Pinjol Ilegal, Bukti Lemahnya Literasi Keuangan hingga Regulasi di Indonesia

Rheina Magista Pakpahan
Mahasiswi Program Studi Administrasi Niaga, Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
13 Desember 2021 19:29 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rheina Magista Pakpahan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pinjol ilegal, bukti lemahnya regulasi hingga literasi keuangan. Ilustrasi oleh : Surya/Eben Haezer
zoom-in-whitePerbesar
Pinjol ilegal, bukti lemahnya regulasi hingga literasi keuangan. Ilustrasi oleh : Surya/Eben Haezer
ADVERTISEMENT
Apa dan Bagaimana Perkembangan Bisnis Fintech Lending Indonesia di Masa Pandemi Covid-19?
ADVERTISEMENT
Pernahkah Anda mendengar bahkan pernah menjadi konsumen dari fintech lending? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa fintech lending atau yang lebih familiar dikenal dengan pinjaman online merupakan salah satu wujud inovasi dengan memanfaatkan teknologi dalam bidang keuangan melalui sebuah sistem, baik aplikasi maupun website yang memungkinkan dilakukannya transaksi pinjaman antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman tanpa harus bertemu langsung. Dengan hadirnya pandemi Covid-19 yang menggerogoti mayoritas sektor perekonomian masyarakat, bisnis pinjol pun meningkat drastis. Peningkatan selama pandemi Covid-19 ini mayoritas digunakan untuk pinjaman produktif terutama digunakan oleh banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Cerita Miris Di Balik Ramainya Kasus Penggerebekan Pinjol
Namun, dibalik ramainya bisnis fintech lending Indonesia di masa pandemi ini, masyarakat juga dihebohkan atas ramainya kasus penggerebekan pinjol oleh kepolisian di berbagai tempat di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat dalam tahun 2021 ini, telah dilakukan pemblokiran terhadap 447 lembaga fintech lending ilegal hingga Juni 2021. Pemblokiran ini dilakukan atas adanya aktivitas file sharing melalui aplikasi, media sosial, dan website.
ADVERTISEMENT
Kehadiran oknum lembaga pinjol illegal ini jelas menjadi beban berat di masyarakat. Banyak masyarakat yang mengalami kesengsaraan dari lembaga pinjol ilegal ini atas berbagai macam aksi ilegal yang dilakukan. Ditemukannya selisih yang tinggi antara pinjaman yang dicairkan dengan nominal yang dibayarkan peminjam dengan alasan sebagai potongan atas biaya administrasi dan bunga yang tinggi. Bahkan lebih parah lagi ada lembaga pinjol yang sama sekali tidak memberikan uang yang dijanjikan akan dipinjamkan namun selalu meminta pelunasan atas pinjaman gaib tersebut bahkan melebihi nominal aslinya disertai dengan ancaman penculikan dan pembunuhan. Akibat fenomena ini, banyak masyarakat yang keadaan ekonominya justru semakin sengsara dan terpuruk bahkan sampai merenggut nyawa akibat stres akan tagihan pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
Problematika Literasi Keuangan Hingga Regulasi Fintech Lending di Indonesia
Tingginya inklusi keuangan di Indonesia tidak dibarengi dengan literasi keuangan. Sumber : OJK (2019)
Praktik pinjol ilegal di Indonesia yang semakin menjamur ini sebenarnya telah menjadi penyakit sejak 2018 silam yang terbukti dari total pemblokiran yang dilakukan Kemkominfo dari tahun 2018 hingga Oktober 2021 adalah sudah sebanyak 4.874 akun. Hal ini lantas menjadi pertanyaan bersama mengenai apa yang menyebabkan hal tersebut sulit untuk diatasi.
Di masa pandemi yang menggerogoti perekonomian nasional juga mengakibatkan desakan dalam masyarakat akan kebutuhan uang secara cepat. Seperti yang kita ketahui bersama, era digital ini memudahkan kita dalam segala hal. Banyak masyarakat yang akhirnya tidak menelusuri lebih lanjut atau pikir panjang lagi setelah mendapatkan berbagai tawaran menggiurkan dari lembaga pinjol ilegal dan langsung mengklik tautan yang dikirimkan kepadanya melalui SMS atau aplikasi chatting lain. Sarana untuk melakukan aksi pinjol ilegal pun sangat mudah, yaitu hanya melalui Google Play Store dan App Store ataupun website. Hal ini memicu jumlah pinjol ilegal tetap bermunculan meskipun sudah diberantas.
ADVERTISEMENT
Atas dasar tersebut, timbul juga faktor kemudahan berhutang. Dengan adanya pinjol ilegal, masyarakat bebas melakukan pinjaman berulang tanpa syarat ketat serta sanksi atau ketakutan sosial saat meminjam kepada kerabat dan sanak saudara. Berbeda saat masyarakat ingin melakukan akses keuangan melalui lembaga formal seperti bank dengan proses administratif yang panjang. Hal ini dipicu faktor perekonomian dan gaya hidup masyarakat Indonesia yang belum merata dan berada dalam skala yang rendah serta adanya kebutuhan mendesak.
Faktor tersebut mengarahkan pada faktor utama, yaitu rendahnya literasi keuangan terutama keuangan digital di Indonesia. Masyarakat tidak melakukan penelitian lebih lanjut mengenai informasi yang diterimanya. Mereka langsung mengklik SMS, iklan di Youtube, broadcast whatsapp, dan media sosial lainnya yang menawarkan pinjaman dengan tawaran yang terlihat menarik, seperti iming-iming proses cepat, mudah, dan dapat memberikan dalam jumlah yang besar tanpa mencari tahu lagi lebih lanjut. Meskipun OJK dan Kemkominfo telah melakukan banyak edukasi dengan publikasi poster dan penyuluhan, nyatanya masih banyak masyarakat yang belum mendapatkannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Indonesia seringkali hanya mengedepankan teknologi tanpa dibarengi dengan regulasi yang rinci dalam pengaturannya, termasuk dalam fintech lending. Saat ini, Indonesia hanya memiliki yang mendekati yaitu UU No. 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPSK). Sehingga saat ini aparat hukum hanya berpacu pada UU ITE yang secara substantif belum mendukung fintech lending. Hal ini cukup mengkhawatirkan hingga ditemukan adanya afiliasi antara pinjol legal dan ilegal dalam memberikan akses kontak ponsel nasabah melalui aplikasi pinjol legal tersebut. Hal ini menunjukkan bagaimana sebenarnya regulasi yang jelas, rinci, dan khusus sangat diperlukan dalam pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia ini.
Lantas, Siapa yang Bertanggung Jawab dan Harus Bagaimana?
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, penting bagi seluruh aparat hukum yang berwenang, yaitu terutama OJK dan Kemkominfo untuk segera merumuskan regulasi yang khusus mengatur mengenai hal ini. Dengan demikian, ada aturan yang jelas dalam pencegahan dan penindakan pinjol ilegal, baik untuk edukasi dan perlindungan peminjam serta penjeratan pemberi pinjaman. Selain itu, penting juga untuk memberikan literasi keuangan secara menyeluruh ke daerah di Indonesia dengan memperhatikan karakteristik masyarakatnya. Perhatian secara khusus dapat diberikan terutama pada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang memiliki faktor pendidikan dan ekonomi yang rendah yang menjadi faktor utama masyarakat terjerumus dalam pinjol ilegal.
Bukan hanya pengetahuan formal mengenai keuangan itu sendiri, namun diperlukan juga edukasi mengenai perilaku keuangannya juga, seperti bagaimana melakukan perhitungan atas gaya hidup mereka untuk mengurangi dan mencegah gaya hidup konsumtif yang banyak dialami oleh masyarakat di era digital ini. Namun semua tidak akan tercapai jika seluruh masyarakat juga tidak mengusahakan hal yang sama, sehingga setiap masyarakat juga harus ikut membantu publikasi edukasi yang diberikan pemerintah, mulai dari lingkup terkecil yaitu keluarga, teman, dan daerah tempat tinggalnya baik secara langsung maupun yang terlihat pada media sosial.
ADVERTISEMENT
SUMBER REFERENSI :
Atkinson, A. and F. Messy (2012). Measuring Financial Literacy: Results of the OECD/International Network on Financial Education (INFE) Pilot Study. OECD Working Papers of Finance, Insurance and Private Pensions No.15.
Lintner, G. (1998) Behavioral Finance: Why Investors Make Bad Decisions. The Planner 13 (1): 7 – 8.
Lusardi, A., & Mitchell, O. S. (2007). Baby Boomer Retirement Security: The Roles of Planning, Financial Literacy, and Housing Wealth. Journal of Monetary Economics , 54, 205-224.
Pankow, Debra 2003. Financial,Values,Attitudes and Goals, North Dakota State University Fargo, North Dakota 58105
https://akurat.co/warga-depok-bunuh-diri-dikejar-pinjol-ini-daftar-penyelenggara-pinjol-resmi-dari-ojk
https://aptika.kominfo.go.id/2021/07/sejak-januari-hingga-juni-2021-kominfo-tangani-447-fintech-ilegal/
https://finance.detik.com/fintech/d-5779866/deretan-kasus-pinjol-ilegal-dibayar-nggak-lunas-lunas-korban-bunuh-diri
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Documents/FAQ%20Fintech%20Lending.pdf
https://kabar24.bisnis.com/read/20211023/16/1457352/fakta-baru-kasus-pinjol-ilegal-polisi-temukan-adanya-kongkalikong-dengan-pinjol-resmi
https://www.republika.co.id/berita/r1dn89370/asosiasi-tren-pinjaman-fintech-lending-tumbuh-positif