Konten dari Pengguna

Edukasi Pajak di Media Sosial: Strategi Efektif atau Hanya Gimmick untuk Gen Z?

Rhama Aulia Septiana
Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
11 November 2024 13:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rhama Aulia Septiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kesadaran pajak telah menjelma menjadi suatu keharusan yang mendesak, terutama bagi kalangan Gen Z sebagai future taxpayer dalam waktu dekat. Namun, sayangnya banyak dari mereka masih terjebak dalam ketidaktahuan, tidak menyadari betapa pentingnya pajak dalam kehidupan bernegara. Tanpa kesadaran pajak, generasi muda berisiko kehilangan peran vitalnya dalam menciptakan budaya tax compliance.
ADVERTISEMENT
Meningkatkan kesadaran pajak adalah langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada penerimaan negara. Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan kekuatan media sosial sebagai senjata edukasi pajak. Namun, di balik seluruh konten yang dihasilkan, muncul pertanyaan mendalam: “Apakah edukasi pajak di media sosial benar-benar mampu mengubah perspektif generasi muda yang skeptis, atau hanya sebuah gimmick yang seolah-olah menarik perhatian tanpa makna?”
Ilustrasi Media Sosial (Sumber: www.pexels.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Media Sosial (Sumber: www.pexels.com)
Media sosial menjadi platform yang ideal untuk menjangkau Gen Z. Banyak dari Gen Z yang menghabiskan waktu berjam-jam di Instagram, TikTok, YouTube, maupun media sosial lainnya. DJP memanfaatkan platform-platform tersebut untuk menyebarkan informasi serta edukasi terkait perpajakan dengan cara yang menarik dan mudah dipahami. Konten yang disajikan di Instagram DJP sangat variatif dan beragam. Di Instagram DJP, pengguna dapat menemukan berbagai bentuk konten edukatif yang tidak hanya disajikan dalam bentuk unggahan gambar (feeds) tetapi juga dalam format video pendek yang menarik (reels). 
Ilustrasi Konten Edukasi Pajak di Instagram @ditjenpajakri
ADVERTISEMENT
Kesulitan Memahami Topik Pajak
Pertama-tama pajak adalah topik yang kompleks dan sering kali sulit dipahami, terutama oleh Gen Z yang cenderung menghindari isu-isu yang dianggap “berat". Di tengah hiruk-pikuk media sosial yang penuh hiburan, mereka cenderung lebih memilih konten kreatif daripada konten edukatif, sehingga konten pajak terkesan membosankan dan asing dalam kehidupan mereka.
Stigma dan Persepsi Negatif
Terlebih, terdapat stigma yang menghalangi langkah DJP dalam menjangkau generasi muda. Banyak dari mereka yang percaya bahwa informasi mengenai pajak hanya relevan bagi orang dewasa atau mereka yang telah memasuki dunia kerja. Pembicaraan tentang pajak sering kali dianggap sebagai domain orang dewasa yang tidak berhubungan dengan kehidupan mereka saat ini, padahal pemahaman tentang pajak sebenarnya memiliki dampak yang lebih luas. Edukasi pajak seharusnya dipandang sebagai bekal yang penting dan relevan, bahkan sebelum mereka memasuki dunia kerja.
ADVERTISEMENT
Tantangan Algoritma Media Sosial
Tak hanya berkutat pada kesulitan memahami dan persepsi negatif, konten edukasi pajak juga harus menghadapi kenyataan bahwa algoritma media sosial bisa menjadi hambatan besar. Media sosial sering kali hanya akan menampilkan konten yang menarik secara visual dan yang mengundang banyak interaksi. Alhasil, video edukasi yang informatif sering terpinggirkan. Tanpa daya tarik yang menarik di detik-detik awal, konten pajak sulit untuk menjangkau audiens yang lebih luas.
Berbagai faktor yang menyebabkan rendahnya engagement konten DJP menjadi tantangan yang tak bisa diabaikan, mendorong mereka untuk menghadapi situasi ini dengan strategi yang kreatif dan penuh taktik. Dalam menghadapi tantangan ini, DJP merancang konten edukasi pajak yang tidak hanya informatif, tetapi juga menarik perhatian dengan memanfaatkan gimmick serta peka terhadap tren yang sedang berkembang. Konsep gimmick dalam edukasi pajak merujuk pada pendekatan yang lebih mengedepankan daya tarik visual atau tren viral tetapi sering kali mengorbankan kedalaman informasi yang disampaikan. 
ADVERTISEMENT
DJP menggunakan gimmick tren di media sosial untuk menarik perhatian, terutama bagi Gen Z yang lebih banyak mengonsumsi konten di platform seperti TikTok dan Instagram. Pendekatan ini dilakukan untuk mengikuti algoritma media sosial, yang mengutamakan konten sesuai minat audiens dan memperbesar peluang konten pajak masuk ke halaman "For Your Page" (FYP). Dengan mengikuti tren atau menggunakan gimmick, konten DJP diharapkan bisa menjangkau lebih banyak penonton, terutama yang biasanya tidak mencari informasi pajak secara aktif.
Namun, penggunaan gimmick ini perlu dilakukan secara hati-hati. Gimmick memang bisa menjadi pemancing perhatian di awal, tapi penting agar konten tetap berisi informasi yang bermanfaat. Jika kontennya hanya sekadar permukaan tanpa substansi yang memadai, ada risiko audiens menganggap pajak sebagai topik yang receh. 
ADVERTISEMENT
Untuk menjaga keseimbangan, gimmick bisa digunakan sebagai langkah awal untuk menarik perhatian. Setelah itu, konten yang lebih mendalam dapat disisipkan guna memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang isu-isu pajak. Dengan pendekatan ini, audiens akan tertarik untuk menonton sampai habis, dan bahkan mungkin akan termotivasi untuk mencari tahu lebih dalam.
Secara keseluruhan, edukasi pajak di media sosial memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan Gen Z. Namun, efektivitasnya tergantung pada kualitas informasi yang disampaikan dan kemampuan untuk menarik minat audiens. Meski ada penggunaan gimmick, pendekatan yang tepat dapat menjadikan edukasi pajak sebagai alat yang ampuh dalam menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang pajak di generasi muda. Upaya untuk mengedukasi pajak harus tetap mengedepankan substansi sambil memanfaatkan elemen-elemen menarik dari media sosial untuk menjangkau dan melibatkan audiens secara efektif.
ADVERTISEMENT
Penulis: Rhama Aulia Septiana, Rajwa Ryanda Arkananta (Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia)