgensi yang serius, di mana anggaran untuk kenaikan gaji dapat disalurkan untuk kegiatan lain, seperti peningkatan pemberian bansos bagi masyarakat rentan dan miskin.
PNS adalah pegawai yang diterima setelah memenuhi syarat tertentu, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diberikan tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diberikan tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. PNS merupakan unsur utama sumber daya manusia yang mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sesuai UU No. 5 Tahun 2014, PNS memiliki tiga peranan dalam pemerintahan.
Pertama, PNS sebagai pelaksana kebijakan publik yang telah ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan. Kedua, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Ketiga, mempererat persatuan dan kesatuan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal PNS untuk mendapatkan gaji diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014. Dalam UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan, PNS berhak mendapatkan gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaannya.
Pada dua periode masa pemerintahan Presiden Jokowi, Presiden Jokowi telah menaikkan gaji PNS sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2015 dan tahun 2019 dengan masing-masing persentase kenaikan gaji sebesar 5 persen. Sebagai kompensasi tidak adanya kenaikan gaji, Presiden Jokowi memberikan THR sebesar gaji pokok mulai dari tahun 2016. Sebelumnya, pada dua periode masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hampir tiap tahun PNS mendapatkan kenaikan gaji dengan rata-rata kenaikan gaji sebesar 11,4 persen per tahun.
Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri periode tahun 2001-2004, kenaikan gaji PNS terjadi satu kali dengan kenaikan gaji PNS sebesar 15%. Pada masa pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid periode tahun 1999-2001, kenaikan gaji PNS terjadi satu kali dengan kenaikan gaji PNS sebesar 270,4 persen. Sejatinya, kenaikan gaji PNS dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, dengan beberapa indikator yaitu pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan produk domestik bruto (PDB).
Selain memperhatikan kemampuan keuangan negara, kenaikan gaji PNS dilakukan sebagai bentuk implementasi reformasi birokrasi. Berdasarkan Permen PAN RB No. PER/15/M.PAN/7/2008, reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), aspek ketatalaksanaan (proses bisnis), dan aspek sumber daya manusia aparatur.
Dalam aspek sumber daya manusia aparatur, reformasi birokrasi memiliki tujuan untuk menciptakan aparatur yang bersih, bertanggung jawab, birokrasi yang efektif dan efisien, serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Salah satu bentuk pengembangan sumber daya aparatur dalam reformasi birokrasi adalah melalui peningkatan kesejahteraan PNS. Peningkatan kesejahteraan PNS merupakan pendekatan yang penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Menurut penelitian yang dilakukan Aldenila Berlianti (2014), peningkatan kesejahteraan PNS dapat memacu performance dan kinerja pegawai. Peningkatan kesejahteraan PNS dipandang penting karena dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja, serta loyalitas pegawai. Menurut Malayu Hasibuan (2011), kesejahteraan merupakan balas jasa yang diberikan oleh perusahaan, baik dalam bentuk materi dan non materi, sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan, dengan tujuan untuk mempertahankan dan memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan sehingga produktivitasnya dapat meningkat.
Namun demikian, peningkatan kesejahteraan PNS pada hakikatnya perlu diimbangi dengan penerapan implementasi yang ketat dari PP No. 94 Tahun 2021 yang mengatur mengenai kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang harus dihindari oleh PNS. Pemberian hukuman, baik itu terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin ringan, disiplin sedang, dan disiplin berat, harus dilakukan tanpa pandang bulu sehingga dapat menimbulkan efek jera.
Peningkatan unsur pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas, pejabat administrator, pejabat tinggi pratama, pejabat tinggi madya dan pejabat pembina kepegawaiaan terhadap PNS yang berada di bawahnya menjadi elemen penting dalam memastikan kepatuhan kewajiban disiplin PNS, sehingga tugas dan fungsi PNS dapat berjalan dengan baik. Pada akhirnya, diharapkan dapat tercipta PNS yang memiliki integritas, bertanggung jawab, profesional, dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja PNS dapat meningkat.
