Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
PT. Riau Andalan Pulp & Paper Menghormati Putusan PTUN Jakarta
21 Desember 2017 16:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari Riau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta, 21 Desember 2017 – PT. Riau Andalan Pulp & Paper (PT.RAPP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini.
ADVERTISEMENT
PT. RAPP bermaksud melakukan penyesuaian Rencana Kerja Usaha (RKU) Perusahaan sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dijelaskannya, sejak tahun 2013, kami telah menjalankan program Restorasi Ekosistem Riau yang saat ini mencakup 150,000 hektar hutan gambut dengan investasi 100 juta dollar AS selama 10 tahun ke depan, sebagai bagian dari program restorasi dan konservasi di Indonesia.
"Kami akan terus berupaya memenuhi komitmen perusahaan untuk mengkonservasi 1
hektar untuk setiap hektar hutan tanaman; saat ini telah mencapai 83% atau 419.000 hektar hutan yang saat ini dikonservasi dan restorasi," Jelasnya.
Dalam menjalankan usaha, perusahaan senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. Kami percaya bahwa pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan kegiatan produksi memberikan hasil nyata, baik bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di tingkat propinsi hingga pedesaan.
ADVERTISEMENT
"Fokus kami saat ini adalah mensosialisasikan hasil putusan PTUN pada manajemen operasional serta memastikan kesejahteraan para karyawan dan kontraktor Perusahan yang terdampak atas putusan pengadilan hari ini," Tukasnya.
Head Corporate Communications PT. Riau Andalan Pulp & Paper (PT.RAPP), Djarot Handoko, Kamis (21/12/17) mengatakan, dengan adanya revisi RKU yang baru, dampak terhadap kegiatan usaha akan cukup besar. Namun demikian, RAPP akan tetap mematuhi arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Dampak terhadap kegiatan usaha akan cukup besar, namun demikian, RAPP akan tetap mematuhi arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kami akan terus mendukung tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut," jelasnya.***
ADVERTISEMENT