Bagaimana Implementasi e-Court di Indonesia?

Richard Goenawan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
10 Maret 2021 21:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Richard Goenawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi e-Court. Sumber: Canva
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-Court. Sumber: Canva

Perkembangan teknologi dan informasi dari waktu ke waktu terjadi dengan sangat pesat dan masif.

ADVERTISEMENT
Revolusi industri 4.0 sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia, tak terkecuali dalam hal penegakan hukum. Perkembangan teknologi ini dapat dilihat secara bertahap ke dalam sistem peradilan. Seperti yang kita ketahui, peradilan merupakan faktor penting dalam penegakan hukum sehingga tentu diperlukan suatu proses adaptasi dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini. Hal tersebut terjawab seiring dengan munculnya suatu pengimplementasian teknologi dalam dunia peradilan berupa layanan administrasi perkara secara elektronik atau yang dikenal sebagai e-Court.
ADVERTISEMENT
Hadirnya e-Court di Indonesia membuat aktivitas persidangan diadaptasi dari yang sebelumnya dilaksanakan secara manual baik dari sisi administratif hingga proses persidangan dan pembacaan putusan, melalui sistem ini, serangkaian proses tersebut dikonversi ke dalam bentuk virtual dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. e-Court sendiri merupakan pengimplementasian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sehingga seperti yang telah disebutkan, baik seluruh sistem pemerintahan maupun peradilan dalam proses menuju digitalisasi.
Dengan adanya e-Court diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi tampilan buruk atau stigma masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia yang berkelit dan cenderung tertutup. Lebih daripada itu, pandemi yang melanda di setiap negara khususnya Indonesia, memaksa setiap orang untuk membatasi pertemuan yang dilakukan, keadaan ini menjadikan e-Court menjadi penting dan membuat penegakan hukum dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung sehingga diharapkan mengurangi penyebaran virus COVID-19 yang semakin ganas.
ADVERTISEMENT
Pengertian e-Court dan Permasalahannya
Menurut Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Administrasi Perkara Secara Elektronik (e-Court) adalah serangkaian proses penerimaan gugatan atau permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian, dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/ tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. Hal ini sejalan dengan asas peradilan yang dianut oleh peradilan di Indonesia di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan atau disebut dengan asas contante justitie. Dalam pelaksanaannya, sistem e-Court ini menggunakan kemajuan teknologi untuk memangkas proses peradilan manual yang cenderung boros waktu, tenaga, dan biaya bagi pihak-pihak yang berperkara.
ADVERTISEMENT
Permasalahan yang melanda pelaksanaan e-Court di Indonesia, antara lain merupakan fakta bahwa Indonesia merupakan negara Kepulauan terbesar di Dunia sehingga menjadi sangat berat dalam melakukan pemerataan pembangunan baik itu infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM). Dimulai dari infrastruktur, kekuatan sinyal atau jaringan internet pada setiap daerah dan pulau tentunya berbeda-beda. Hal ini menyebabkan pelaksanaan e-Court menjadi kurang efektif. Selanjutnya, dari segi sumber daya manusia, tingkat pendidikan hingga sosialisasi yang berbeda-beda tiap daerahnya menyebabkan butuh waktu yang cukup lama untuk menyeleraskan kedua hal tersebut jika ingin mengoptimalkan sistem e-Court di seluruh Indonesia.
Terlihat bahwa hal yang terjadi di atas masih menghantui cita-cita untuk terjadinya digitalisasi sistem peradilan di seluruh Indonesia, dalam menyikapi kendala-kendala tersebut dibutuhkan sinergitas yang menyeluruh bagi tiap perangkat pemerintahan maupun peradilan untuk mengoptimalkan sistem e-Court ini sehingga cita-cita terwujudnya sistem peradilan yang efektif, efisien, mudah, cepat, dan berbiaya ringan dapat segera tercapai dan dirasakan manfaatnya di seluruh daerah di Indonesia. Diketahui juga bahwa e-Court belum bisa dilakukan secara maksimal karena berbagai macam kendala, seperti putusan tidak bisa diunggah serta pihak yang berperkara masih diharuskan tatap muka, padahal seharusnya e-Court mengusahakan untuk tidak dilakukan lagi peradilan secara tatap muka apalagi di saat kondisi Pandemi COVID-19 yang mengharuskan setiap orang menghindari kontak langsung atau membuat kerumunan.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan Sistem e-Court di Indonesia
PERMA Nomor 1 tahun 2019 memperkenalkan istilah sistem informasi pengadilan, yaitu seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik. PERMA tersebut juga menyebutkan ruang lingkup dari e-court di Indonesia ini adalah e-Filling, e-Payment, pengiriman dokumen persidangan secara elektronik, e-Summons, dan e-Litigation. e-Filling adalah pendaftaran perkara secara daring, e-Payment adalah pembayaran uang muka atau DP biaya perkara secara online, e-Summons adalah pemanggilan saksi maupun ahli secara online, dan e-Litigation yang merupakan proses persidangan yang diadakan secara daring.
Pasal 22 ayat 1 PERMA 1/2019 menjelaskan bahwa persidangan secara elektronik dengan acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, dilakukan dengan para pihak wajib menyampaikan dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik tersebut, hakim meneruskan dokumen elektronik kepada para pihak, setelah dua langkah tersebut dipenuhi, persidangan dapat baru bisa dijalankan.
ADVERTISEMENT
Patut diperhatikan juga bahwa di dalam Pasal 27 PERMA 1/2019 menegaskan bahwa persidangan secara elektronik yang dilaksanakan melalui sistem informasi pengadilan pada jaringan internet publik secara hukum telah memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 13 UU Kehakiman yang berbunyi “Semua siding pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain”.
Pada akhirnya, usaha negara Indonesia dalam mengikuti perkembangan teknologi dapat dikatakan sudah cukup baik mengingat keterbatasan geografis yang dimiliki oleh negara ini. Lewat sistem e-Court ini, peradilan di Indonesia dapat dilakukan secara efisien dan memudahkan para pihak yang berperkara. Kebijakan ini juga selaras dengan asas peradilan yang dianut oleh peradilan di Indonesia, yang dikenal dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, walaupun dalam pelaksanaannya masih banyak terdapat kekurangan seperti contohnya kurangnya infrastruktur yang memadai di tiap daerah dan juga masih terbatasnya sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai sistema baru ini, khususnya bagi para penegak hukum.
ADVERTISEMENT