Perlindungan HAM Terhadap Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Di Indonesia

Andrianto Umbu Ndjandji
Dosen Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan masyarakat (STPM) Santa Ursula
Konten dari Pengguna
24 April 2024 8:09 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andrianto Umbu Ndjandji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Situasi aksi protes ratusan massa saat menggelar aksi di depan Kantor Pemprov Lampung dan DPRD Lampung menuntut status hak tanah. Sumber : Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Situasi aksi protes ratusan massa saat menggelar aksi di depan Kantor Pemprov Lampung dan DPRD Lampung menuntut status hak tanah. Sumber : Kumparan.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasca era reformasi dibentuklah suatu badan yang bertujuan untuk melindungi, meneliti, menyelesaikan serta melakukan investigasi terhadap masalah hak asasi manusia di Indonesia yaitu Komnas HAM, semangat pembaharuan ini sebenarnya merupakan perwujudan komitmen bangsa Indonesia dalam menangani dan melindungi hak asasi manusia sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Dalam deklarasi universal perlindungan hak asasi manusia merupakan hasil dari persetujuan rapat majelis umum perserikatan bangsa-bangsa yang berisikan daftar hak-hak dasar manusia sebagai suatu standar prestasi dalam pemenuhan perlindungan hak asasi manusia bagi semua bangsa, secara khusus dan spesifik perlindungan hak asasi manusia terhadap hak-hak yang dimiliki masyarakat adat sendiri terhadap perlindungan hak atas tanah dan kampung halamannya terjamin dalam suatu ketentuan umum yang dirumuskan Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu pada dokumen No. E/C.4/2009/97.
Berdasarkan perspektif hukum adat secara umum menurut F.D Holleman dan Moch kuesno yang mengidentifikasi adanya sifat-sifat masyarakat hukum adat yang religius, magis, kontan, komunal, konkret visual, dan dinamis. Dalam hal ini masyarakat adat dipandang sebagai suatu masyarakat yang berkehidupan komunal yaitu suatu prinsip yang didasarkan pada asas kebersamaan dan kolektifitas, hal ini menjamin bahwa dalam proses kehidupannya masyarakat adat tidak hidup sendiri-sendiri melainkan secara bersama-sama “gotong royong” bersifat sosial tolong-menolong sebagai nafas hidup, dalam menentukan sikapnya dan juga dalam upaya pemenuhan hidup secara bersama.
ADVERTISEMENT
Kemudian bagaimana perlindungan HAM Terhadap Hak Tanah bagi Masyarakat Adat ?
Didalam hukum adat urusan tanah mempunyai kaitan yang sangat penting sebab bagi masyarakat adat, tanah bukan hanya sebagai nilai ekonomis namun juga mencakup nilai religius yang harus dijaga dan dilestarikan, masyarakat adat menganggap bahwa wilayah sebagai tempat tinggal dan pemenuhan hidup merupakan sesuatu yang luhur yang tidak dapat begitu saja ditinggalkan itulah mengapa masyarakat adat dalam sengketa yang banyak terjadi memilih mempertahankan tanah leluhur yang mereka miliki secara mati-matian sebab didalamnya mengandung nilai-nilai yang menjadi kewajiban berdasarkan hukum adat untuk terus dijaga dan dilestarikan oleh para penerus.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Pokok Agraria, maka masyarakat adat atau sejenis yang bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu hanya di berikan hak ulayat, yang artinya masyarakat adat hanya dapat mengelolah atas tanah tersebut secara sementara dan tidak tetap karena sewaktu-waktu dapat berubah dan diambil alih kembali oleh Negara, apabila terjadi proses pengadaan tanah baik untuk pengadaan wilayah tinggal maupun perindustrian. Hal inilah yang menjadi dasar daripadanya hak asasi manusia sebagai masyarakat adat yang tidak benar-benar terjamin sebab hak fundamental yaitu tempat tinggal dalam hal ini pertanahan dan wilayah hidup tidak terpenuhi secara mutlak sebagai sesuatu yang harus dimiliki oleh masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya instrument nasional maka terdapat pada ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 28 I UUD 1945. Dalam pasal ini terdapat penjelasan secara tegas dan rinci mengenai pengakuan secara konstitusional terkait hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat adat, yang mana didalamya menjelaskan tentang bagaimana posisi dari hukum masyarakat adat, yang dijamin secara konstitusional oleh hukum nasional Negara Republik Indonesia sebagai upaya pemenuhan hak masyarakat adat dengan segala eksistensi kebudayaannya.
Ilustrasi Petani Mengolah Lahan. Sumber : Kumparan.com
Penjelasan terkait konsep, Undang-undang dan pandangan ahli dalam HAM memang terkesan memihak pada hak masyarakat adat, padahal dalam pelaksanaan dan realitasnya masih menyimpang bahkan tidak sedikit pula terjadi diskriminasi terhadap masyarakat adat dalam proses pengadaan tanah baik untuk pemekaran wilayah maupun untuk pengembangan industri demi meningkatkan perekonomian, yang sebenarnya justru tidak berdampak positif sama sekali bagi lingkungan masyarakat sekitar khususnya masyarakat adat, yang terjadi justru hanyalah dampak buruk terhadap lingkungan sekitar masyarakat adat serta potensi kehilangan tempat tinggal dan acaman bagi keberlansungan budaya dan nilai luhur dalam masyarakat adat itu sendiri, agar lebih konkrit penulis akan memaparkan fakta adanya perampasan hak ulayat, yang didapatkan dari hasil investigasi yang telah dipublikasikan oleh media berita sebagai bukti nyata terjadinya diskriminasi terhadap hak asasi yang dimiliki oleh masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
Di lansir dari media kumparan “ Terkait Pengesahan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara oleh DPR, Selasa (03/10), melegalkan aturan tentang pemberian hak atas tanah lebih dari 100 tahun kepada investor “. Regulasi ini juga ditentang oleh berbagai kalangan, karena semakin membuat khawatir warga Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang tergusur proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Seseorang Bernama Dahlia yang lahir dan tinggal di Sepaku. menjadikan tanah sebagai tempat tinggal dan sumber penghasilannya dengan membuat warung kelontong. Sejak awal penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah, mendapat penentangan oleh dahlia dan keluarganya dari program prioritas pemerintah tersebut. langkah hukum yang ditempuhpun tidak berbuah hasil karena gugatannya di tolak oleh Mahkamah Konstitusi karena keterbatasan pendidikan dan sumber daya. Adapun upaya ganti rugi tidak di dapatkan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Secara global masalah tanah adatpun terjadi di Brazil Pada (03/04/2022). Ratusan penduduk adat brazil berkumpul di Brasilia pada Senin (4/4), mendirikan kamp protes untuk mempertahankan hak atas tanah mereka dan menentang undang-undang pemerintah di Kongres yang mengizinkan penambangan dan eksplorasi minyak di reservasi mereka. Penyelenggara berharap untuk mengumpulkan 7.000 orang dari 200 dari 305 suku Brasil untuk menekan Kongres agar tidak meloloskan undang-undang yang diusulkan oleh Presiden sayap kanan Jair Bolsonaro yang akan membuka lahan lindung mereka untuk pertambangan komersial dan pertanian.
Dengan tidak adanya keterlibatan Negara dalam upaya perlindungan HAM terhadap perampasan hak ulayat masyarakat adat maka dapat dikatakan bahwa Negara belum memberikan pengakuan secara sepenuhnya terkait hak-hak yang dimiliki masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945 serta ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang HAM yang berlaku sehingga tidak mengherankan diskriminasi terhadap masyarakat adat dapat terus terjadi, hal ini sebenarnya harus diselesaikan secara tegas dengan penegasan konstitusional bahwa Negara harus menjamin keamanan dan keadilan bagi kelompok minoritas dalam hal ini masyarakat adat sesuai landasan historis dan filosofis Negara kesatuan republik Indonesia yang bersumber pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
Upaya untuk mengoptimalkan perlindungan serta jaminan hak-hak terhadap masyarakat adat sebenarnya bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan dalam tempo yang singkat, upaya rekonstruksi ini memerlukan suatu tataran yang sangat panjang dan berkesinambungan yang bersifat terus menerus. Diperlukan suatu upaya secara sistematis berdasarkan pada sinergitas yang saling berintegrasi antara pemerintah, masyarakat, pelaku ekonomi dan elemen-elemen lainya yang terkait dalam persoalan ini, Dalam menyelesaikan masalah perlindungan hak ulayat masyarakat ini perlu dilakukannya kesepakatan-kesepakatan yang saling memberikan keuntungan yang bersifat fleksibel dan transparan dari setiap tingkatan yang terlibat dalam prosesnya, sehingga jaminan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat tidak lagi terdiskriminasi dan akan merugikan secara sepihak.