Konten dari Pengguna

Waspada Penyalahgunaan Teknologi Deepfake

Riani
Mahasiswa aktif Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
1 November 2023 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Riani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gambar deepfake. Foto: Shutterstock/ Symonenko_Andrii
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar deepfake. Foto: Shutterstock/ Symonenko_Andrii
ADVERTISEMENT
Semakin canggihnya teknologi dan informasi yang dapat diakses maka timbul suatu kecanggihan teknologi bernama AI (Artificial Intelligence) yang pertama kali dikenalkan oleh Professor John McCarthy pada tahun 1956. AI atau kecerdasan buatan ini terus dikembangkan di berbagai aspek salah satunya pada teknologi Deepfake.
ADVERTISEMENT
Deepfake merupakan rekayasa terhadap foto, video, ataupun konten yang dibuat dengan menggunakan kecerdasan buatan AI yang menghasilkan foto, video dan suara tiruan yang terlihat dan terdengar asli seperti bukan rekayasa. Deepfake ini menggunakan sistem algoritma deep learning (pembelajaran mendalam) di mana sistem yang bekerja menggunakan struktur jaringan algoritma Generative Adversial Network (GAN) yang dapat membuat deepfake terlihat sangat nyata meskipun itu palsu atau rekayasa.
Generative Adversial Network (GAN) tersebut terdiri dari dua jaringan yaitu Generator dan Diskriminator. Fungsi Generator untuk menghasilkan gambar yang terlihat sangat nyata, sedangkan fungsi Diskriminator untuk mendeteksi apakah gambar tersebut terlihat nyata atau tidaknya. Deepfake ini banyak ditemui di berbagai website dan aplikasi, namun tetap harus waspada terhadap deepfake ini karena terdapat beberapa oknum yang menyalahgunakan teknologi tersebut.
ADVERTISEMENT
Banyak dijumpai kasus penyalahgunaan deepfake ini salah satunya kasus yang baru ini beredar tentang video Presiden RI Joko Widodo yang berbicara fasih menggunakan bahasa mandarin, padahal hal itu merupakan rekayasa deepfake. Bagi yang melihatnya mungkin saja akan percaya bahwa itu video Presiden Joko Widodo asli, tetapi bagi yang teliti dan mencari tahu lebih dalam maka dapat ditemukan bahwa itu video palsu yang menggunakan kecerdasan buatan AI sehingga tampak asli.
foto: https://www.shutterstock.com/g/Panchenko+Olga
Deepfake ini sering disalahgunakan untuk pelecehan, menyebarkan hoax, pornografi, kejahatan, ujaran kebencian, dan penipuan. Sasaran deepfake ini tidak memandang bulu dan bisa terjadi kepada siapapun terutama kepada wanita yang selalu dijadikan sasaran penyalahgunaan deepfake dengan unsur pornografi yakni di mana foto wajah seorang wanita disalin ke dalam foto seseorang yang tidak memakai busana dan hal itu terlihat sangat nyata dan memungkinkan orang yang melihatnya akan percaya bahwa itu foto asli wanita tersebut. Banyak artis wanita yang pernah terjerat kasus deepfake pornografi ini.
ADVERTISEMENT
Adapun cara untuk mendeteksi deepfake pada suatu gambar atau video yakni amati dari gerakan mata, gestur tubuh, rambut yang tidak natural, dan wajah yang cenderung kaku. Dapat juga dideteksi dengan Deeptrace untuk mendeteksi deepfake pada video atau gambar. Sebagai pengguna media sosial pun harus bijak terhadap video ataupun gambar yang tampak tidak wajar dan jangan menyebarkan mentah-mentah hoax tanpa tahu sumbernya. Sebab jika menyebarkan hoax yang menyesatkan dapat dijerat ancaman pidana dengan pasal 45 ayat (1) UU ITE yang menjelaskan bahwa “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal di atas bahwa dengan jelas sanksi bagi pelaku penyebar hoax tidaklah ringan, karena itu lebih selektiflah terhadap berita atau konten dan jangan sampai kabar yang tidak jelas kebenarannya semisal kasus video deepfake disebar seenaknya. Tidak hanya pelaku penyebar hoax saja yang dapat ancaman pidana, pun orang-orang yang menyalahgunakan deepfake untuk pornografi pun bisa dijerat pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 29 UU Pornografi yang mana mengatur hukuman pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Ilustrasi bersumber https://pin.it/4ec1v8C
Deepfake ini ditakuti akan menimbulkan korban atau perselisihan jika disalahgunakan dalam penggunaannya, apalagi saat ini menjelang pemilu pilpres 2024 ditakutkan adanya oknum yang tidak menyukai salah satu pihak yang akhirnya membuat video deepfake untuk mengecoh masyarakat lainnya dan menimbulkan kegaduhan. Intinya Deepfake ini tergantung siapa yang menggunakannya sebab kecanggihan deepfake ini bisa saja membawa manfaat dan bisa saja membawa kerugian maka bijaklah dalam menggunakannya.
ADVERTISEMENT