Konten dari Pengguna

Digdaya Jabatan Kades 9 Tahun yang Mengerikan

Rezza Ardianto
Mahasiswa Teknik Mesin Universitas Krisnadwipayana Jakarta
13 Februari 2023 15:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rezza Ardianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kantor Kepala Desa Karangsari Kabupaten Pati. Sumber Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kepala Desa Karangsari Kabupaten Pati. Sumber Dokumen Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa waktu yang lalu tengah ramai di media sosial mengenai sebuah video permintaan maaf yang dilakukan oleh seorang warga Desa Maras Kecamatan Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan yang bernama Apip Nurahman.
ADVERTISEMENT
Usut punya usut video permintaan maaf itu dilakukan oleh Apip buntut dari tindakannya mengkritik terkait masa perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades) hingga sembilan tahun.
Dalam unggahannya di TikTok dan YouTube, Apip merasa jika apa yang menjadi tuntutan aparatur desa tersebut bukanlah aspirasi rakyat melainkan sebatas keinginan oknum saja. Ia juga menyarankan jika ingin masa jabatan yang lama, maka jadilah rakyat karena masa jabatannya seumur hidup.
Alhasil mereka yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bengkulu Selatan merasa keberatan dan meminta klarifikasi.
Tidak ada yang salah terkait apa yang dilakukan aparatur desa, meminta klarifikasi untuk mengetahui maksud dan tujuan yang sesungguhnya merupakan hal yang sah-sah saja. Namun lain halnya jika yang diminta adalah permohonan maaf.
ADVERTISEMENT
Menyampaikan pendapat adalah kebebasan setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Maka dari itu, yang jadi pertanyaan adalah di mana letak kesalahannya?
Dalam video yang diunggah, Apip juga menyampaikan jika masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun ia akan menjual beberapa aset yang dimiliki untuk mencalonkan diri menjadi kades. Barangkali alasan mereka meminta pernyataan maaf dari Apip karena merasa tersinggung atas pernyataannya, seolah-olah selama ini mereka menjabat sebagai Kepala Desa demi kepentingan pribadi bukan kepentingan rakyat.
Masa jabatan kades diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di mana dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan kades adalah selama enam tahun dan diperbolehkan maju kembali untuk periode berikutnya.
Bayangkan jika masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dan masih diperbolehkan maju di dua periode berikutnya. Maka total dua puluh tujuh tahun lamanya masa kekuasaan itu berlaku. Itu artinya delapan ratus sepuluh hari puasa Ramadhan yang aka dilalui.
ADVERTISEMENT
Saya sendiri tidak setuju jika masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun. Waktu yang terlalu lama untuk seseorang berkuasa. Masa jabatan yang lama tentu akan menjadi pisau bermata dua, iya kalau pemimpinnya bijaksana dan amanah, kalau sebaliknya?
Dan lagi, dengan masa jabatan yang lama maka akan cenderung membuat seseorang merasa digdaya. Jika ini terjadi maka bahaya sudah ada di depan mata.
Tidak ada urgensi untuk mengubah undang-undang terkait masa jabatan Kepala Desa. Jika alasan utamanya adalah menghindari konflik saat Pemilu di Desa, tentu ini adalah hal yang wajar dan lumrah dalam sebuah kontestasi Pemilu.
Apa yang disuarakan Apip mewakili suara saya dan mungkin juga mewakili jutaan penduduk Indonesia. Menambah masa jabatan Kepala Desa hanya akan menjadi sebuah kekhawatiran, khawatir jika ini akan menjadi langkah awal untuk mengubah masa jabatan di jenjang yang lebih tinggi, bisa di masa jabatan Bupati, Gubernur atau bahkan masa jabatan Presiden.
ADVERTISEMENT
Dan terakhir pemimpin yang baik adalah mereka yang mendengarkan aspirasi rakyatnya, bukan malah membungkam apalagi mengancamnya ke meja hijau. Seorang pemimpin juga adalah dia yang mampu diamanahi kepentingan rakyat dipundaknya. Karena sebaik-baiknya pemimpin adalah dia yang bekerja untuk rakyat.