Degradasi Sosial Pada Pelayanan Kesehatan

Dosen Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan masyarakat (STPM) Santa Ursula
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Andrianto Umbu Ndjandji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Degradasi Sosial Pada Pelayanan Kesehatan

Degradasi sosial pada pelayanan kesehatan menjalani kemunduran atau penurunan kualitas kehidupan sosial dalam suatu masyarakat. Hal ini dapat ditandai dengan menurunnya moralitas, meningkatnya ketimpangan sosial, hilangnya nilai-nilai budaya, serta melemahnya solidaritas dan kohesi sosial. Degradasi sosial sering terjadi akibat perubahan sosial yang tidak terkendali, perkembangan teknologi yang tidak diimbangi dengan kesiapan masyarakat, serta lemahnya sistem pendidikan dan ekonomi.
Degradasi sosial dalam konteks pelayanan publik mengacu pada menurunnya kualitas layanan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga publik kepada masyarakat. Fenomena ini dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti kurangnya profesionalisme aparatur negara, korupsi, birokrasi yang berbelit-belit, hingga kurangnya perhatian terhadap kebutuhan masyarakat.
Adapun persoalan mengenai degradasi sosial, antara lain :
Kurangnya etos kerja dan profesionalisme, artinya aparatur negara yang kurang kompeten dan tidak memiliki kesadaran pelayanan yang baik dapat menyebabkan rendahnya kualitas pelayanan publik.
Korupsi dan nepotisme, artinya praktik korupsi dan nepotisme dalam birokrasi sering kali menghambat akses masyarakat terhadap layanan yang adil dan berkualitas.
Birokrasi yang lambat dan berbelit, artinya proses administrasi yang panjang dan tidak efisien dapat menghambat masyarakat dalam mendapatkan layanan yang mereka butuhkan.
Kurangnya inovasi dalam layanan publik, artinya keterbatasan pemanfaatan teknologi dan digitalisasi dalam pelayanan publik dapat menyebabkan ketidakpuasan masyarakat.
Ketimpangan sosial dan ekonomi, artinya pelayanan publik yang lebih berpihak pada kelompok tertentu dapat memperdalam kesenjangan sosial dan menimbulkan ketidakadilan.
Hal ini berdampak sangat serius dalam sebuah penyelenggaraan suatu negara, karena jika degradasi sosial ini berkembang maka hal-hal yang terjadi seperti, meningkatnya kriminalitas yakni kemiskinan dan ketimpangan sosial sering kali mendorong tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan. Menurunnya solidaritas sosial yakni Masyarakat menjadi lebih individualis dan kurang peduli terhadap sesama. Konflik sosial yakni ketidakadilan dan diskriminasi dapat memicu perpecahan serta konflik antar kelompok dalam masyarakat. Pelemahan institusi sosial yakni lembaga keluarga, pendidikan, dan keagamaan kehilangan pengaruhnya dalam membentuk karakter individu. Penurunan kualitas hidup yakni akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja semakin terbatas.
Berdasarkan studi pendahuluan observasi dan wawancara pada kasus yang terjadi di kota ende, bahwa kurangnya profesionalisme aparatur negara dan birokrasi yang berbelit-belit yang sering kerap terjadi khususnya pemberian pelayanan prima bagi masyarakat dibidang kesehatan, temuan masalah ini terjadi pada manejerial Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dimana pengurusan administrasi lebih diutamakan dari pada penanganan atau tindakan langsung kepada pasien. Fenomena ini menjadi dasar bahwa hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah setempat khusus pada bidang kesehatan,
Dalam penelitian terdahulu menurut Djaenap Suma (2021) dengan judul "Pola Hubungan Sosial Pengguna Kartu BPJS Kesehatan (Studi Sosiologis Di Rumah Sakit Umum Daerah, Kab. Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur)", menjelaskan bahwa adapun kebijakan pegawai pemerintah serta ketidakmampuan rumah sakit swasta mempekerjakan perawat dalam jumlah memadai telah lama dikeluhkan oleh perawat, akibatnya perawat harus bekerja lebih dan sering mendapat kecaman keluarga pasien yang merasa tidak terlayani dengan baik.
pada aspek lainnya, tidak ada aturan yang memadai untuk melindungi perawat ditempat kerja, lebih dari 50% perawat dan bidan tidak mendapat pelatihan tentang keperawatan atau kebidanan klinis maupun komunitas dalam lima tahun terakhir. Dengan demikian kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan mempersiapkan diri untuk mencapai jabatan yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan tinggi juga terbatas. Perawat sering dipersalahkan untuk keadaan yang mereka tidak pernah disiapkan dan pelayanan kesehatan rendah sehingga citra perawat dan bidan terpuruk.
Dari studi kasus maupun penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya hal ini berlanjut sampai saat ini di Tahun 2025, dimana masalah baru berupa pemberian insentif, gaji dan jasa pelayananan yang belum dibayar pada bulan desember 2024 sampai februari 2025, hal menjadi dampak besar pada degradasi sosial yang di rasakan oleh masyarakat sebagai penguna pelayan.
Hal yang perlu diperhatikan sebagai solusi dalam patologi ini adalah Pertama, revitalisasi institusi sosial yakni memperbaharui sistem dan mekanisme manajemen dalam hal penanganan kepada pasien dan masyarakat umum. Kedua, peningkatan kesejahteraan ekonomi artinya manajemen Rumah Sakit memperhatikan pada aspek kesejahteraan berupa insentif, gaji dan jasa pelayanan untuk tidak berbelit-belit dan lama, sehingga hal ini tidak berdampak pada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Ketiga, penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan adanya pemberian pelatihan berjengjang pada tenaga kesehatan untuk mewujudkan professional dan kompetensi berkualitas.
