Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Keputusan (belum) Menang
26 Agustus 2024 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Rhin Khairina Rahmat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Demokrasi sudah lama rusak dan politik dinasti sedang hura-huranya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengikuti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 dalam memenuhi persyaratan pencalonan Pilkada 2024 (Republika, 2024). Hal tersebut merupakan bagian dari salah satu tuntutan demonstran beberapa waktu lalu untuk menjaga nilai-nilai demokrasi. Berbagai seruan online seperti tagar #KawalPutusanMK dan seruan “Peringatan Darurat” berlatar biru tergaung diberbagai sosial media (Kompas, 2024). Tentang Keputusan “menang”, anggaplah perlawanan rakyat ternyata sudah diprediksi bahkan dari fase pencalonan Wakil Presiden terpilih yang sudah mencederai konstitusi.
ADVERTISEMENT
Apakah keputusan ini telah melegakan masyarakat? Tidak.
Euforia seperti tagar #KawalPutusanMK dan seruan “Peringatan Darurat” adalah momentum yang bersifat kontemporer dan bisa sewaktu-waktu tergantikan dengan isu lain. Namun, melalui momentum tersebut masyarakat seharusnya tidak cepat puas. Keputusan MK bersifat normatif. Ada banyak skenario canggih diluar sana yang boleh jadi diajukan karena rencana A gagal. Masyarakat seharusnya sudah sadar bagaimana suatu aturan dan keputusan dalam stuktural politik dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari.
Sebagai masyarakat biasa, saya tidak tau apakah ada gerakan masif dari bawah yang memang berniat memangkas puncak kepemimpinan. Dalam arti lain, mengarahkan penerapan demokrasi jauh lebih baik. Saya hanya tau Gerakan yang tiba-tiba masif dari atas, seperti euphoria #KawalPutusanMK dan “Peringatan Darurat” contohnya.
ADVERTISEMENT
Apapun itu, sekecil-kecilnya gerakan adalah bentuk resistensi yang layak diapresiasi, selamat.
Sehat selalu, semoga momentum ini dapat memantik kesadaran yang lebih tajam untuk menjaga hak bernegara yang setidaknya mendekati cita-cita adil bagi seluruh rakyat.
Referensi:
1. Kompas. (2024, August 21). Apa Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru dan Kaitannya dengan Kawal. Retrieved from https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/21/223000265/apa-maksud-peringatan-darurat-garuda-biru-dan-kaitannya-dengan-kawal
2. Republika. (2024). MK Putusan 60 dan 70 Tahun 2024 Berlaku Meski DPR Tak Revisi UU Pilkada. Retrieved from https://news.republika.co.id/berita/silzrf409/mk-putusan-60-dan-70-tahun-2024-berlaku-meski-dpr-tak-revisi-uu-pilkada#:~:text=REPUBLIKA.CO.ID%2C%20JAKARTA%20%E2%80%94%20Mahkamah%20Konstitusi%20%28MK%29%20menegaskan%20putusan,Perwakilan%20Rakyat%20%28DPR%29%20belum%20merevisi%20UU%20Pilkada%202016