Hubungan Hukum Antara Pasien dan Penyelenggara Jasa Pengobatan Tradisional

Richard Goenawan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
22 Maret 2021 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Richard Goenawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum. Foto: Bill Oxford di https://unsplash.com/photos/OXGhu60NwxU?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Bill Oxford di https://unsplash.com/photos/OXGhu60NwxU?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kesehatan, manusia dapat melakukan kegiatan sehari-hari seperti bekerja, belajar, dan lain sebagainya. Kesehatan merupakan salah satu aspek Hak Asasi Manusia serta salah satu aspek kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pelayanan dan fasilitas kesehatan tersebut diselenggarakan oleh negara serta instansi berwenang yang ditunjuk oleh Pemerintah, yang di Indonesia dikenal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Oleh karena itu, pembangunan kesehatan dirasa sangat penting untuk dapat memakmurkan suatu bangsa.
ADVERTISEMENT
Penyelenggaraan pembangunan kesehatan diatur dalam Bab V Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang memuat tentang sumber daya di bidang kesehatan, dan Bab VI Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang mengatur tentang upaya kesehatan. Kedua hal tersebut harus dapat dibangun secara terpadu dan berkesinambungan untuk dapat menghasilkan pelayanan kesehatan yang mumpuni.
Namun, ada salah satu permasalahan yang dihadapi adalah pelayanan kesehatan yang ada saat ini, yaitu keterjangkauan oleh seluruh kalangan. Hal ini membuat masih banyak masyarakat yang mempercayai pengobatan tradisional seperti pijat, totok, serta jenis pengobatan tradisional lainnya yang masih menjamur di Indonesia. Keberadaan pengobatan tradisional di Indonesia menjadi bukti dari sejarah yang ada pada masa lampau, di mana pelayanan kesehatan pada zaman dahulu menggunakan alat-alat tradisional serta racikan-racikan tradisional.
ADVERTISEMENT
Pasien memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang seperti hak atas informasi, hak atas persetujuan, hak atas rahasia dokter, hak atas pendapat kedua, serta hak atas rekam medis. Pemerintah secara tegas membuat regulasi terkait dengan praktik pengobatan tradisional. Tujuannya adalah agar pemerintah dapat memantau penyelenggaraan praktik pengobatan tradisional, meningkatkan mutu pelayanan, serta memberikan kepastian hukum bagi pasien apabila ada sesuatu yang terjadi. Hal ini dikarenakan praktik pengobatan tradisional acap kali dilakukan oleh Pengobat Tradisional yang tidak bersertifikasi dan tidak diakui keberadaannya sebagai tenaga medis yang memiliki kemampuan untuk mengobati penyakit berdasarkan pendidikan keilmuan yang dimiliki.
ADVERTISEMENT

Tanggung jawab pemerintah terhadap pelayanan pengobatan tradisional diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 1 butir 16 yang berbunyi “Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.” Hal ini berarti bahwa pengobatan tradisional mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Dengan banyaknya pasien yang ditangani oleh penyelenggara pengobatan tradisional, maka pengalaman dan keterampilan yang didapatkan oleh pelaku pengobatan tradisional dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dalam Pasal 59 ayat (1) yang berbunyi “Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi:”
ADVERTISEMENT
a. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan
b. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan
Pelayanan kesehatan tradisional ini dibina dan diawasi oleh pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan kebermanfaatannya serta tidak melanggar norma yang berlaku di masyarakat. Terdapat 4 aspek yang terlibat di dalam suatu pusat pelayanan kesehatan tradisional, yaitu tenaga kesehatan, sarana prasarana yang mencakup obat dan alat yang digunakan dalam penyelenggaraan pengobatan tradisional, metode yang digunakan dalam pengobatan tradisional, serta pengguna layanan kesehatan yang disebut sebagai pasien. Dengan adanya beberapa pasal di atas, maka pelayanan pengobatan tradisional dijamin oleh masyarakat.
Secara normatif, telah diterbitkan peraturan mengenai penyelenggaraan pelayanan pengobatan tradisional yaitu dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1076 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap para pengguna pelayanan pengobatan tradisional di Indonesia.
ADVERTISEMENT

Hubungan pengobat tradisional terhadap pasien terdapat 2 pola hubungan, yaitu pola hubungan vertikal dan pola hubungan horizontal.

Dalam pola hubungan vertikal, hubungan ini melihat dari sisi kedudukan pengobat tradisional sebagai pemberi jasa layanan kesehatan tidak sederajat dengan pasien sebagai pengguna layanan kesehatan. Adapun pola hubungan horizontal, kedudukan antara pemberi jasa layanan kesehatan dengan pengguna layanan kesehatan memiliki kedudukan yang setara. Keduanya memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang perlu dipenuhi, sebagai contoh, pemberi jasa layanan kesehatan berkewajiban untuk memberikan informasi kepada pengguna layanan kesehatan terkait metode dan cara pengobatan tradisional yang diberikan sesuai dengan keahliannya yang telah didapatkan melalui pengalaman sedangkan penerima jasa pelayanan kesehatan memiliki hak untuk memberikan persetujuan apakah metode tersebut dapat diterapkan pada dirinya sendiri. Perjanjian antara pasien dan penyelenggara dapat terjadi akibat adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Perjanjian tentunya akan melahirkan prestasi bagi kedua belah pihak. Dengan lahirnya prestasi/kewajiban yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak. Hal tersebut mengakibatkan kedua belah pihak tunduk pada ketentuan pada Burgerlijk Wetboek.
ADVERTISEMENT

Kepmenkes tersebut dijelaskan secara eksplisit hubungan hukum antara pasien dengan penyelenggara jasa.

Dalam Pasal 15 ayat (1) dan (3) dapat ditafsirkan bahwasannya hubungan hukum antara penyelenggara jasa dengan pasien merupakan hubungan hukum keperdataan yang didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Penyelenggara jasa harus memberikan informasi secara rinci mengenai metode pengobatannya dan pasien diberikan hak untuk setuju ataupun tidak dengan tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara jasa. Selain itu, hubungan hukum antara penyelenggara jasa dengan pasien dapat dikategorikan sebagai hubungan hukum antara konsumen dan pemberi jasa, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini dikarenakan sesuai dengan Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 menjelaskan bahwa konsumen adalah setiap orang yang memakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Hal ini membuat bahwasannya pasien pengobatan tradisional merupakan pengguna jasa yang dapat diartikan sebagai konsumen dari penyelenggara jasa pengobatan tradisional sebagai pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
Apabila dalam penyelenggaraan praktik pengobatan tradisional ditemukan adanya malpraktek, maka pasien dapat menuntut penyelenggara jasa pengobatan tradisional. Bentuk gugatan yang dapat diajukan kepada penyelenggara jasa adalah wanprestasi seperti yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Apabila dasar tuntutan adalah wanprestasi, maka penggugat harus dapat membuktikan gugatan tersebut apakah ada unsur kesengajaan di dalamnya, serta bentuk wanprestasi apakah yang dilakukan oleh tergugat. Penyelenggara jasa berkewajiban untuk bertanggung jawab atas biaya yang timbul dari perawatan yang diberikan kepada pasien. Selain itu, berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang berhak menuntut ganti rugi kepada seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.” Hal ini membuat pengobatan tradisional yang ada di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas untuk para penggunanya apabila dirugikan oleh pelayanan jasa kesehatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pengobatan tradisional telah berlangsung sejak zaman dahulu di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya teknologi yang mempengaruhi dunia kesehatan tidak serta merta menghilangkan pengobatan tradisional di Indonesia. Pelayanan pengobatan tradisional diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Kepmenkes Nomor 1076 Tahun 2003. Apabila dalam penyelenggaraan pengobatan tradisional terjadi malpraktik, maka konsumen dapat menggugat penyelenggara dengan tuduhan wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam KUHPerdata mengingat bahwasannya hubungan antara penyelenggara jasa dengan konsumen adalah hubungan hukum perdata sehingga setiap pelayanan pengobatan tradisional di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.