Polres Cilegon Polda Banten Tindak Tegas Pengguna Kenalpot Bising

RiauBoyzNews
Memberikan informasi yang akurat Bekerja di Humas Polres Cilegon Polda Banten
Konten dari Pengguna
16 September 2021 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RiauBoyzNews tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc. Humas Polres Cilegon/Affandi
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Polres Cilegon/Affandi
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi lalu lintas Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan oprasi kenalpot yang tidak sesuai standar atau kenalpot Brong di daerah hukum Polres Cilegon.Kamis 16-9-2021.
ADVERTISEMENT
Cilegon- Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, SIK, S.H melalui Kasat lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admodjo SIK MH membenarkan bahwa satuan lalu lintas Polres Cilegon mengadakan oprasi kenalpot yang tidak sesuai standar atau kenalpot brong.
Penindakan pelanggaran knalpot bising berdasarkan pasal 285 UU LAJ Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,"Ujar yusuf.
Sebagaimana, bunyi pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."tegas yusuf
ADVERTISEMENT
Dengan dasar seperti, sehingga petugas tetap bisa menindak pengendara yang tidak memakai knalpot sesuai standar atau tidak memenuhi kelayakan jalan, walaupun tanpa menggunakan alat pengukur desibel atau kebisingan suara kendaraan bermotor.
Hal itu merujuk kepada aturan persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan yang wajib dipenuhi ketika dioperasikan di jalan raya. Sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 48 Ayat 3 huruf b terkait kebisingan suara
"Betul, apa itu persyaratan teknis dan kelaikan jalan, ada di pasal 48 UU LAJ," terangnya.
"Dimana salah satu syarat kelaikan jalan adalah kebisingan suara. Ketika knalpotnya bising berarti dia tidak standar dan tidak laik jalan. Sehingga melanggar Pasal 285," tambahnya." tutup Yusuf