Konten dari Pengguna

Faktor Beken Pemicu Perceraian di Kalangan Artis

MataRakyatNews

MataRakyatNews

Memberitakan informasi yang menarik dan patut diketahui publik

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari MataRakyatNews tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Faktor Beken Pemicu Perceraian di Kalangan Artis
zoom-in-whitePerbesar

Belakangan ini, banyak fenomena perceraian di kalangan artis-artis Ibu Kota. Bahwa, perceraian adalah sesuatu yang halal, namun dibenci oleh Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Kepala Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan Jarkasih. Menurutnya, perkara perceraian artis disebabnya persoalan yang bervariasi. Jarkasih mengatakan, ada kasus perceraian artis akibat yang bersangkutan tidak ngetop lagi.

"Kalau artis itu variasi (kasusnya). Tapi, ada kasus artisi itu siapa saya lupa. Itu dulu dia ngetop, income masuk terus. Tapi, ketika sekarang sudah tidak dipakai lagi, terus istrinya gugat. Jadi ada faktor ekonomi," katanya saat ditemui kumparan (kumparan.com) dikantornya dikawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Faktor Beken Pemicu Perceraian di Kalangan Artis (1)
zoom-in-whitePerbesar

Perkara perceraian artis yang pernah ditangani lembaganya antara lain Ibnu Jamil, Aming, dan Lucky Hakim. Namun, kata Jarkasih, selain faktor ekonomi, tak sedikit artis yang bercerai akibat adanya faktor orang ketiga dalam rumah tangganya. Dia menjelaskan, secara hukum bahwa personalitas seseorang di pengadilan itu tidak dibedakan mana artis mana yang bukan. Jarkasih tak dapat memberikan informasi terkait seberapa banyak artis yang sedang berproses cerai di lembaganya.

"Setiap perkara yang masuk itu diregistrasi dengan nomor. Jadi, kami tidak membedakan mana artis atau bukan itu sama saja didepan pengadilan. Artinya, jika ada gugatan cerai itu berarti ada permasalahan didalam rumah tangga mereka," ujarnya.

Faktor Beken Pemicu Perceraian di Kalangan Artis (2)
zoom-in-whitePerbesar

Jarkasih, memulai karirnya sebagai hakim yang menangani perkara perdata perceraian sejak tahun 1999. Dia bertugas sebagai hakim sekaligus Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak tahun 2013. Sejak Januari 2017, terhitung PA Jaksel telah menangani perkara perdata perceraian sebanyak tiga ribu lebih.

"Setahun biasanya itu lebih dari empat ribu perkara. Hari ini saja ada 27 perkara yang saya tangani, itu baru satu majelis. Disini ada lima majelis. Jadi, kalau dalam sebulan bisa mencapai tiga sampai empat ratusan lebih perkara," katanya.

Faktor Beken Pemicu Perceraian di Kalangan Artis (3)
zoom-in-whitePerbesar

Tapi, kata Jarkasih, banyak juga perkara perceraian yang berhasil di mediasi dan tidak jadi bercerai. Karena, menurutnya, dalam setiap tahapan sidang, seseorang pasti hatinya akan berubah-ubah.  

"Kan begini. Setiap perkara perdata yang masuk ke PA ketika kedua belah pihak hadir itu sebelum kita memeriksa pokok perkara wajib di mediasi. Hakim di setiap persidangan wajib menasihati. Jadi, banyak dari mereka yang sudah mengajukan kemudian rujuk kembali. Tapi untuk artis, sejauh ini belum ada yang seperti itu," ujar Jarkasih.

Dia menegaskan, prinsipnya dasar adanya proses hukum di pengadilan adalah untuk mempersulit perceraian. Artinya, lanjut Jarkasih, perceraian boleh dilakukan manakala tidak ada jalan keluar lain.

"Maka, yang dibutuhkan ketika orang sudah menikah itu harus saling menghargai, memahami, dan saling mengerti kelebihan-kekuranggan masing-masig, bukan saling menyalahkan. Ini yang banyak terjadi perceraian karena dia masih mendominasi pemikiran egosentrisnya," tutupnya.