Konten dari Pengguna

Gunung Mutis dan Taman Nasional

Ricko Mijang

Ricko Mijang

Pemerhati Lingkungan Mahasiswa S2 Ilmu Lingkungan, Universitas Gadjah Mada.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ricko Mijang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Konflik Kebijakan dengan Masyarakat Adat Mollo (Ekonomi VS Ekologis Kultural)

Ilustrasi kawasan hutan pegunungan Mutis Timau dan Masyarakat Adat (gambar AI)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kawasan hutan pegunungan Mutis Timau dan Masyarakat Adat (gambar AI)

Setiap kali membaca filosofi masyarakat adat Mollo tentang Gunung Mutis dimana air adalah darah, batu adalah tulang, tanah adalah daging, dan hutan adalah rambut, kita dihadapkan pada pertanyaan mendasar: mengapa dalam implementasi pembangunan berkelanjutan (konservasi mutis) kerap kesulitan merangkum kearifan lokal ini ke dalam kebijakan publik?

Pada September 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 96 Tahun 2024. Isinya mengubah status kawasan Gunung Mutis dari cagar alam menjadi taman nasional. Dalihnya mulia: meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pariwisata dan pengelolaan konservasi modern.

Namun hingga Maret 2026, gelombang penolakan dari masyarakat adat Mollo justru kian menguat. Aksi damai dan penyegelan kantor Taman Nasional Mutis Timau di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT menjadi bukti bahwa kebijakan ini melahirkan resistensi, bukan partisipasi.

Konflik tersebut bukan sekedar kegagalan administrasi melainkan kegagalan epistemologis dimana cara pandang teknokratis yang mendominasi kebijakan lingkungan, gagal melihat realitas ekologis-kultural yang justru menjadi fondasi keberlanjutan.

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita letakkan Gunung Mutis dalam kerangka ilmiah. Dengan ketinggian 2.458 meter di atas permukaan laut, Mutis adalah puncak tertinggi Pulau Timor, sebuah pulau yang secara iklim termasuk dalam kategori semi-arid dengan curah hujan rendah dan defisit air yang kronis.

Dalam ekologi bentang alam, gunung tinggi di wilayah kering berfungsi sebagai daerah resapan air atau menara air alami. Mutis menjadi zona tangkapan air utama yang memberi kehidupan bagi tiga Daerah Aliran Sungai (DAS) strategis: Noelmina, Benain, dan Noel Fail. Sungai-sungai ini adalah sumber air bagi ribuan hektar lahan pertanian dan pemukiman di Pulau Timor dan Kupang. Jika ekosistem Mutis terganggu, dampak hidrologisnya akan terasa hingga ke pesisir.

Dari sisi keanekaragaman hayati, Mutis adalah kantong biodiversitas. Hutan Ampupu (Eucalyptus urophylla), spesies endemik yang menjadi ikon kawasan ini tumbuh membentuk lanskap unik yang tidak ditemukan di tempat lain. Berbagai jenis burung dan mamalia menjadikan kawasan ini sebagai habitat terakhir di tengah tekanan alih fungsi lahan yang terus meningkat.

Namun, yang paling menarik adalah sistem pengelolaan yang telah berjalan selama berabad-abad. Filosofi masyarakat Mollo tentang Gunung Mutis bukanlah dongeng. Dalam kerangka etika lingkungan, ini adalah bentuk kebijaksanaan ekologi yang lahir dari akumulasi pengalaman lintas generasi.

Masyarakat adat Mollo memandang alam sebagai tubuh hidup: air adalah darah yang mengalirkan kehidupan, batu adalah tulang penopang struktur lanskap, tanah adalah daging yang subur tempat kehidupan tumbuh, dan hutan adalah rambut pelindung dari erosi serta pengatur tata air. Filosofi ini bukan sekadar metafora, melainkan pemahaman ekologis yang dalam: merusak air berarti menghentikan denyut nadi ekosistem, merusak batu berarti meruntuhkan kerangka bumi, merusak tanah berarti melukai sumber kehidupan, dan merusak hutan berarti mencukur perlindungan alami gunung.

Masyarakat adat Mollo menyebut Gunung Mutis sebagai Ibu yang menyusui seluruh daratan Timor. Metafora ini mengandung kebijaksanaan ekologis yang dalam: bahwa kita semua adalah anak-anak yang bergantung pada alam. Melukai Ibu berarti melukai diri sendiri.

Personifikasi ini bukan semata-mata hanya imajinasi kosmologi antroposen. Ini adalah cara cerdas membangun etika lingkungan yang terinternalisasi. Sanksi sosial dan spiritual terbukti lebih efektif mencegah perambahan liar daripada jerat hukum formal yang kerap tumpul di lapangan.

Dalam studi kebijakan publik, khususnya kebijakan lingkungan, kita mengenal kritik terhadap pendekatan teknokratik. Pendekatan ini percaya bahwa masalah lingkungan dapat dipecahkan melalui instrumen teknis: zonasi, peraturan, pengawasan, dan target-target kuantitatif. Masalahnya, pendekatan ini kerap buta terhadap realitas sosial dan kultural di wilayah kawasan.

Kasus Mutis adalah contoh klasik. Pemerintah melihat kawasan ini dari kacamata statistik: luasan 78.000 hektar lebih, indeks keanekaragaman hayati, potensi ekowisata, dan target kunjungan wisatawan. Asumsi teknokratisnya: jika dikelola dengan standar taman nasional, kawasan ini akan lebih terjaga dan masyarakat akan lebih sejahtera dari sektor pariwisata.

Namun pertanyaan mendasar yang luput diajukan: apakah masyarakat adat Mollo pernah dimintai persetujuan? Dalam prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang diakui dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), masyarakat adat memiliki hak untuk memberikan atau menolak persetujuan atas kebijakan yang mempengaruhi tanah dan wilayah mereka.

Di sinilah letak kegagalan prosedural sekaligus substansial. Perubahan status ini berpotensi membuka akses yang selama ini tertutup secara adat. Zonasi taman nasional bisa saja menempatkan kawasan sakral ke dalam zona pemanfaatan, atau sebaliknya, menutup akses masyarakat terhadap sumber daya yang secara turun-temurun menjadi hak mereka.

Pemerintah beralasan perubahan status taman nasional untuk kepentingan ekonomi masyarakat, namun argumen ini perlu dikaji ulang. Studi menunjukkan manfaat ekowisata tidak merata, hanya dinikmati segelintir pelaku usaha sementara masyarakat lokal justru kehilangan akses.

Nilai ekonomi air dari Mutis jauh lebih besar daripada pariwisata jangka pendek; kerusakan ekosistem justru akan memicu biaya pemulihan dan kekeringan yang lebih mahal. Masyarakat Mollo telah membuktikan efektivitas pengelolaannya dengan tingkat kerusakan hutan adat lebih rendah dibanding kawasan berpendekatan represif. Kearifan lokal bukan penghalang, melainkan fondasi konservasi berkelanjutan.

Dilema ekonomi vs ekologi ini sebenarnya adalah diksi palsu. Dalam jangka panjang, ekologi yang sehat adalah prasyarat ekonomi yang berkelanjutan. Tidak ada pariwisata tanpa pemandangan indah. Tidak ada pariwisata tanpa air bersih. Tidak ada pariwisata tanpa hutan yang lestari.

Sebagai mahasiswa ilmu lingkungan, saya percaya bahwa konservasi yang efektif adalah konservasi yang memanusiakan manusia. Bukan dengan mengusir mereka dari habitatnya, melainkan dengan mengakui peran mereka sebagai penjaga alam.

Terdapat empat rekomendasi kebijakan yang dapat dipertimbangkan. Pertama, moratorium implementasi Kepmen LHK Nomor 96 Tahun 2024 hingga konsultasi publik yang setara dan mengakui kedudukan hukum masyarakat adat benar-benar dilakukan. Kedua, pengakuan terhadap hutan adat di dalam kawasan taman nasional melalui skema kemitraan konservasi atau zonasi khusus. Ketiga, penguatan kelembagaan adat sebagai mitra pengelolaan, bukan digantikan oleh birokrasi taman nasional. Keempat, pengembangan skema pembiayaan konservasi berbasis jasa lingkungan (air dan karbon) sebagai insentif langsung bagi masyarakat adat yang menjaga hutan.

Pembangunan berkelanjutan saat ini mulai mengakui apa yang telah lama dipraktikkan masyarakat adat: bahwa alam bukan objek yang bisa dipecah-pecah menjadi kompartemen teknis. Alam adalah sistem kompleks yang di dalamnya manusia adalah bagian, bukan penguasa.

Kasus Mutis adalah ujian bagi kita semua. Apakah kita cukup dewasa untuk belajar dari kearifan lokal? Apakah kita cukup berani mengakui bahwa pendekatan teknokratis tidak selalu lebih unggul? Apakah kita cukup bijak untuk menempatkan ekologi dan budaya setara dengan ekonomi?

Jika jawabannya belum, maka aksi damai Maret 2026 di kantor Taman Nasional Mutis Timau bukanlah yang terakhir. Gelombang penolakan akan terus datang, bukan karena masyarakat adat anti pembangunan, tetapi karena mereka sedang membela tubuh Ibu mereka sendiri darah, tulang, daging, dan rambut yang selama ini menjadi sumber kehidupan.

Sebagai warga yang peduli lingkungan, kita hanya bisa berharap: semoga kebijakan publik kita ke depan lebih rendah hati untuk mendengar, lebih terbuka untuk belajar, dan lebih berani untuk mengakui bahwa keberlanjutan sejati lahir dari harmoni antara ekologi, budaya, dan keadilan.