Omnibus Law Pelatihan Struktural Kepemimpinan ASN: Inovasi dalam Simplifikasi

M Rezky Aditya Ardiyan
Policy Analyst at National Institute of Public Administration of The Republic of Indonesia
Konten dari Pengguna
29 Juli 2022 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M Rezky Aditya Ardiyan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Source: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Omnibus Law menjadi topik hangat di Indonesia selama beberapa waktu terakhir. Dalam konteks ini, Omnibus Law yang dimaksud adalah Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Terdapat pro dan kontra terhadap regulasi pemerintah ini yang tercatat pertama kali diundangkan pada 2 November 2020. Tidak lama kebijakan ini ditetapkan, terdapat beberapa pihak yang memohon uji formil kebijakan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 91/PUU-XVIII/2020, ditetapkan bahwa kebijakan dimaksud inkonstitusional bersyarat sehingga pembentuk Undang-Undang dalam hal ini Presiden dan DPR berkewajiban untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini ditetapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memiliki tujuan baik dan diharapkan memberi dampak positif karena menggabungkan beberapa peraturan dalam satu payung kebijakan. Namun, yang perlu menjadi concern dari pembuat kebijakan adalah setiap kebijakan perlu memperhatikan cara dan metode, standar serta sistematika perumusan dan penulisan peraturan perundangan agar terhindar dari cacat formil.
Selain Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pemerintah baru-baru ini melalui Lembaga Administrasi Negara (LAN) kembali mengeluarkan Omnibus Law namun dengan substansi yang berbeda. LAN menerbitkan Omnibus Law Pelatihan Struktural Kepemimpinan ASN. Sebagai pembina penyelenggaraan pengembangan kompetensi di seluruh Indonesia, LAN memiliki peran strategis sebagai perumus kebijakan dan laboratorium terciptanya model-model penting pengembangan kompetensi yang diimplementasikan di seluruh Indonesia. Shifting paradigm into World Class Civil Servant menyebabkan transformasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi menjadi keharusan di era Society 5.0 pada saat ini. LAN berhasil menjawab tantangan tersebut dengan melahirkan Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan.
ADVERTISEMENT

Pelatihan Struktural Kepemimpinan ASN

Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan yang telah diterbitkan oleh LAN merupakan bentuk inovasi karena sebelumnya Pelatihan Struktural Kepemimpinan diatur di setiap jenjang yang berbeda mulai dari Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) yang sebelumnya ditujukan untuk pejabat eselon IV, Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang sebelumnya ditujukan untuk pejabat eselon III, Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN Tingkat II) yang sebelumnya ditujukan untuk pejabat eselon II, hingga sampai pada jenjang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN Tingkat I) yang sebelumnya ditujukan untuk pejabat eselon I. LAN berhasil melakukan simplikasi sehingga Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan dan peraturan perubahannya yakni Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2022 terbit yang mengatur tentang keseluruhan jenjang Pelatihan Struktural Kepemimpinan. Sedangkan, peraturan turunannya yang mengatur secara teknis mengenai kurikulum dan pedoman teknis penyelenggaraan terbit melalui Keputusan Kepala LAN Nomor 374/K.1/PDP.07/2022 Tentang Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan dan Keputusan Kepala LAN 375/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan yang mengatur tentang Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Struktural Kepemimpinan yang telah disebutkan di atas mengedepankan pelatihan dengan metode blended learning atau disebut metode yang mengkolaborasikan metode pembelajaran mandiri menggunakan sistem Massive Open Online Course (MOOC), metode pembelajaran secara distance learning dengan pemanfaatan sistem e-learning dan metode pembelajaran secara klasikal.
Metode blended learning ini memberikan dampak penting dan krusial terhadap model pelatihan di Indonesia. Tercatat, efisiensi anggaran untuk keseluruhan jenjang pelatihan hingga 28,8% dari tarif yang berlaku sebelumnya. Sistem Pembelajaran Mandiri dan E-Learning menggunakan Learning Management System (LMS) sangat memudahkan penyelenggara, tenaga pengajar dan peserta untuk melakukan proses pembelajaran dengan efektif dan efisien. Hal tersebut juga membentuk knowledge management yang baik karena semua data dan informasi yang terhimpun selama proses pembelajaran dapat terdokumentasi dan mampu diakses secara cepat oleh stakeholders pelatihan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pembelajaran dengan metode blended learning juga melibatkan berbagai stakeholders pelatihan mulai dari aksesibilitas peserta menggunakan NIP yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga proses penerbitan sertifikat dengan sistem Smartbangkom yang dapat diakses langsung oleh Instansi Pengirim Peserta maupun Peserta itu sendiri.
Kurikulum yang dikembangkan dalam Pelatihan Struktural Kepemimpinan ini dikenal dengan Kurikulum Smart Governance. Bagi jenjang Pelatihan Struktural Kepemimpinan, disiapkan kelompok mata pelatihan inti, kelompok mata pelatihan dasar dan kelompok mata pelatihan pilihan yang wajib dipelajari oleh peserta. Pada kelompok mata pelatihan dasar dan kelompok mata pelatihan pilihan, peserta akan melaksanakan pembelajaran dengan skema pembelajaran mandiri/ self-learning dimana pada kelompok mata pelatihan dasar terdiri atas mata pelatihan Self-resilience, Digital Skill dalam Penyusunan Kebijakan, Berpikir Kritis, Gender-Disability-Social Inclusion (GEDSI), Mengelola Hubungan Kerja Produktif Lintas Generasi dan Kepemimpinan Berwawasan Internasional. Disamping itu terdapat beberapa mata pelatihan di dalam kelompok mata pelatihan pilihan dengan metode pemilihan ala carte yang dapat dilaksanakan peserta untuk menunjang pembuatan produk aktualisasi kepemimpinan.
ADVERTISEMENT
Pada kurikulum tersebut, outcome yang diharapkan dapat dihasilkan oleh peserta Pelatihan Struktural Kepemimpinan adalah Proyek Perubahan bagi PKN Tingkat I dan PKN Tingkat II serta Aksi Perubahan bagi PKA dan PKP. Desain pembelajaran pada kurikulum ini menitikberatkan pada Project Based Learning yang dalam prosesnya melatih skill kepemimpinan dari peserta dengan dukungan dari stakeholders yang terlibat mulai dari mentor (atasan langsung) dan tim efektif peserta, pengampu materi pembelajaran, penyelenggara pelatihan hingga penguji laporan aktualisasi kepemimpinan peserta. Pada tahap ini, peserta perlu melewati proses identifikasi permasalahan kinerja organisasi, melakukan diagnosa permasalahan, memetakan stakeholders mapping, hingga melakukan breakthrough/ inovasi untuk menghasilkan Proyek Perubahan atau Aksi Perubahan.
Dukungan terhadap pembelajaran dengan metode blended learning bukan tanpa tantangan, the participants demand more from the contents. Peserta menginginkan adanya updating konten mata pelatihan yang diajarkan meskipun masih ada beberapa yang relevan.
ADVERTISEMENT
Pada PKN Tingkat I, materi hard skill pendukung dalam pembelajaran kepemimpinan yang dianggap penting dan diperlukan masuk ke dalam pembelajaran diantaranya adalah materi tentang e-government, isu-isu strategis dan human resource management. Pada materi soft skill pendukung untuk mengembangkan sikap perilaku diantaranya materi tentang berpikir inovatif, membangun motivasi dan digital mindset.
Pada PKN Tingkat II, materi hard skill pendukung dalam pembelajaran kepemimpinan yang dianggap penting dan diperlukan masuk ke dalam pembelajaran diantaranya adalah materi tentang human resource management, leadership dan isu-isu strategis. Pada materi soft skill pendukung untuk mengembangkan sikap perilaku diantaranya materi tentang membangun motivasi tim, berpikir inovatif dan digital literacy.
Pada PKA, materi hard skill pendukung dalam pembelajaran kepemimpinan yang dianggap penting dan diperlukan masuk ke dalam pembelajaran diantaranya adalah materi tentang human resource management, leadership dan e-government. Pada materi soft skill pendukung untuk mengembangkan sikap perilaku diantaranya materi tentang pengembangan karakter, manajemen inovasi dan growth mindset.
ADVERTISEMENT
Pada PKP, materi hard skill pendukung dalam pembelajaran kepemimpinan yang dianggap penting dan diperlukan masuk ke dalam pembelajaran diantaranya adalah materi tentang human resource management, leadership dan e-government. Pada materi soft skill pendukung untuk mengembangkan sikap perilaku diantaranya materi tentang penalaran dan pemecahan masalah, ketahanan dan pengendalian stress dan fleksibilitas serta kepemimpinan dan pengaruh media sosial.
Pada proses penerbitan Omnibus Law Pelatihan Struktural Kepemimpinan ASN ini, LAN mencoba mengimplementasikan Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 17 yaitu Partnership for the Goals atau kemitraan untuk mencapai tujuan. LAN bekerjasama dengan stakeholders utama yaitu Lembaga Pelatihan Pemerintah dalam menyaring aspirasi, sebagai pelaksana kebijakan dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraannya sehingga upaya continues improvement tetap terlaksana dan menjadikan LAN serta Lembaga Pelatihan Pemerintah menjadi learning organization yang terus bertransformasi dalam memberikan layanan prima kepada publik.
ADVERTISEMENT