Menjaga Nyala Garis Depan: Resiliensi Guru Honorer Menjelang Transisi 2026

Mahasiswi aktif di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Riana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah telah menetapkan batas akhir penghapusan status guru honorer secara nasional pada Desember 2026. Kebijakan ini merujuk pada regulasi makro berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam realitas di lapangan, khususnya pada jenjang Sekolah Dasar di Kota Tangerang Selatan, keberadaan guru honorer telah menjadi penopang utama dan tulang punggung operasional sekolah untuk menutup kekosongan tenaga pengajar. Tanpa keberadaan para pendidik honorer ini, proses belajar mengajar di ruang kelas akan menghadapi kendala besar karena tingginya tingkat kebutuhan tenaga pendidik.
Resiliensi Psikologis dan Kematangan Emosional Pendidik
Di tengah ketidakpastian ekstrinsik, seperti tenggat waktu kebijakan Desember 2026, perbedaan tingkat kesejahteraan dibanding guru berstatus Pegawai Negeri Sipil, serta tiadanya jaminan status kepegawaian jangka panjang, para pendidik honorer tidak merespons kondisi ini dengan aksi destruktif atau resistensi berlebihan. Hasil temuan observasi justru menunjukkan resiliensi psikologis dan kematangan emosional yang tinggi dari para guru. Salah satu contoh nyata terlihat dari sosok Bapak Saiful Alam, seorang guru kelas Sekolah Dasar Negeri di Kota Tangerang Selatan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
Bapak Saiful Alam yang telah mengabdi dalam kurun waktu yang signifikan menyampaikan pandangannya bahwa arus kebijakan birokrasi tidak bisa dilawan. Beliau menegaskan bahwa hal paling utama adalah bagaimana dirinya tetap dapat memberikan kontribusi terbaik dalam mengajar dan mencerahkan kehidupan anak-anak sekolah dasar. Sikap ini mencerminkan tiga bentuk penyesuaian positif yang sangat menonjol.
Pertama adalah penerimaan proaktif, yaitu kesadaran rasional bahwa arus perubahan regulasi merupakan hal yang tidak terelakkan.
Kedua adalah kepercayaan institusional, yaitu keyakinan mendalam bahwa pemerintah pasti akan menyiapkan solusi terbaik bagi para guru honorer.
Ketiga adalah kesiapan adaptasi, di mana para guru menyatakan kesiapannya untuk melengkapi persyaratan administratif dan mengikuti seleksi P3K begitu peluang formasi dibuka.
Komitmen Berkelanjutan pada Perkembangan Siswa
Kendati isu penghapusan status honorer terus bergulir dan memicu diskusi publik, fokus serta misi harian para guru di dalam kelas tidak pernah bergeser. Para pendidik tetap teguh menjalankan fungsi mendidik dan berfokus penuh pada empat pilar perkembangan siswa.
Pilar pertama adalah literasi, di mana guru memastikan setiap anak memiliki kemampuan dasar membaca secara lancar.
Pilar kedua adalah numerasi, yaitu menanamkan pemahaman konsep berhitung yang kuat bagi siswa.
Pilar ketiga adalah kemampuan berpikir kritis, yang melatih anak-anak untuk mampu menganalisis persoalan secara logis.
Pilar keempat adalah pengembangan karakter dan kesadaran lingkungan, yang bertujuan menumbuhkan kepedulian nyata anak-anak terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya.
Bagi para pendidik ini, urusan dinamika birokrasi tidak boleh mengorbankan kualitas pembelajaran. Komitmen tersebut lahir dari motivasi intrinsik dan keikhlasan yang mendalam untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melebihi sekadar urusan status kepegawaian di atas kertas.
Keadilan Rekrutmen dan Pengakuan Masa Pengabdian
Pengabdian panjang di lapangan yang dilakukan oleh guru honorer selama 10, 15, hingga 20 tahun merupakan bentuk pembuktian kompetensi nyata yang berbobot. Para guru honorer memahami dan mengakui bahwa posisi guru PNS diperoleh melalui proses panjang yang sah. Namun, rekam jejak belasan tahun mengajar di kelas secara konsisten juga merupakan bentuk pembuktian kapasitas profesional yang setara dan patut dihargai.
Oleh karena itu, para guru honorer tidak meminta jalur instan tanpa seleksi, melainkan mengharapkan mekanisme rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang adil dan terukur. Ketika guru PNS aktif memasuki masa pensiun dan menciptakan kekosongan formasi organik di sekolah dasar, rekrutmen P3K yang dibuka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hendaknya memberikan pembobotan nilai khusus pada rekam jejak dan masa pengabdian. Pembobotan ini merupakan wujud keadilan proporsional yang menjadikan durasi pengabdian panjang sebagai keunggulan kompetitif yang sah.
Langkah Strategis Transisi Kelembagaan
Untuk memastikan masa transisi menuju akhir tahun 2026 berjalan kondusif tanpa mengguncang ekosistem pendidikan dasar, dibutuhkan langkah strategis dari berbagai pihak terkait. Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan perlu memberikan kepastian arah kebijakan secara transparan dan tepat waktu agar transisi kelembagaan dan mental berjalan mulus. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan perlu merancang rumusan mekanisme pembobotan nilai seleksi P3K yang mengapresiasi masa kerja 10 hingga 20 tahun sebagai indikator kompetensi utama.
Di tingkat sekolah, institusi perlu menyediakan perlindungan moral serta pembinaan intensif agar para guru tetap termotivasi dan profesional dalam menjalankan tugas harian di tengah fase ketidakpastian ini. Sementara itu, pihak peneliti dan akademisi diharapkan terus mengawal serta mengevaluasi proses transisi status kepegawaian ini secara komprehensif. Menghargai dedikasi belasan tahun guru honorer bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi kepegawaian, melainkan langkah krusial dalam menjaga nyala api masa depan pendidikan anak-anak bangsa.
