Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kontroversi Putusan KPU Menimbulkan Hak Angket
2 April 2024 14:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Andrianto Umbu Ndjandji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hasil Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI 2024 menjadi perdebatan berkepanjangan di berbagi pihak baik sebagai pengamat politik maupun akademis, atas ketidakpuasan terkait kemenangan salah satu paslon dan akan kegagalan bagi paslon lainnya.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan kuat yang ditentukan dalam berbagai aspek untuk menjadi suatu keputusan sah KPU:
Berdasarkan rekapitulasi suara dari 38 Provinsi jumlah suara sah secara nasional tercatat sebanyak 164.227.475 sebagaimana tercantum dalam formular D hasil nasional pemilu Presiden-Wakil Presiden.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan melalui pembacaan, Bahwa Nomor Urut 1 ANIES-MUHAIMIN memperoleh 40.971.906 suara atau 25,05%, Nomor Urut 2 PRABOWO SUBIANTO - GIBRAN RAKABUMING RAKA memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59%, dan Nomor Urut 3 GANJAR-MAHFUD memperoleh 27.040.878 Suara atau 16,46%.
ADVERTISEMENT
Penjelasan di atas menjadi kontroversi persoalan gugatan hak angket, kemudian apakah Hak Angket menjadi hal urgensi saat ini?
Hak angket adalah sebuah hak dalam melakukan sebuah penyelidikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, atas indikasi kecurangan dan penyimpangan dan ketidaksesuaian pada uang-undang yang berlaku.
Berlangsungnya pro dan kontra atas hak angket suara pada pilpres 2024 menjadi tanda tanya bagi warga Indonesia. Apa yang menjadi urgensi mempersoalkan hak angket? Jika hak angket dipersoalkan, kemudian putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 apa gunanya, seharusnya kita harus bijak dalam pengusulan hak angket yang berdasar pada tujuan dan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Gerindra Kamrussamad menyampaikan pendapat kontranya terhadap usulan hak angket di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan sesudah anggota fraksi dari PKS, PKB, dan PDIP, kompak menyuarakan pendapatnya untuk menggulirkan hak angket pengusutan kecurangan Pemilu 2024.
Cederanya demokrasi di negara Indonesia karena elite politik lebih mengutamakan drama politik yang menguntungkan sekolompok orang dibandingkan pada kebutuhan rakyat yang saat ini menantikan persoalan mereka dapat terjawab.
Bagi penulis berpendapat bahwa Hak Angket menjadi hambatan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan yang baru, dan hak angket juga sebagai panggung isu sandiwara untuk menjatuhkan lawan politik, kerena tidak menerima kekalahan sejatinya.
Bagi pihak Pro akan Hak angket menilai hak angket bisa menjadi bahan evaluasi dan pencatatan sistem demokrasi atau dokumentasi pelaksanaan Pemilu secara keseluruhan. Sehingga mengantisipasi tindak kecurangan yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pemilu.
ADVERTISEMENT
Sehingga hal urgensi yang perlu dilakukan dalam putusan persidangan hak angket diperlukan perubahan undang-undang, mekanisme ataupun prosedur pemilu yang dirancang untuk menghapus kecurangan yang merugikan. Sebagai contoh kita sering ulangi kegagalan yang sangat pragmatis yakni praktik jual-beli suara dalam pemilu. Dan hal ini belum menjadi usulan solusi yang konkrit untuk bahas.