Konten dari Pengguna

PMK 41 Tahun 2026: Memperkuat Independensi Pejabat Perbendaharaan

Ricky Ramadhana

Ricky Ramadhana

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Kutacane

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ricky Ramadhana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar merupakan ilustrasi konsep keseimbangan (check and balance) dalam pelaksanaan APBN yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI).
zoom-in-whitePerbesar
Gambar merupakan ilustrasi konsep keseimbangan (check and balance) dalam pelaksanaan APBN yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada dasarnya adalah pengelolaan kepercayaan. Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus dapat dipastikan kebermanfaatannya dan pertanggungjawaban yang akuntabel. Karena itu, pengelolaan anggaran tidak hanya membutuhkan pejabat yang memiliki kewenangan, tetapi juga membutuhkan mekanisme yang memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak terkonsentrasi pada satu pihak.

Dalam konteks inilah keberadaan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menjadi penting. Ketiganya berada dalam satu rangkaian pelaksanaan anggaran, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. Perbedaan fungsi tersebut bukan sekadar pembagian pekerjaan administratif, melainkan bagian dari mekanisme pengendalian agar setiap tahapan penggunaan anggaran dapat dilakukan secara objektif dan dapat saling diuji.

PMK Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 memberikan penegasan terhadap struktur tersebut. Untuk satu DIPA, KPA menetapkan satu atau lebih PPK dan satu PPSPM. KPA dapat menetapkan lebih dari satu PPK dengan mempertimbangkan kompleksitas kegiatan, besarnya alokasi anggaran, dan/atau lokasi kegiatan serta kondisi geografis.

Posisi KPA sendiri berada pada level strategis dan juga pengendalian. Dalam hal Kepala Satker atau pejabat lain yang menjadi KPA berhalangan, pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian Kepala Satker secara otomatis menjadi KPA. Penetapan KPA juga tidak terikat tahun anggaran dan berakhir antara lain apabila Satker dilikuidasi atau tidak lagi memperoleh alokasi anggaran pada tahun berikutnya.

Sementara itu, PPK berada pada sisi pengambilan keputusan dan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yaitu dokumen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. Sedangkan, PPSPM memiliki fungsi yang berbeda, yaitu melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Dengan demikian, secara sederhana dapat dikatakan bahwa PPK berada pada sisi “mengapa negara harus membayar," sedangkan PPSPM berada pada sisi “apakah permintaan pembayaran tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.”

Perbedaan fungsi inilah yang menjadi semakin penting dalam PMK 41 Tahun 2026. Pasal 187 ayat (5) secara tegas menyatakan bahwa jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh KPA dan PPSPM. Ketentuan tersebut dapat dilihat sebagai penguatan terhadap prinsip pemisahan fungsi. Pejabat yang melakukan tindakan yang menimbulkan pengeluaran bukan pula pihak yang melakukan pengujian pembayaran atas keputusan tersebut.

Bayangkan sebuah proses ketika orang yang sama mengambil keputusan, menentukan timbulnya kewajiban negara, mengajukan pembayaran, sekaligus menguji dan menerbitkan perintah pembayaran. Secara administratif mungkin proses terlihat lebih sederhana karena hanya melibatkan sedikit orang. Namun dari perspektif pengendalian, kondisi tersebut menciptakan risiko self-review: seseorang memiliki kesempatan untuk menilai kembali keputusan yang dibuatnya sendiri. Ketika fungsi dipisahkan, terdapat pihak lain yang dapat melakukan pengujian dengan perspektif dan tanggung jawab yang berbeda.

Di sinilah makna check and balance dalam pelaksanaan APBN menjadi relevan. Check and balance bukan berarti KPA, PPK, dan PPSPM harus berjalan sendiri-sendiri atau saling tidak percaya. Mereka tetap berada dalam satu sistem pengelolaan keuangan negara dan memiliki tujuan yang sama. Yang berbeda adalah fungsi dan kewenangannya. KPA mengendalikan struktur pelaksanaan anggaran dan menetapkan pejabat yang menjalankan fungsi pelaksanaan dan pembayaran. PPK menjalankan kewenangan tindakan yang menimbulkan pengeluaran. PPSPM melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

Bahkan setelah SPM diterbitkan oleh PPSPM, proses pembayaran belum serta-merta berakhir. SP2D diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN berdasarkan SPM. Dengan demikian, terdapat lapisan pengujian berikutnya sebelum dana benar-benar disalurkan dari Kas Negara. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan APBN memang dirancang bukan sekadar mempercepat uang keluar, tetapi juga memastikan bahwa uang negara keluar melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pemisahan fungsi sebaiknya tidak dilihat sebagai tambahan birokrasi. Pemisahan kewenangan dapat membuat proses membutuhkan koordinasi lebih baik. Satu dokumen yang dikembalikan untuk diperbaiki sebelum pembayaran dapat jauh lebih sederhana dibandingkan memperbaiki kesalahan setelah uang negara terlanjur dibayarkan.

Pada akhirnya, independensi dalam konteks KPA, PPK, dan PPSPM bukan berarti ketiganya bebas dari hubungan kewenangan. Independensi lebih tepat diartikan sebagai kemampuan setiap pejabat untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara objektif. Dengan demikian, pemisahan fungsi bukanlah bentuk ketidakpercayaan, melainkan bentuk perlindungan terhadap pejabat itu sendiri sekaligus terhadap keuangan negara.

APBN membutuhkan kecepatan, tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan akuntabilitas. APBN membutuhkan fleksibilitas, tetapi fleksibilitas tidak boleh menghilangkan pengendalian. Dan APBN membutuhkan pejabat yang berani mengambil keputusan, tetapi keputusan tersebut harus tetap memiliki ruang untuk diuji.

Sebab pada akhirnya, pengelolaan uang negara yang baik bukanlah ketika satu orang mampu melakukan semuanya, melainkan ketika setiap kewenangan memiliki batas, setiap keputusan memiliki pengujian, dan setiap rupiah yang keluar dapat dipertanggungjawabkan.