Konten dari Pengguna

Bukan Sekadar Hafalan: Etika Pancasila vs Melawan Gurita Korupsi

Riana

Riana

Mahasiswi aktif di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Riana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: gemini
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: gemini

Indonesia saat ini sedang berhadapan dengan krisis multidimensi yang melingkupi sektor ekonomi, politik, sosial, hingga pertahanan dan keamanan. Jika dirunut ke akarnya, seluruh krisis tersebut sebenarnya berhulu dari satu permasalahan mendasar, yakni krisis moral bangsa. Di tengah krisis etika ini, praktik korupsi terus merajalela dan merusak tata kelola bernegara. Tanpa kehadiran etika yang kokoh, hukum di Indonesia berisiko menjadi sekadar aturan formalitas yang kosong tanpa jiwa moral. Oleh sebab itu, Pancasila perlu dihidupkan kembali bukan sekadar sebagai hafalan teks, melainkan sebagai sistem etika dan benteng ideologis bangsa.

Memahami Etika: Akar Kata dan Empat Aliran Besar Dunia

Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti watak, kebiasaan, atau karakter. Etika merupakan cabang ilmu normatif, rasional, dan reflektif yang membahas hal baik dan buruk serta alasan tindakan harus dilakukan atau dihindari. Dalam pemikiran filsafat dunia, terdapat empat aliran etika utama yang menjadi pembanding standar moralitas:

  1. Etika Deontologis (Immanuel Kant): Menilai kebenaran suatu tindakan berdasarkan pemenuhan kewajiban moral tanpa bergantung pada hasil akhirnya.

  2. Etika Teleologis / Utilitarianisme (Jeremy Bentham & John Stuart Mill): Menilai kebaikan tindakan berdasarkan dampak positif terbesar yang dihasilkannya bagi banyak orang.

  3. Etika Kebajikan / Virtue Ethics (Aristoteles): Berfokus pada pembentukan karakter dan kepribadian yang bermoral.

  4. Etika Religius: Mendasarkan nilai moral pada ajaran agama serta pertanggungjawaban manusia kepada Tuhan dan sesama.

Sistem etika Pancasila secara unik menyatukan aspek rasional, moral, dan spiritual dari berbagai pemikiran tersebut secara seimbang.

Pembedahan Kelima Sila Sebagai Nilai Antikorupsi

Sistem nilai Pancasila memuat landasan moral yang sangat kuat untuk menolak kejahatan korupsi pada setiap silanya:

  1. Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa): Menanamkan kesadaran bahwa setiap tindakan berada dalam pengawasan Tuhan, menuntut kejujuran, serta menolak penyelewengan amanah publik.

  2. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Menegaskan bahwa korupsi merenggut hak-hak kemanusiaan rakyat kecil dan merusak martabat sesama.

  3. Sila Ketiga (Persatuan Indonesia): Mendorong pengutamaan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok karena korupsi memecah persatuan dan memicu ketimpangan.

  4. Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan...): Menuntut tata kelola pemerintahan yang demokratis dan bijaksana serta menolak keputusan berbasis suap dan nepotisme.

  5. Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Menuntut transparansi pengelolaan keuangan negara dan pemerataan keadilan bagi seluruh rakyat.

Potret Data Penanganan Korupsi di Indonesia

Data penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK sejak tahun 2004 hingga Desember 2020 mencatat sebaran profesi pelaku korupsi di Indonesia. Sektor swasta mencatat angka tertinggi dengan 329 kasus, disusul oleh anggota DPR & DPRD sebanyak 280 kasus, serta pejabat Eselon I, II, dan III sebanyak 235 kasus. Selain itu, kasus korupsi juga melibatkan Walikota/Bupati (129 kasus), Kepala Kementerian/Lembaga (32 kasus), Hakim (22 kasus), Gubernur (21 kasus), Pengacara (12 kasus), Jaksa (10 kasus), Komisioner (7 kasus), Korporasi (6 kasus), Duta Besar (4 kasus), hingga Polisi (2 kasus). Data ini menegaskan betapa mendesaknya pembenahan moralitas di birokrasi dan sektor publik.

Sembilan Nilai Antikorupsi dan Strategi Trisula KPK

Untuk memberantas korupsi, diperlukan penanaman 9 nilai antikorupsi: kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Selain itu, strategi Trisula KPK menjalankan tiga pilar pemberantasan korupsi:

  1. Penindakan (Represif): Menghukum pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

  2. Pencegahan (Perbaikan Sistem): Menutup celah korupsi dengan memperbaiki sistem tata kelola.

  3. Pendidikan (Edukasi & Kampanye): Menanamkan budaya integritas kepada masyarakat sejak dini.

Melalui pendidikan karakter, keteladanan pemimpin, dan penegakan hukum yang jujur, nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan adil.