Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perawatan Paliatif dan Euthanasia: Hambatan dalam Meningkatkan Kualitas Hidup
8 November 2024 11:43 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Rezha Arie Oktavianti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perawatan paliatif adalah jenis perawatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga dalam menghadapi tantangan terkait penyakit yang mengancam jiwa. Perawatan ini berfokus pada pengelolaan gejala-gejala yang ditimbulkan oleh penyakit yang mengancam jiwa, dengan memberikan dukungan fisik, psikologis, sosial, serta spiritual (WHO, 2020).
ADVERTISEMENT
Kata euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata eu yang berarti baik dan thanatos yang berarti kematian. Secara etimologis, euthanasia berarti "kematian yang baik". Euthanasia merujuk pada tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja atas persetujuan orang tersebut, dengan tujuan untuk meredakan penderitaan yang tidak dapat disembuhkan (Meana, 2012).
Secara global, kebijakan perawatan paliatif bervariasi. Sebanyak 55 negara telah memiliki strategi khusus mengenai perawatan paliatif, sementara 47 negara lainnya telah memasukkan perawatan paliatif dalam hukum nasional mereka (Clelland et al., 2020). Di Indonesia, perawatan paliatif diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/2180/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Paliatif. Di Eropa, terdapat 8 negara yang memiliki undang-undang nasional terkait perawatan paliatif (WHO, 2023).
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, belum ada peraturan khusus yang mengatur praktik euthanasia. Hal ini dipengaruhi oleh keyakinan yang kuat terhadap nilai-nilai agama, sehingga terdapat penolakan terhadap legalisasi euthanasia. Sementara itu, di Belanda, euthanasia dilarang berdasarkan Pasal 293 dan Pasal 294 KUHP Belanda, meskipun terdapat pengecualian bagi tenaga medis yang diatur dalam Pasal 2 dari Law Review of Life Termination and Life Termination. Pasal ini mengharuskan tenaga medis untuk melaporkan keputusan mereka mengenai euthanasia kepada pihak yang berwenang (Soewondo et al., 2023).
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/2180/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Paliatif, pelayanan paliatif diberikan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Menghargai kehidupan dan menganggap kematian sebagai bagian dari proses alamiah.
ADVERTISEMENT
2. Tidak bertujuan untuk mempercepat atau menunda kematian.
3. Memberikan peran utama kepada pasien dalam pengambilan keputusan.
4. Memberikan perawatan untuk meredakan gejala-gejala yang menyebabkan penderitaan.
5. Mengintegrasikan aspek psikologis, emosional, spiritual, dan sosial dalam perawatan pasien, keluarga, dan tenaga medis, dengan memperhatikan sensitivitas budaya.
6. Menghindari intervensi yang tidak berguna.
7. Menyediakan sistem dukungan untuk membantu pasien hidup seaktif mungkin hingga akhir hayat.
8. Memberikan dukungan kepada keluarga dan tenaga medis dalam menghadapi situasi selama perawatan pasien dan setelah pasien meninggal.
9. Menggunakan pendekatan tim dalam memenuhi kebutuhan pasien dan perawat.
Menurut WHO (2020), terdapat beberapa hambatan dalam penerapan perawatan paliatif, antara lain:
1. Keterbatasan pelatihan bagi tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
2. Ketidakmerataan akses terhadap obat opioid yang menyebabkan banyak pasien menderita nyeri tanpa pengobatan yang memadai.
3. Kurangnya pemahaman tentang perawatan paliatif.
4. Hambatan budaya dan sosial.
5. Kesalahpahaman mengenai perawatan paliatif.
6. Kesalahpahaman terkait akses terhadap analgesia opioid yang dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan zat.
Dapat disimpulkan bahwa perawatan paliatif adalah pendekatan yang lebih etis dan manusiawi dalam menangani penyakit yang mengancam jiwa dibandingkan dengan euthanasia. Namun demikian, masih diperlukan upaya yang lebih besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melatih tenaga kesehatan, dan menyempurnakan kebijakan terkait perawatan paliatif agar dapat diimplementasikan secara optimal.
Daftar Pustaka
Clelland, D., van Steijn, D., Whitelaw, S., Connor, S., Centeno, C., & Clark, D. (2020). Palliative Care in Public Policy: Results from a Global Survey. Palliative Medicine Reports, 1(1), 183–190. https://doi.org/10.1089/pmr.2020.0062
ADVERTISEMENT
Flora, H. S. (2022). JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA EUTHANASIA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM KESEHATAN. https:https://jurnal-mhki.or.id/jhki
Kemenkes. (2022). Konsep Etik Keperawatan Critical Care. Kemenkes : Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/476/konsep-
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/2180/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Paliatif. (n.d.). Retrieved November 3, 2024, from https://regulasi.bkpk.kemkes.go.id/detail/245b2834-7a8b-4d2b-b521-e45b8b834218/unduh/
Meana, P. R. (2012). Eutanasia . Philosophica: Enciclopedia Filosófica Online. https://www.philosophica.info/archivo/2012/voces/eutanasia/Eutanasia.html
Soewondo, S. S., Parawansa, S. S. R., & Amri, U. (2023). Konsep Euthanasia di Berbagai Negara dan Pembaruannya di Indonesia. Media Iuris, 6(2), 231–254. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.43841
Ten Have, H., & Welie, J. V. M. (2014). Palliative Sedation Versus Euthanasia: An Ethical Assessment. Journal of Pain and Symptom Management, 47(1), 123–136. https://doi.org/10.1016/j.jpainsymman.2013.03.008
ADVERTISEMENT
WHO. (2020). Palliative care. World Health Organization. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/palliative-care
WHO. (2023). Palliative care. https://www.who.int/europe/news-room/fact-sheets/item/palliative-care