Ibu Kota Baru Mojokerto
Tulisan dari Ronal Ridhoi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mojosari dan Sejarah Tanah yang Terlupa
Pertengahan Maret 2026, DPRD Kabupaten Mojokerto resmi menyetujui usulan pemindahan ibu kota kabupaten dari wilayah Kota Mojokerto ke Kecamatan Mojosari. Persetujuan itu ditandatangani dalam rapat paripurna di Graha Whicesa, Sooko, pada Sabtu (14/3/2026).
Bagi Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, keputusan itu adalah langkah strategis menata wilayah perkotaan sekaligus memperkuat struktur ekonomi dan pemerataan pembangunan daerah.
Sebenarnya rencana ini bukan barang baru. Sembilan belas tahun yang lalu, muncul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Thn. 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Pada pasal 12 ayat 4 dijelaskan bahwa ibukota kabupaten yang cakupan wilayahnya di dalam kotamadya, maka ibukota kabupaten tersebut harus dipindahkan ke lokasi lain secara bertahap paling lama 5 tahun sejak dibentuknya kota yang baru.
Wacana Pemindahan Ibu Kota
Dalam buku Mojosari 1884-2020: Perubahan Ekologi sebuah Kota Kecil di Jawa Timur, Ronal Ridhoi (2021) telah mengulas banyak hal tentang proses pemindahan ini. Kesimpulannya adalah sejak 2012 memang ada wacana dan kebijakan rencana tata ruang wilayah yang menaruh Mojosari sebagai bakal pusat pemerintahan baru. Namun hal itu masih de jure saja, secara de facto masih belum, dan masih banyak PR-nya.
Barulah pada 2026 ini wacana itu perlahan mulai terwujud, dari sekadar lembaran aturan di atas kertas menjadi keputusan politik yang mulai berhadapan langsung dengan tanah dan warga yang menempatinya. Berita semacam ini gampang lewat begitu saja di linimasa. Tapi kalau kita telusuri lebih dekat, di baliknya ada cerita panjang tentang tanah, air, dan siapa yang berhak menentukan nasib keduanya.
Calon lokasi ibu kota baru itu berada di sebelah barat Stadion Gajah Mada, Mojosari, mencakup sekitar lima hektar tanah desa dan lahan milik warga Desa Jotangan. Sebagian besar sudah setuju melepas tanahnya, termasuk beberapa petani penyewa lahan dan pelaku usaha yang justru mendukung rencana tersebut. Meskipun tanah tersebut telah di-DP (diberikan uang muka), tapi masih ada beberapa perdebatan.
Tanah Sebagai Aktor di Perkotaan
Di sini saya tidak menceritakan carut-marut pembelian tanah di Mojosari. Saya lebih menyoroti penggunaan lahan di Mojosari melalui kajian sejarah lingkungan. Sebenarnya, cara umum menulis sejarah kota adalah menaruh manusia sebagai tokoh utama, sementara lingkungannya (tanah, air, dan sawah) cuma jadi pelengkap—jika tidak mau dibilang hanya jadi latar.
Sejarawan lingkungan, Emily O'Gorman dan Andrea Gaynor (2020) dalam More-than-human Histories, mengajak kita membaca tanah/lahan dengan cara berbeda. Mereka menyebut more-than-human history adalah sejarah yang mengakui bahwa manusia dan lingkungan saling membentuk, bukan dua dunia yang terpisah.
Sawah yang selama puluhan tahun digarap warga Desa Jotangan, Mojosari bukan sekadar aset yang bisa dihargai per meter persegi. Tanah itu juga aktor masa lalu. Tanah adalah bagian dari dataran subur yang sejak dulu ditopang aliran Sungai Brantas, Sadar, dan Belahan, sungai-sungai yang membuat kawasan ini layak huni jauh sebelum ada rencana kantor bupati.
Begitu lahan itu diberi angka oleh tim appraisal (penilai harga tanah), sesungguhnya sedang terjadi pergeseran cara pandang. Dari tanah sebagai sumber kehidupan dan ekonomi, menjadi tanah sebagai sumber daya yang bisa diperjualbelikan begitu negara membutuhkannya.
Satu Tempat, Banyak Makna
Bagi Pemkab Mojokerto, tanah di Jotangan itu bakal jadi pusat pemerintahan baru yang menandai pemerataan pembangunan. Bagi warga di sana, tanah itu adalah rumah sekaligus sumber penghidupan meraka.
Sementara bagi warga di ujung Utara Kabupaten Mojokerto (Kecamatan Dawarblandong yang berbatasan langsung dengan Lamongan dan Gresik), rencana ini malah terasa menjauhkan. Kalau sekarang mengurus dokumen ke kantor bupati makan waktu sekitar 45 menit naik motor, setelah pusat pemerintahan pindah ke Mojosari, waktu tempuhnya bisa jadi lebih dari satu jam.
Sebaliknya, warga Kecamatan Ngoro, Trawas dan Pacet—di wilayah Tenggara dan Selatan—yang lebih dekat ke Mojosari justru diuntungkan oleh rencana ini. Dari fenomena tersebut, sebidang tanah dan satu rencana kebijakan ternyata bisa jadi peluang bagi sebagian orang, dan sekaligus jadi masalah bagi yang lainnya.
Sebelum Sawah Itu Jadi Gedung Bupati
Yang jarang disadari, proses ini sebenarnya mengulang pola lama. Ratusan tahun lalu, tanah subur di sekitar Mojosari menarik orang menetap dan bertani.
Di masa kolonial, lanskap serupa diubah jadi kebun tebu dan jalur trem demi kepentingan ekonomi kolonial. Kini, sawah yang sama jadi rebutan appraisal dan proyek strategis daerah.
Belum ada yang benar-benar menuliskan rangkaian panjang ini sebagai satu cerita utuh. Padahal, sebelum sawah di Jotangan berubah jadi gedung pemerintahan, sebelum jejak petani yang menggarapnya tergusur rapi dalam dokumen appraisal, ada baiknya cerita tentang tanah, air, dan orang-orang yang hidup darinya itu direkam lebih dulu.
Saya pikir ini menjadi penting sebelum satu-satunya jejak yang tersisa hanyalah angka di surat penilaian ganti rugi. Mojosari sebentar lagi mungkin benar-benar jadi ibu kota kabupaten, pusat politik dan sosial-ekonomi yang ramai. Tapi sebelum semua itu terjadi, ada sejarah penggunaan tanah maupun sejarah desa yang masih menunggu untuk ditulis dan diceritakan kepada anak cucu warga Jotangan, Mojosari.

